Senin, 31 Oktober 2016



TUGAS KULIAH LAPANGAN MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
PENGAMATAN PELANGGARAN DAN KEDISIPLINAN LALU LINTAS YANG DI LAKUKAN OLEH MAHASISWA
BISMILLAH.....
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa peraturan lalulintas itu wajib kita patuhi bila sudah berkendara dan melaju di jalan raya. dan jika ada seseorang yang melanggarnya pasti akan terkena sanksi, sanksi tersebut bisa berupa peringatan bagi pelanggaran lalulintas yang ringan dan juga bisa berupa sanksi yang berat bagi pelanggar lalulintas yang fatal. Dan bila seorang pelanggar tidak jera akan adanya sanksi” tersebut, mungkin yang akan mengenakan sanksi biar pelanggar itu jera, adalah gusti allah SWT. Mungkin bila seperti itu pelanggar akan jera dan mungkin tidak mengulanginya.
Seperti yang sudah tertera pada pasal-pasal di lalu lintas. Seperti pasal-pasal di bawah ini :
Ø  tidak mamakai/mengenakan helm SNI akan terkena pasal 291 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Ø  tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) akan terkena pasal 281 dan denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.
Ø  mengemudi secara tidak wajar  akan terkena pasal 283 dan denda paling banyak Rp. 750.000,-.
Ø  kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis sperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu leting, bodi motor di modif yang tidak aman bagi pengendara, ban kecil, knalpot brot, yang mengakibatkan tidak nyamannya pengendara lain, dll, akan terkena pasal 285 dan denda paling bnyak Rp. 250.000,-.
Ø  bagi pelanggar rambu-rambu lalulintas, marka jalan, akan terkena pasal 287 dan denda paling banyak Rp. 500.000,-
Ø  tidak dapat menunjukkan STNK akan terkena pasal 188 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Ø  tidak menyalakan lampu di malam hari akan terkena pasal 293 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-, dan tidak menyakan lampu di siang hari denda paling banyak Rp. 100.000,-
Ø  berbelok atau berbalik arah tidak memberi isyarat lampu penunjuk arah akan terkena pasal 294 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-
Ø  berboncengan lebih dari 1 akan terkena pasal 292 dan denda paling banyak  Rp. 250.000,-
Ø  PASAL 310,
ayat (1) karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraa, akan menerima sanksi berupa kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.
Ayat (2) karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, akan menerima sanksi berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda palimng banyak Rp. 2.000.000,-
Ayat (3) karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat akan terkena sanksi kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- . dan mengakibatkan orang lai meninggal dunia akan terkena sanksi kurungan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling bnyak Rp. 12.000.000,-
Di bawah ini saya akan mengelompokan para pengendara speda motor yang mematuhi dan melanggar lalulintas, bahkan ada juga yang sudah tau tentang tatatertib berkendara yang benar itu sperti apa, tapi tetap saja berulang kali melakukan pelanggaran itu, dan tidak takut akan sanksi yang mengancamnya.
1.       1.Dia adalah mahasiswa dari Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum (FASIH), sbelumnya saya minta maaf karena dia tidak mau disebutkan jurusan dan nama aslinya, Cuma boleh pakai inisialnya saja, dia adalah W.S. semester 3, dia adalah seseorang yang sangat mematuhi peraturan lalulintas dan juga begitu sangat menghargai arti pentingnya undang-undang lalulintas. dia juga tau berbagai peraturan lalulintas karena dia juga membaca-baca di buku-buku tentang tata tertib berkendara bermotor, dan tata tertib yang utama bagi dirinya yang wajib d taati saat berkendara ,seperti halnya harus memakai helm di manapun tempatnya walaupun Cuma d jalan kecil, selalu menghidupkan lampu utama motor walaupun di siang hari. Selalu membawa surat-surat berkendara yang lengkap sperti STNK dan SIM. Dan kewajiban itu seperti tidak akan hilang di dirinya dan di jadikan sbagai tanggung jawab yang besar di dirinya jika sudah berkendara motor di jalan raya.
2.       2.Kini adalah seorang mahasiswa dari Fakultas Tarbiah dan Ilmu Keguruan (FATIK), jurusan PGMI 5E namanya adalah Rohmat Budi Santoso semester 5, dari durenan. dia mengetahui peraturan lalulintas yang dia jalani itu dari kepolisian, yang dulu pernah mengadakan seminar waktu di SMA-nya semasa sekolah. Dia tau bahwa peraturan lalulintas itu sangat penting bagi dirinya sewaktu berkendara di jalan, maka dari itu dia sngat mematuhi peraturan tersebut. Karena dia juga tau apa sajakah sanksi yang di berikan petugas, bila dia melanggar lalulintas. dia mematuhi peraturan itu karena dia takut akan resiko yang terjadi di jalan raya, seperti kalau tidak memakai helm waktu berkendara dia akan merasa resah karena kwatir akan sanksi yang dihadapinya nanti bila melanggar, baik itu sanksi dari polisi, maupun sanksi dari alam. Pernah suatu hari dia tidak memakai helm, dikarenakan helm yang di pakainya sewaktu kuliah hilang diparkiran. Dan dengan terpakasa dia pulang kuliah dalam keadaan tidak memakai helm, sewaktu dia hampir sampai rumah yang tadinya dia lega karena tidak ada polisi, ternyata tidak dia sangka ada razia lalulintas di daerah dekat rumahnya. “Ya..... yang namanya apes mau gimana lagi, mau puter balik keadaan sudah dekat , bila mau kabur nanti malah-malah bisa terjatuh dr motor karena keadaan yang takut karena razia tersebut”. Terpaksa dia harus berhenti dan mendapatkan sanksi sidang dari polisi, dan denda Rp. 250.000,- serta kena pasal 291 karena telah melanggar lalulintas dengan tidak memakai helm saat berkendara.
3.      3. Namanya Lisna Arweni dari fakultas FASIH, jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, semester 3, dari Blitar. Dia juga adalah salah satu mahasiswa yang termsuk mematuhi peraturan lalulintas dan menghargai apa saja peraturan lalulintas yang dibuat oleh pemerintah, Dia mengetahui peraturan itu dari buku juga, karena dia suka membaca buku-buku yang bertemakan tentang hukum. Dan dia juga tau apa saja sanksi yang diberikan polisi bila dia melakukan pelanggaran lalulintas, dia mematuhi praturan itu karena dia tau betapa sulitnya pemertintah untuk membuat undang-undang itu, karena tujuan pemerintah membuat praturan itu semata untuk mensejahterakan kehidupan di masyarakat. Tapi entah mengapa selalu ada masyarakat yang tidak menghiraukan betapa pentingnya peraturan itu dalam kehidupannya. pernah sekali dia melanggar lalulintas, karena di saat itu dia lagi terburu-buru untuk masuk kuliah, dia melanggar lampu merah dan menerobosnya. Padahal dia juga tau ancaman sanksi apa yang akan di hadapinya bila melanggar, baik berupa sanksi dari polisi maupun alam.
Dari cerita pengalaman lalulintas mereka, dapat kita ambil segi kesimpulannya bahwa kita sebagai masyarakat wajib mematuhi paraturan lalulintas yang telah dibuat pemerintah, karena tujuan pemerintah membuat peraturan itu untuk kesejahteraan masyarakatnya bukan suatu yang mengancam ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar