CONTOH
4 KAIDAH DALAM STRUKTUR SOSIAL
|
KAIDAH KESUSILAAN
|
KAIDAH KESOPANAN
|
||
|
Contoh
|
Alasan
|
Contoh
|
Alasan
|
|
Menolong orang
|
Kita wajib membantu orang-orang di samping kita
yang sedang kesusahan, yang membutuhkan uluran tangan kita untuk menolongnya
|
Menghormati orang yang lebih tua
|
Karena menghormati yang lebih tua itu sudah di
ajarkan kepada kita dari kecil oleh orang tua, dan itu bagaikan hal yang
sudah wajib sebagai sopan santun kita pada orang yang lebih tua, semisal mbah
kyai, orang tua sendiri, dll.
|
|
Tidak memfitnah orang lain
|
Fitnah akan menjauhkan tali persaudaraan kita pada
orang-orang yang disamping kita
|
Tidak membuang sampah sembarangan
|
Membuang smpah sembarangan akan merugikan orang
lain bahkan bisa merugikan kita sendiri, karena kita tidak menyadari bahwa
dari sampah itu akan menimbulkan penyakit yang menyerang kita
|
|
Selalu berbicara jujur
|
Di kehidupan ini sering kita tidak sadar bahwa
perkataan kita itu sangat berarti pada orang lain, maka dari itu kita dalam
berbicara harus hati-hati dan berbicara dengan kenyataan yang ada dan tidak
mengada-ada, supaya kita dalam kehidupan ini hidup harmonis tidak menyakiti
hati orang lain
|
Bila bertamu di rumah orang mengucapkan salam
|
mengucapkan salam adalah bukti menghargai sesama
manusia, karena mengucapkan salam itulah yang akan menunjukan bahwa kesopanan
bartamu itu masih terwujud dalam kehidupan kita
|
|
KAIDAH KEAGAMAAN
|
KAIDAH HUKUM
|
||
|
Contoh
|
Alasan
|
Contoh
|
Alasan
|
|
Menunaikan ibadah sebaik-baiknya
|
Setiap penganut agama pasti mempunyai kewajiban
masing - masing untuk menunaikan ibadahnya, sperti islam di masjid, kristen
di greja, hindu di pura, dan budha di wihara.
|
Mematuhi peraturan lalu lintas
|
Karena bila kita melanggar lalu lintas pasti ada
sangsinya, contohnya bila hp.an di jalan dapat pasti akan kena sangsi berupa
kecelakan, tertabrak kendaraan lain.
|
|
Menjauhi barang haram seperti miras, narkoba.
|
Segala hal yang bisa memabukan dan menghilangkan
kesadaran itu hukumnya haram dan di larang oleh agama, bukan hanya agam tapi
negara juga melarang.
|
Mempunya bukti tertulis pada setiap suami istri
yang sudah menikah
|
Suatu pernikahan harus adah buku nikah yang
menunjukkan bahwa sudah terjadinya akad dari kedua belah pihak dan diakui
oleh pemerintah dengan bukti tertulis yaitu buku nikah tersebut.
|
|
Tidak boleh berzina, mencuri, membunuh sesama
manusia
|
Semua agama mengajarkan bahwa larangan berzina,
membunuh, mencuri, adalah perbuatan-perbuatan yang berbuahkan dosa dan bagi
yang melanggarnya akan mendapatkn sanksi di dunia maupun di akhirat
|
Dilarang berjualan dan mengkonsumsi miras dan
obat-obatan terlarang
|
Oleh pemerinatah sudah di cantumkan dalam UU no.
22 tahun 1997 tentang penyalah gunaan barang haram tersebut
|
POLOSNYA SEORANG BOCAH YANG BELUM MENGERTI
KETERTIBAN LALU LINTAS
Norma
hukum adalah suatu aturan atau peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat
yang sudah ditetapkan pemeritah di satu kesatuan dalam wujud tertulis dan harus
dilaksanakan masyarakat, dapat diartikan bahwa norma hukum itu mengikat bagi
tiap warganegara dalam satu wilayah negara tersebut.
Suatu
hari pada saat saya baru lulus SMP, dimana seorang anak yang belum mengerti apa
itu rambu-rambu lalu lintas, dan sudah nekat untuk menaiki motor. Dan di saat
itulah adalah libur panjang bagi anak yang baru lulus sekolah. Pada saat itu
begitu senangnya mengendarai motor dan setiap harinya kerjaannya hanya
menghabiskan BBM. Dalam hari libur itu saya dan teman-teman mengendarai motor ,kadang
sampai trenggalek, kadang ke pantai prigi tanpa spengetahuan orang tua. Dan
pada akhirnya siang hari sewaktu mau pulang dari pantai prigi beserta rombongan
teman-teman melewati bandung, sesampainya di bandung ada operasi lalu lintas,
dan kami tidak di lengkapi dengan surat-surat dan tidak mengenakan hlem, dan
akhirnya kami pun di berhentikan oleh pak polisi.
Awal
mulanya dengan polosnya, saya tidak tau ada apa ini, saya kira ada kecelakaan
dan saya mendekat ke polisi tersebut dan bertanya-tanya. Tapi eh ternyata itu yang
namanya operasi lalu lintas, dan akhirnya saya kena tilang dan besok di suruh
sidang ke pengadilan negeri. Tapi waktu itu ada salah satu polisi yang berkata
“adek saya kenai tilang karena tidak memakai atribut berkendara, adek mau
sidang di tempat apa di pengadilan” dan saya bingung tidak tau maksutnya apa,
tapi polisi yang satunya berkata bahwa saya di suruh sidang di pengadilan saja,
dan melarang temannya untuk tidak mengulanginya lagi kata-katanya sewaktu
penertiban lalu lintas. Saya dan teman-teman disuruh pulang oleh polisi
tersebut dengan membawa lembar kertas tilang, dan besok harinya saya ke pengadilan
negeri untuk sidang tersebut. Banyak pesan dari bapak hakim untuk saya, tapi
yang paling saya ingat adalah sewaktu beliau bilang kalau saya disuruh
mengurusi Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan jangan sampai terulang lagi, dan saya
juga berjanji tidak akan mengulangi pelnggaran itu. Sekian cerita pengalaman saya
sewaktu masih bocah tentang pelanggarah norma hukum. TERIMA KASIH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar