Minggu, 20 Mei 2018


Nama               : Wahyu Setio Budi
Nim                 : 17101153071
Jurusan,Kelas : HES 6 A
Mata Kuliah    : Etika Profesi Hukum
Desen              : Frandi Argadinata M.H

Jurnal Penelitian Kode Etik Kepolisian
Di Indonesia secara normatif-konstitusional adalah negara berdasarkan hukum, atau yang sering disebut sebagai negara hukum. Ditengah-tengah itu, polisi merupakan salah satu pilar yang penting, dikarenakan badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga keamanan masyarakat. Dalam praktik kenegaraan modern dikenal sebuah konsep negara kesejahteraan. Konsep tersebut membawa pada sebuah konsekuensi bahwa negara juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jaminan terhadap rasa aman dan perlindungan harus diberikan oleh negara. Kepolisian sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut mengemban amanah yang teramat besar dari masyarakat. Peranan polisi yang amat besar dalam kehidupan sehari terkadang menimbulkan sebuah pemikiran  negative pada masyarakat.
Penyebab buruknya kinerja kepolisian adalah sumber daya manusia dan biaya operasional. Masyarakat masih memandang polisi oportunis, ada kecenderungan menolong hanya jika ada imbalan. Masalah klasik yang menjadi alasan adalah minimnya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, gaji yang kecil tidak seimbang dengan risiko profesi yang diemban. Dan padahal jika kita bandingkan dengan gaji dan resiko yang di emban oleh TNI, itu lebih tidak sepadan dan tidak imbang karena bisa kalian lihat sendiri tidak usah menjadi salah satu dari mereka, namun kita bisa menilainya sendiri dari luar. Seorang polisi yang membutuhkan uang akan mempengaruhi perilakunya di lapangan seperti suap, percaloan, korupsi dan segala bentuk pelanggaran kode etik “basah” menjadi kegiatan yang dianggap biasa.
Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya, oleh karena itu kode etik profesi memiliki peranan penting dalam mewujudkan polisi yang professional.
Kapolri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini ternyata tidak secara otomatis menyelesaikan permasalahan pelayanan publik oleh Polri yang selama ini masih belum baik. Hal tersebut berkaitan dengan persoalan seberapa jauh berbagai peraturan dan kebijakan tersebut disosialisasikan dikalangan anggota Polri dan masyarakat, serta bagaimana infrastruktur Polri, dana, sarana, teknologi, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), budaya kerja organisasi Polri disiapkan untuk menopang pelaksanaan berbagai peraturan tersebut, sehingga kinerja pelayan publik oleh Polri menjadi terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya.
Selain upaya tersebut Polri juga harus memiliki dan menerapkan prosedur kerja yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator tehnis, administrasi dan prosedur sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan standar operasional prosedur (SOP) adalah untuk menciptakan tanggung jawab mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintah untuk mewujudkan Good Governance. Standar operasional prosedur (SOP) tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena standar operasional prosedur dapat juga digunakan untuk mengukur responsitivitas, responsibilitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Saya akan sedikit mengulas kembali apa itu polisi dan apa saja wewenangnya. Baik, yang telah kita pahami sebagai masyarakat awam polisi itu adalah bahwa istilah polisi mempunyai dua arti, yakni polisi dalam arti formal yang mencakup penjelasan tentang organisasi dan kedudukan suatu instansi kepolisian, dan kedua dalam arti materiil, yakni memberikan jawaban-jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban, baik dalam rangka kewenangan kepolisian umum melalui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Pengertian lain sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 angka 1 UndangUndang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah kepolisian di dalam Undang-Undang ini mengandung dua pengertian, yakni fungsi polisi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 UndangUndang No. 2 Tahun 2002 tersebut fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat. Sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat ditarik pemahaman, bahwa berbicara kepolisian berarti berbicara tentang fungsi dan lembaga kepolisian. Pemberian makna dari kepolisian ini dipengaruhi dari konsep kepolisian yang diembannya dan dirumuskan dalam tugas dan wewenangnya.
Tugas polisi sebagaimana yang sudah tercantum pada Pasal 13 Undang-Undang No 2 tahun 2002 menentukan, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a.       Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.      Menegakan hokum.
c.       Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas pokok, Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2002 menentukan dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum.
Dari tinjauan yang telah disebutkan, penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pengaruh kode etik profesi polisi terhadap profesionalitas kinerja polisi. Pada penelitian ini peneliti sengaja menggali informasi lewat Koran, sosmed, dan berita-berita terkait kode etik kepolian. Di sini peneliti akan sedikit mengulas di berita tentang pelanggaran kode etik polisi seperti yang terjadi di Tangerang ini, polisi menampar salah satu buruh yang ada di daerah Tangerang. Jakarta, KPonline, detik.com, Koran-sindo.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendampingi buruh perempuan yang ditampar polisi saat melakukan aksi di Tangerang ke Bareskrim. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang disebut KontraS sebagai kasus tindak pidana penganiayaan.
“Ya kita sama teman-teman, bersama korban kita membuat laporan polisi (LP) dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” ujar Kepala Divisi Pembelaan HAM Arif Nur Fikri usai membuat laporan di Bareskrim di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Sebagaimana dirilis detik.com, Selasa (11/4/2017), Arif mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan upaya menuntut adanya mekanisme pidana dalam kasus ini. Hal itu dia sebut juga sebagai follow up (lanjutan) dari laporan korban sebelumnya yang ditujukan kepada Propam.
“Propam Polda juga responnya cukup cepat. Mereka mengatakan bahwa proses di Propam sudah berjalan. Tapi untuk menguatkan, bahwa ini bukan hanya sekedar mekanisme kode etik, kita lapor pidananya,” kata Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif pribadi korban. Dia meyebut KontraS datang sebagai pendamping yang ikut memfasilitasi pembuatan laporan.
“Kita cuma memfasilitasi saja. Tadi kita cuma buat laporan dulu, karena proses BAP dan segala macamnya belum. Karena nanti, saya yakin sih prosesnya akan dilimpahkan ke Polda,” sebutnya.
Arif berharap bahwa laporan ini dapat diproses dengan baik. Dia menekankan bahwa apa yang telah dilakukan oleh AKBP DW selaku oknum polisi pelaku aksi tampar buruh perempuan tersebut tidak cukup ditindak melalui mekanisme kode etik saja.
“Tapi juga bagaimana pihak kepolisian merespon bahwa ini tindak pidana murni. Karena kan ada indikasi tindak pidana penganiayaan. Bukan hanya sekedar dia melakukan pelanggaran kode etik profesi sebagai anggota kepolisian,” tutur Arif.
Dalam kasus ini KontraS meminta agar tindak lanjut yang dilakukan tidak hanya secara kode etik, namun juga melalui mekanisme hukum yang berlaku. Adapun barang bukti yang diserahkan dalam laporan ini adalah video insiden (penyerangan/penamparan) yang dilakukan oleh Kasat Intel AKBP DW kepada buruh perempuan (korban) pada aksi demi yang berlangsung di Bundaran Adipura, Kota Tangerang, Minggu (9/4) lalu.
Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan, buruh perempuan yang menjadi korban aksi penamparan mengaku masih mengingat insiden tersebut dengan sangat baik.
“Saya masih ingat betul tentang insiden itu. Bagaimana Pak DW ini sangat arogan sekali begitu ya dan dia menantang juga,” ujar Emelia.
Emelia mengaku sudah memaafkan penamparan itu. Namun, dia membawa masalah ini ke jalur hukum mengingat seriusnya kasus itu dan banyaknya dukungan berbagai pihak kepadanya.
Emelia menyayangkan tindakan AKBP DW. Sebagai penegak hukum, AKBP DW harusnya bisa bertindak secara lebih bijaksana.
“Dia sebagai penegak hukum tahu dong ya, bahwa tidak bisa sembarangan dengan melakukan kekerasan seperti itu. Tidak bisa juga misalnya main membubarkan tanpa menjelaskan dasar hukumnya apa mereka harus membubarkan paksa aksi yang dilakukan anggota buruh,” kata Emelia.
Dari berita diatas maka dapat dikembangkan beberapa aspek yang mendukung peneliti untuk dapat sampai kepada satu kesimpulan tentang hubungan antara kode etik dengan profesionalitas kinerja polisi. Beberapa aspek yang menjadi indikasi dalam menarik kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       Keefektifan serta keefisienan kode etik
Polisi mengungkapakan bahwa dengan adanya kode etik polisi sangatlah membantu , kode etik yang sudah diketahui sebagai dasar dan berfungsi membimbing polisi dalam melaksanakan tugas-tugas polisi yang sudah dibahas dalam kajian sebelumnya semakin terbantu dengan adanya kode etik profesi kepolisian.
b.      Pengetahuan tentang Etika Profesi
Para polisi yang menjadi subjek penelitian ini mengungkapakan bahwa mereka cukup mengetahui etika profesi dari profesinya tersebut. Hal ini juga ditambahkan keterangan dengan menyatakan bahwa kode etik adalah merupakan kristalisasi dari tribarta dan catur prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila, serta mencerminkan jati diri setiap anggota polri dalam wujud berkomitmen moral yang meliputi etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.
c.       Posisi etika profesi di dalam kepolisian
Megenai pandangan seberapa penting posisi etika profesi dalam kepolisian, yang nanti hubungannya akan mempengaruhi profesionalitas kinerja polisi itu sendiri, dari penelitian ini menyatakan bahwa, etika profesi sangatlah penting, hal ini tekait dengan pasal 13 UUD no 2 tahun 2002 tentang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Didalam etika profesi polisi yang telah mengatur segala aspek dalam menjalankan tugas kepolisian telah mampu memberikan batasan-batasan dan aturan yang membimbing para pelaku etika dengan menjunjung tinggi setiap hak manusia yang terlibat dalam profesi di kepolisian tersebut.
d.      Manfaat etika profesi
Etika profesi polisi didalam pelaksanaanya mempunyai manfaat mengingat etika ini merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota polri berkaitan dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab terhadap jabatan mereka masing-masing. Sehingga sangatlah jelas bahwa semua yang sudah ada dalam etika profesi mempunyai manfaat yang sangat besar dalam membantu para polisi dalam melaksanakan tugasnya.
e.       Kendala dalam menjalankan etika profesi
Dalam pelaksaannya sampai saat ini, melalui penelitian ini mengungkap beberapa adanya kendala dalam pelaksanaan etika profesi polisi ini, diungkapkan oleh narasumber bahwa belum semuanya anggota polri memahami, karena polisi sendiri untuk pendidikannya juga minim karena persyaratan umum untuk menjadi polisi Cuma harus mempunyai ijasah tingkat SMA, sehingga belum dapat merealisasikan secara maksimal apa yang terkandung didalam etika profes tersebut. Diungkapkan juga bahwa, masyarakat juga kurang peduli terhadap bagaimana etika yang harus dijalankan oleh polisi, agar mampu mengembang tugas dengan baik, kebanyakan masih terjebak dalam paradigma yang meganggap bahwa polisi cenderung mempunyai citra yang buruk saja.
f.       Pengaruh etika profesi terhadap polisi
Keberadaanya didalam kepolisian, etika profesi bukan sebagai suatu hambatan, yang menjadikan polisi kaku dalam melaksanakan tugasnya, namun malah mampu untuk membantu para polisi untuk mengupayakan diri semaksimal mungkin sesuai dengan batas dan kewajiban apa saja yang telah diatur didalamnya, semuanya mampu berjalan dengan baik, akan menjadi sangat mungkin untuk polri memperbaiki paradigma atau citranya di kalangan masyarakat, yang kita ketahui pada akhir-akhir ini sangatlah terpuruk atau kurang baik.
g.      Kondisi etika profesi masa kini dan masa mendatang
Berbicara tentang keberadaan etika profesi polisi, maka sangat dimungkinkan sesekali adanya revisi mengingat perkembangan kondisi masyarakat yang sanagt dinamis di era sekarang. Dan polisi merupakan salah satu profesi yang terlibat langsung di dalam masyarakat tersebut, maka sangatlah mungkin terjadinya perubahan etika yang mendukung kedepannya untuk semakin baik. Untuk sampai saat ini, kandungan yang ada di dalam etika profesi kepolisian masih belum sesuai, sehingga belum membutuhkan adanya perubahan atau revisi, tidak menutup kemungkinan untuk kedepannya disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Dari penelitian di atas maka dapat disimpulkan dan dapat kita koreksi bahwa Dalam kondisi sekarang ini, paradigma yang buruk terhadap kondisi polisi dan kepolisian, menyebabkan adanya keinginan untuk meninjau kembali etika profesi yang ada dalam kepolisian. Berdasarkan penelitian yang telah dilakasanakan maka dapatlah kita simpulkan bagaimana kode etik profesi polisi dapat meningkatkan profesionalitas kinerja polisi, diantaranya adalah :
1.      mengsosialisasikan secara maksimal kepada anggota polisi baru tentang kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya.
2.      Mengadakan Peninjauan kembali pada kinerja atau terhadap para polisi lama, apakah sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik yang ada atau belum.
3.      Peninjauan isi atau kandungan dalam kode etik profesi polisi, yang harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang dinamis pada era sekarang.
REFERENSI
Koran harian tahun 2017

Senin, 31 Oktober 2016



TUGAS KULIAH LAPANGAN MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
PENGAMATAN PELANGGARAN DAN KEDISIPLINAN LALU LINTAS YANG DI LAKUKAN OLEH MAHASISWA
BISMILLAH.....
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa peraturan lalulintas itu wajib kita patuhi bila sudah berkendara dan melaju di jalan raya. dan jika ada seseorang yang melanggarnya pasti akan terkena sanksi, sanksi tersebut bisa berupa peringatan bagi pelanggaran lalulintas yang ringan dan juga bisa berupa sanksi yang berat bagi pelanggar lalulintas yang fatal. Dan bila seorang pelanggar tidak jera akan adanya sanksi” tersebut, mungkin yang akan mengenakan sanksi biar pelanggar itu jera, adalah gusti allah SWT. Mungkin bila seperti itu pelanggar akan jera dan mungkin tidak mengulanginya.
Seperti yang sudah tertera pada pasal-pasal di lalu lintas. Seperti pasal-pasal di bawah ini :
Ø  tidak mamakai/mengenakan helm SNI akan terkena pasal 291 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Ø  tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) akan terkena pasal 281 dan denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.
Ø  mengemudi secara tidak wajar  akan terkena pasal 283 dan denda paling banyak Rp. 750.000,-.
Ø  kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis sperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu leting, bodi motor di modif yang tidak aman bagi pengendara, ban kecil, knalpot brot, yang mengakibatkan tidak nyamannya pengendara lain, dll, akan terkena pasal 285 dan denda paling bnyak Rp. 250.000,-.
Ø  bagi pelanggar rambu-rambu lalulintas, marka jalan, akan terkena pasal 287 dan denda paling banyak Rp. 500.000,-
Ø  tidak dapat menunjukkan STNK akan terkena pasal 188 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Ø  tidak menyalakan lampu di malam hari akan terkena pasal 293 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-, dan tidak menyakan lampu di siang hari denda paling banyak Rp. 100.000,-
Ø  berbelok atau berbalik arah tidak memberi isyarat lampu penunjuk arah akan terkena pasal 294 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-
Ø  berboncengan lebih dari 1 akan terkena pasal 292 dan denda paling banyak  Rp. 250.000,-
Ø  PASAL 310,
ayat (1) karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraa, akan menerima sanksi berupa kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.
Ayat (2) karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, akan menerima sanksi berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda palimng banyak Rp. 2.000.000,-
Ayat (3) karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat akan terkena sanksi kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- . dan mengakibatkan orang lai meninggal dunia akan terkena sanksi kurungan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling bnyak Rp. 12.000.000,-
Di bawah ini saya akan mengelompokan para pengendara speda motor yang mematuhi dan melanggar lalulintas, bahkan ada juga yang sudah tau tentang tatatertib berkendara yang benar itu sperti apa, tapi tetap saja berulang kali melakukan pelanggaran itu, dan tidak takut akan sanksi yang mengancamnya.
1.       1.Dia adalah mahasiswa dari Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum (FASIH), sbelumnya saya minta maaf karena dia tidak mau disebutkan jurusan dan nama aslinya, Cuma boleh pakai inisialnya saja, dia adalah W.S. semester 3, dia adalah seseorang yang sangat mematuhi peraturan lalulintas dan juga begitu sangat menghargai arti pentingnya undang-undang lalulintas. dia juga tau berbagai peraturan lalulintas karena dia juga membaca-baca di buku-buku tentang tata tertib berkendara bermotor, dan tata tertib yang utama bagi dirinya yang wajib d taati saat berkendara ,seperti halnya harus memakai helm di manapun tempatnya walaupun Cuma d jalan kecil, selalu menghidupkan lampu utama motor walaupun di siang hari. Selalu membawa surat-surat berkendara yang lengkap sperti STNK dan SIM. Dan kewajiban itu seperti tidak akan hilang di dirinya dan di jadikan sbagai tanggung jawab yang besar di dirinya jika sudah berkendara motor di jalan raya.
2.       2.Kini adalah seorang mahasiswa dari Fakultas Tarbiah dan Ilmu Keguruan (FATIK), jurusan PGMI 5E namanya adalah Rohmat Budi Santoso semester 5, dari durenan. dia mengetahui peraturan lalulintas yang dia jalani itu dari kepolisian, yang dulu pernah mengadakan seminar waktu di SMA-nya semasa sekolah. Dia tau bahwa peraturan lalulintas itu sangat penting bagi dirinya sewaktu berkendara di jalan, maka dari itu dia sngat mematuhi peraturan tersebut. Karena dia juga tau apa sajakah sanksi yang di berikan petugas, bila dia melanggar lalulintas. dia mematuhi peraturan itu karena dia takut akan resiko yang terjadi di jalan raya, seperti kalau tidak memakai helm waktu berkendara dia akan merasa resah karena kwatir akan sanksi yang dihadapinya nanti bila melanggar, baik itu sanksi dari polisi, maupun sanksi dari alam. Pernah suatu hari dia tidak memakai helm, dikarenakan helm yang di pakainya sewaktu kuliah hilang diparkiran. Dan dengan terpakasa dia pulang kuliah dalam keadaan tidak memakai helm, sewaktu dia hampir sampai rumah yang tadinya dia lega karena tidak ada polisi, ternyata tidak dia sangka ada razia lalulintas di daerah dekat rumahnya. “Ya..... yang namanya apes mau gimana lagi, mau puter balik keadaan sudah dekat , bila mau kabur nanti malah-malah bisa terjatuh dr motor karena keadaan yang takut karena razia tersebut”. Terpaksa dia harus berhenti dan mendapatkan sanksi sidang dari polisi, dan denda Rp. 250.000,- serta kena pasal 291 karena telah melanggar lalulintas dengan tidak memakai helm saat berkendara.
3.      3. Namanya Lisna Arweni dari fakultas FASIH, jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, semester 3, dari Blitar. Dia juga adalah salah satu mahasiswa yang termsuk mematuhi peraturan lalulintas dan menghargai apa saja peraturan lalulintas yang dibuat oleh pemerintah, Dia mengetahui peraturan itu dari buku juga, karena dia suka membaca buku-buku yang bertemakan tentang hukum. Dan dia juga tau apa saja sanksi yang diberikan polisi bila dia melakukan pelanggaran lalulintas, dia mematuhi praturan itu karena dia tau betapa sulitnya pemertintah untuk membuat undang-undang itu, karena tujuan pemerintah membuat praturan itu semata untuk mensejahterakan kehidupan di masyarakat. Tapi entah mengapa selalu ada masyarakat yang tidak menghiraukan betapa pentingnya peraturan itu dalam kehidupannya. pernah sekali dia melanggar lalulintas, karena di saat itu dia lagi terburu-buru untuk masuk kuliah, dia melanggar lampu merah dan menerobosnya. Padahal dia juga tau ancaman sanksi apa yang akan di hadapinya bila melanggar, baik berupa sanksi dari polisi maupun alam.
Dari cerita pengalaman lalulintas mereka, dapat kita ambil segi kesimpulannya bahwa kita sebagai masyarakat wajib mematuhi paraturan lalulintas yang telah dibuat pemerintah, karena tujuan pemerintah membuat peraturan itu untuk kesejahteraan masyarakatnya bukan suatu yang mengancam ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat

Rabu, 05 Oktober 2016

KULIAH LAPANGAN SOSIOLOGI HUKUM
Stratifikasi Sosial dan Lembaga Sosial

Kelompok 6

Stratifikasi sosial (Social Stratification) berasal dari kata bahasa latin “stratum” (tunggal) atau “strata” (jamak) yang berarti lapisan. Dalam Sosiologi, stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. Max Weber mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise.[1] Kekuasaan sendiri adalah kekuasaan adalah kemampuan untuk mengatasi sebagian atau semua perlawanan, untuk mengadakan perubahan-perubahan pada pihak yang memberikan oposisi. Previllege adalah sebuah kehormatan yang didapat oleh seseorang karena status orang tersebut. Sedangkan prestise adalah sebuah kehormatan yang didapat seseorang karena adanya usaha/kerja kerjas. Pada artikel ini akan dijabarkan mengenai pengamatan kuliah lapangan Sosiologi Hukum yang saya lakukan bersama teman-teman saya dari kelompok 6; Wahyu Setia Budi dan Lisna Arweni. Pengamatan yang kami lakukan ada di 3 objek (tempat) Lembaga Sosial.
Pada hari Kamis, 29 September 2016 kami mengunjungi Stasiun Kota Tulungagung sebagai tujuan objek pertama kami sekitar pukul 09.30 WIB. Disana banyak sekali masyarakat yang mengantri untuk membeli tiket. Melihat deretan masyarakat yang antri ditinjau dari klasifikasinya, baik kalangan orang miskin, menengah dan kaya semuanya antri rapi dan tidak ada yang mendahului namun ada yang didahulukan. Loket di stasiun sendiri terbagi menjadi 3:
1.      Pemberangkatan Langsung; loket ini memungkinkan masyarakat melakukan pembelian tiket pada hari yang sama dengan jadwal pemberangkatan hari itu juga, tetapi kota tujuan hanya yang berjarak dekat, seperti Blitar, Malang, Kediri, Surabaya.
2.      Pemberangkatan Tidak Langsung; Loket ini terdiri dari 2 bagian, yaitu Loket K.A Lokal dan K.A Non-Lokal. K.A Lokal sendiri biasanya tujuan kereta api hanya di daerah lokal-lokal yang berjarak dekat. Banyak masyarakat yang antri di K.A Lokal waktu itu. Biasanya di K.A lokal ini diminati golongan menengah ke bawah. Sedangkan, K.A Non-Lokal sendiri diminati golongan menengah ke atas. Karena mungkin tujuan kota sulit dijangkau oleh Kereta Api Lokal itu sendiri.
Di loket ini, kami sempat mewawancarai mengenai kepuasan masyarakat yang tentang pelayanan petugas tiket stasiun itu sendiri. Sebut saja Atmasari, mahasiswi dari Yogyakarta yang kebetulan sedang pulang kampung ke Tulungagung dan berencana kembali ke Yogyakarta. Beliau kebetulan baru antri di loket KA Lokal, menurutnya tidak ada masalah dan petugas ramah juga murah senyum. Hanya saja, ada beberapa masyarakat yang masih harus mengisi formulir pembelian tiket, berikutnya ada sebagian masyarakat yang diperbolehkan membeli tiket hanya dengan menunjukkan KTP. Biasanya, pihak yang membeli tiket dengan KTP itu kenal dekat dengan petugas. Di KA Non Lokal sendiri, sebut saja Edi. Beliau mengantri ti`ket dengan tujuan ke Jakarta, menurutnya tidak ada masalah juga tidak banyak yang mengantri.


Selanjutnya, pengamatan kedua dilakukan di SPBU Plosokandang, menurut kami pelayanan SPBU sendiri tidak membeda-bedakan masyarakatnya. Karena mungkin masyarakat menengah ke atas sendiri lebih memilih membeli Pertamax. Sedangkan masyarakat menengah ke bawah memilih Premium atau Pertalite sebagai bahan bakar kendaraan mereka. Pelayanan petugasnya juga ramah.


Kemudian melakukan pengamatan ketiga di BPJS Kesehatan Tulungagung yang berada di daerah Tamanan, Tulungagung. Pada pengamatan ini, saya sendiri yang melakukan pengamatan. Selasa, tanggal 04 Oktober 2016, sekitar pukul 09.00 didampingi ibu saya menuju kantor BPJS. Niatnya untuk mengambil kartu BPJS yang dijanjikan sebelumnya bahwa kartu BPJS dapat diambil 3 minggu setelah pendaftaran, sekaligus ibu saya ingin membayar BPJS untuk bulan Oktober ini. Setelah mengambil nomor antrian dan dipanggil, saya duduk di hadapan customer service. Kebetulan customer service tersebut masih siswi SMK yang magang di kantor BPJS. Yang dapat saya tangkap disini adalah mungkin karena berstatus sebagai siswi magang, siswi ini sedikit kebingungan dimana letak arsip pengambilan kartu BPJS. Dan pada saat itu juga, ibu saya yang mengantri untuk melakukan pembayaran juga kecewa lantaran sudah menunggu lama ternyata sistem pembayaran tiba-tiba mengalami trouble, dan disuruh kembali lagi besok hari. Besok hari saya kembali ke BPJS tetapi ditemani dengan anggota kelompok saya. Mencoba melakukan pembayaran iuran lagi, dititipi oleh ibu saya. Setelah menunggu lama juga ternyata sistem trouble kembali. karena diburu waktu untuk kembali ke kampus, jadi kami bertiga hanya berfoto.


Kesimpulannya adalah bahwa dari ketiga lembaga di atas tidak membedakan adanya masyarakat kelas bawah, menengah maupun masyarakat kelas atas.  Adapun informasi mengenai lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
A.    Stasiun Tulungagung
Stasiun Tulungagung sendiri dikelola oleh PT KAI. PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api.

KA Penumpang di Indonesia secara umum terbagi menjadi 3 Kelas yaitu Ekonomi, Bisnis dan Eksekutif. Kelas Ekonomi umumnya dipakai untuk layanan KA yang mempunyai tarif yang paling murah dibanding 3 kelas lainnya. Kereta kelas Bisnis atau K2 merupakan armada yang umumnya dipakai untuk layanan KA kelas menengah atau yang mempunyai tarif diatas Kereta Ekonomi. Kereta kelas Eksekutif atau K1 merupakan sarana yang di gunakan untuk layanan KA kelas atas yang mempunyai tarif paling tinggi. K1 umumnya dipakai untuk layanan KA Ekspress Eksekutif maupun kelas Argo dimana kelas Argo merupakan layanan KA yang paling tinggi. Slogannya “Anda adalah Prioritas Kami”.

B.     SPBU Pertamina Plosokandang
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) merupakan prasarana umum yang disediakan oleh PT. Pertamina untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar. Produk dari SPBU sendiri ada Premium, Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina DEX, Bio-Solar dan Gas untuk Kendaraan. SPBU Pertamina sekarang memiliki slogan baru yakni “Pasti Prima”, jika sebelumnya Pertamina memiliki slogan “Pasti Pas”.  



C.     BPJS Kesehatan Tulungagung
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. 


Pada tanggal 1 April 2016, pemerintah menaikkan iuran BPJS untuk kelas 1 dari yang semula Rp. 59.500 naik menjadi Rp. 80.000, untuk kelas 2 naik dari Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000, Namun untuk iuran BPJS kelas 3 tetap pada iuran sebelumnya yaitu Rp. 25.500 (tidak naik).



[1]  Abdulsyani, Sosiologi Skematika, Teori dan Terapan, (Jakarta: Bumi Aksara, 1994), hal. 83