Senin, 31 Oktober 2016



TUGAS KULIAH LAPANGAN MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
PENGAMATAN PELANGGARAN DAN KEDISIPLINAN LALU LINTAS YANG DI LAKUKAN OLEH MAHASISWA
BISMILLAH.....
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa peraturan lalulintas itu wajib kita patuhi bila sudah berkendara dan melaju di jalan raya. dan jika ada seseorang yang melanggarnya pasti akan terkena sanksi, sanksi tersebut bisa berupa peringatan bagi pelanggaran lalulintas yang ringan dan juga bisa berupa sanksi yang berat bagi pelanggar lalulintas yang fatal. Dan bila seorang pelanggar tidak jera akan adanya sanksi” tersebut, mungkin yang akan mengenakan sanksi biar pelanggar itu jera, adalah gusti allah SWT. Mungkin bila seperti itu pelanggar akan jera dan mungkin tidak mengulanginya.
Seperti yang sudah tertera pada pasal-pasal di lalu lintas. Seperti pasal-pasal di bawah ini :
Ø  tidak mamakai/mengenakan helm SNI akan terkena pasal 291 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Ø  tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) akan terkena pasal 281 dan denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.
Ø  mengemudi secara tidak wajar  akan terkena pasal 283 dan denda paling banyak Rp. 750.000,-.
Ø  kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis sperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu leting, bodi motor di modif yang tidak aman bagi pengendara, ban kecil, knalpot brot, yang mengakibatkan tidak nyamannya pengendara lain, dll, akan terkena pasal 285 dan denda paling bnyak Rp. 250.000,-.
Ø  bagi pelanggar rambu-rambu lalulintas, marka jalan, akan terkena pasal 287 dan denda paling banyak Rp. 500.000,-
Ø  tidak dapat menunjukkan STNK akan terkena pasal 188 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Ø  tidak menyalakan lampu di malam hari akan terkena pasal 293 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-, dan tidak menyakan lampu di siang hari denda paling banyak Rp. 100.000,-
Ø  berbelok atau berbalik arah tidak memberi isyarat lampu penunjuk arah akan terkena pasal 294 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-
Ø  berboncengan lebih dari 1 akan terkena pasal 292 dan denda paling banyak  Rp. 250.000,-
Ø  PASAL 310,
ayat (1) karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraa, akan menerima sanksi berupa kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.
Ayat (2) karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, akan menerima sanksi berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda palimng banyak Rp. 2.000.000,-
Ayat (3) karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat akan terkena sanksi kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- . dan mengakibatkan orang lai meninggal dunia akan terkena sanksi kurungan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling bnyak Rp. 12.000.000,-
Di bawah ini saya akan mengelompokan para pengendara speda motor yang mematuhi dan melanggar lalulintas, bahkan ada juga yang sudah tau tentang tatatertib berkendara yang benar itu sperti apa, tapi tetap saja berulang kali melakukan pelanggaran itu, dan tidak takut akan sanksi yang mengancamnya.
1.       1.Dia adalah mahasiswa dari Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum (FASIH), sbelumnya saya minta maaf karena dia tidak mau disebutkan jurusan dan nama aslinya, Cuma boleh pakai inisialnya saja, dia adalah W.S. semester 3, dia adalah seseorang yang sangat mematuhi peraturan lalulintas dan juga begitu sangat menghargai arti pentingnya undang-undang lalulintas. dia juga tau berbagai peraturan lalulintas karena dia juga membaca-baca di buku-buku tentang tata tertib berkendara bermotor, dan tata tertib yang utama bagi dirinya yang wajib d taati saat berkendara ,seperti halnya harus memakai helm di manapun tempatnya walaupun Cuma d jalan kecil, selalu menghidupkan lampu utama motor walaupun di siang hari. Selalu membawa surat-surat berkendara yang lengkap sperti STNK dan SIM. Dan kewajiban itu seperti tidak akan hilang di dirinya dan di jadikan sbagai tanggung jawab yang besar di dirinya jika sudah berkendara motor di jalan raya.
2.       2.Kini adalah seorang mahasiswa dari Fakultas Tarbiah dan Ilmu Keguruan (FATIK), jurusan PGMI 5E namanya adalah Rohmat Budi Santoso semester 5, dari durenan. dia mengetahui peraturan lalulintas yang dia jalani itu dari kepolisian, yang dulu pernah mengadakan seminar waktu di SMA-nya semasa sekolah. Dia tau bahwa peraturan lalulintas itu sangat penting bagi dirinya sewaktu berkendara di jalan, maka dari itu dia sngat mematuhi peraturan tersebut. Karena dia juga tau apa sajakah sanksi yang di berikan petugas, bila dia melanggar lalulintas. dia mematuhi peraturan itu karena dia takut akan resiko yang terjadi di jalan raya, seperti kalau tidak memakai helm waktu berkendara dia akan merasa resah karena kwatir akan sanksi yang dihadapinya nanti bila melanggar, baik itu sanksi dari polisi, maupun sanksi dari alam. Pernah suatu hari dia tidak memakai helm, dikarenakan helm yang di pakainya sewaktu kuliah hilang diparkiran. Dan dengan terpakasa dia pulang kuliah dalam keadaan tidak memakai helm, sewaktu dia hampir sampai rumah yang tadinya dia lega karena tidak ada polisi, ternyata tidak dia sangka ada razia lalulintas di daerah dekat rumahnya. “Ya..... yang namanya apes mau gimana lagi, mau puter balik keadaan sudah dekat , bila mau kabur nanti malah-malah bisa terjatuh dr motor karena keadaan yang takut karena razia tersebut”. Terpaksa dia harus berhenti dan mendapatkan sanksi sidang dari polisi, dan denda Rp. 250.000,- serta kena pasal 291 karena telah melanggar lalulintas dengan tidak memakai helm saat berkendara.
3.      3. Namanya Lisna Arweni dari fakultas FASIH, jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, semester 3, dari Blitar. Dia juga adalah salah satu mahasiswa yang termsuk mematuhi peraturan lalulintas dan menghargai apa saja peraturan lalulintas yang dibuat oleh pemerintah, Dia mengetahui peraturan itu dari buku juga, karena dia suka membaca buku-buku yang bertemakan tentang hukum. Dan dia juga tau apa saja sanksi yang diberikan polisi bila dia melakukan pelanggaran lalulintas, dia mematuhi praturan itu karena dia tau betapa sulitnya pemertintah untuk membuat undang-undang itu, karena tujuan pemerintah membuat praturan itu semata untuk mensejahterakan kehidupan di masyarakat. Tapi entah mengapa selalu ada masyarakat yang tidak menghiraukan betapa pentingnya peraturan itu dalam kehidupannya. pernah sekali dia melanggar lalulintas, karena di saat itu dia lagi terburu-buru untuk masuk kuliah, dia melanggar lampu merah dan menerobosnya. Padahal dia juga tau ancaman sanksi apa yang akan di hadapinya bila melanggar, baik berupa sanksi dari polisi maupun alam.
Dari cerita pengalaman lalulintas mereka, dapat kita ambil segi kesimpulannya bahwa kita sebagai masyarakat wajib mematuhi paraturan lalulintas yang telah dibuat pemerintah, karena tujuan pemerintah membuat peraturan itu untuk kesejahteraan masyarakatnya bukan suatu yang mengancam ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat

Rabu, 05 Oktober 2016

KULIAH LAPANGAN SOSIOLOGI HUKUM
Stratifikasi Sosial dan Lembaga Sosial

Kelompok 6

Stratifikasi sosial (Social Stratification) berasal dari kata bahasa latin “stratum” (tunggal) atau “strata” (jamak) yang berarti lapisan. Dalam Sosiologi, stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. Max Weber mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise.[1] Kekuasaan sendiri adalah kekuasaan adalah kemampuan untuk mengatasi sebagian atau semua perlawanan, untuk mengadakan perubahan-perubahan pada pihak yang memberikan oposisi. Previllege adalah sebuah kehormatan yang didapat oleh seseorang karena status orang tersebut. Sedangkan prestise adalah sebuah kehormatan yang didapat seseorang karena adanya usaha/kerja kerjas. Pada artikel ini akan dijabarkan mengenai pengamatan kuliah lapangan Sosiologi Hukum yang saya lakukan bersama teman-teman saya dari kelompok 6; Wahyu Setia Budi dan Lisna Arweni. Pengamatan yang kami lakukan ada di 3 objek (tempat) Lembaga Sosial.
Pada hari Kamis, 29 September 2016 kami mengunjungi Stasiun Kota Tulungagung sebagai tujuan objek pertama kami sekitar pukul 09.30 WIB. Disana banyak sekali masyarakat yang mengantri untuk membeli tiket. Melihat deretan masyarakat yang antri ditinjau dari klasifikasinya, baik kalangan orang miskin, menengah dan kaya semuanya antri rapi dan tidak ada yang mendahului namun ada yang didahulukan. Loket di stasiun sendiri terbagi menjadi 3:
1.      Pemberangkatan Langsung; loket ini memungkinkan masyarakat melakukan pembelian tiket pada hari yang sama dengan jadwal pemberangkatan hari itu juga, tetapi kota tujuan hanya yang berjarak dekat, seperti Blitar, Malang, Kediri, Surabaya.
2.      Pemberangkatan Tidak Langsung; Loket ini terdiri dari 2 bagian, yaitu Loket K.A Lokal dan K.A Non-Lokal. K.A Lokal sendiri biasanya tujuan kereta api hanya di daerah lokal-lokal yang berjarak dekat. Banyak masyarakat yang antri di K.A Lokal waktu itu. Biasanya di K.A lokal ini diminati golongan menengah ke bawah. Sedangkan, K.A Non-Lokal sendiri diminati golongan menengah ke atas. Karena mungkin tujuan kota sulit dijangkau oleh Kereta Api Lokal itu sendiri.
Di loket ini, kami sempat mewawancarai mengenai kepuasan masyarakat yang tentang pelayanan petugas tiket stasiun itu sendiri. Sebut saja Atmasari, mahasiswi dari Yogyakarta yang kebetulan sedang pulang kampung ke Tulungagung dan berencana kembali ke Yogyakarta. Beliau kebetulan baru antri di loket KA Lokal, menurutnya tidak ada masalah dan petugas ramah juga murah senyum. Hanya saja, ada beberapa masyarakat yang masih harus mengisi formulir pembelian tiket, berikutnya ada sebagian masyarakat yang diperbolehkan membeli tiket hanya dengan menunjukkan KTP. Biasanya, pihak yang membeli tiket dengan KTP itu kenal dekat dengan petugas. Di KA Non Lokal sendiri, sebut saja Edi. Beliau mengantri ti`ket dengan tujuan ke Jakarta, menurutnya tidak ada masalah juga tidak banyak yang mengantri.


Selanjutnya, pengamatan kedua dilakukan di SPBU Plosokandang, menurut kami pelayanan SPBU sendiri tidak membeda-bedakan masyarakatnya. Karena mungkin masyarakat menengah ke atas sendiri lebih memilih membeli Pertamax. Sedangkan masyarakat menengah ke bawah memilih Premium atau Pertalite sebagai bahan bakar kendaraan mereka. Pelayanan petugasnya juga ramah.


Kemudian melakukan pengamatan ketiga di BPJS Kesehatan Tulungagung yang berada di daerah Tamanan, Tulungagung. Pada pengamatan ini, saya sendiri yang melakukan pengamatan. Selasa, tanggal 04 Oktober 2016, sekitar pukul 09.00 didampingi ibu saya menuju kantor BPJS. Niatnya untuk mengambil kartu BPJS yang dijanjikan sebelumnya bahwa kartu BPJS dapat diambil 3 minggu setelah pendaftaran, sekaligus ibu saya ingin membayar BPJS untuk bulan Oktober ini. Setelah mengambil nomor antrian dan dipanggil, saya duduk di hadapan customer service. Kebetulan customer service tersebut masih siswi SMK yang magang di kantor BPJS. Yang dapat saya tangkap disini adalah mungkin karena berstatus sebagai siswi magang, siswi ini sedikit kebingungan dimana letak arsip pengambilan kartu BPJS. Dan pada saat itu juga, ibu saya yang mengantri untuk melakukan pembayaran juga kecewa lantaran sudah menunggu lama ternyata sistem pembayaran tiba-tiba mengalami trouble, dan disuruh kembali lagi besok hari. Besok hari saya kembali ke BPJS tetapi ditemani dengan anggota kelompok saya. Mencoba melakukan pembayaran iuran lagi, dititipi oleh ibu saya. Setelah menunggu lama juga ternyata sistem trouble kembali. karena diburu waktu untuk kembali ke kampus, jadi kami bertiga hanya berfoto.


Kesimpulannya adalah bahwa dari ketiga lembaga di atas tidak membedakan adanya masyarakat kelas bawah, menengah maupun masyarakat kelas atas.  Adapun informasi mengenai lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
A.    Stasiun Tulungagung
Stasiun Tulungagung sendiri dikelola oleh PT KAI. PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api.

KA Penumpang di Indonesia secara umum terbagi menjadi 3 Kelas yaitu Ekonomi, Bisnis dan Eksekutif. Kelas Ekonomi umumnya dipakai untuk layanan KA yang mempunyai tarif yang paling murah dibanding 3 kelas lainnya. Kereta kelas Bisnis atau K2 merupakan armada yang umumnya dipakai untuk layanan KA kelas menengah atau yang mempunyai tarif diatas Kereta Ekonomi. Kereta kelas Eksekutif atau K1 merupakan sarana yang di gunakan untuk layanan KA kelas atas yang mempunyai tarif paling tinggi. K1 umumnya dipakai untuk layanan KA Ekspress Eksekutif maupun kelas Argo dimana kelas Argo merupakan layanan KA yang paling tinggi. Slogannya “Anda adalah Prioritas Kami”.

B.     SPBU Pertamina Plosokandang
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) merupakan prasarana umum yang disediakan oleh PT. Pertamina untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar. Produk dari SPBU sendiri ada Premium, Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina DEX, Bio-Solar dan Gas untuk Kendaraan. SPBU Pertamina sekarang memiliki slogan baru yakni “Pasti Prima”, jika sebelumnya Pertamina memiliki slogan “Pasti Pas”.  



C.     BPJS Kesehatan Tulungagung
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. 


Pada tanggal 1 April 2016, pemerintah menaikkan iuran BPJS untuk kelas 1 dari yang semula Rp. 59.500 naik menjadi Rp. 80.000, untuk kelas 2 naik dari Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000, Namun untuk iuran BPJS kelas 3 tetap pada iuran sebelumnya yaitu Rp. 25.500 (tidak naik).



[1]  Abdulsyani, Sosiologi Skematika, Teori dan Terapan, (Jakarta: Bumi Aksara, 1994), hal. 83

Selasa, 04 Oktober 2016

CONTOH 4 KAIDAH DALAM STRUKTUR SOSIAL
KAIDAH KESUSILAAN
KAIDAH KESOPANAN
Contoh
Alasan
Contoh
Alasan
Menolong orang
Kita wajib membantu orang-orang di samping kita yang sedang kesusahan, yang membutuhkan uluran tangan kita untuk menolongnya
Menghormati orang yang lebih tua
Karena menghormati yang lebih tua itu sudah di ajarkan kepada kita dari kecil oleh orang tua, dan itu bagaikan hal yang sudah wajib sebagai sopan santun kita pada orang yang lebih tua, semisal mbah kyai, orang tua sendiri, dll.
Tidak memfitnah orang lain
Fitnah akan menjauhkan tali persaudaraan kita pada orang-orang yang disamping kita
Tidak membuang sampah sembarangan
Membuang smpah sembarangan akan merugikan orang lain bahkan bisa merugikan kita sendiri, karena kita tidak menyadari bahwa dari sampah itu akan menimbulkan penyakit yang menyerang kita
Selalu berbicara jujur
Di kehidupan ini sering kita tidak sadar bahwa perkataan kita itu sangat berarti pada orang lain, maka dari itu kita dalam berbicara harus hati-hati dan berbicara dengan kenyataan yang ada dan tidak mengada-ada, supaya kita dalam kehidupan ini hidup harmonis tidak menyakiti hati orang lain
Bila bertamu di rumah orang mengucapkan salam
mengucapkan salam adalah bukti menghargai sesama manusia, karena mengucapkan salam itulah yang akan menunjukan bahwa kesopanan bartamu itu masih terwujud dalam kehidupan kita

KAIDAH KEAGAMAAN
KAIDAH HUKUM
Contoh
Alasan
Contoh
Alasan
Menunaikan ibadah sebaik-baiknya
Setiap penganut agama pasti mempunyai kewajiban masing - masing untuk menunaikan ibadahnya, sperti islam di masjid, kristen di greja, hindu di pura, dan budha di wihara.
Mematuhi peraturan lalu lintas
Karena bila kita melanggar lalu lintas pasti ada sangsinya, contohnya bila hp.an di jalan dapat pasti akan kena sangsi berupa kecelakan, tertabrak kendaraan lain.
Menjauhi barang haram seperti miras, narkoba.
Segala hal yang bisa memabukan dan menghilangkan kesadaran itu hukumnya haram dan di larang oleh agama, bukan hanya agam tapi negara juga melarang.
Mempunya bukti tertulis pada setiap suami istri yang sudah menikah
Suatu pernikahan harus adah buku nikah yang menunjukkan bahwa sudah terjadinya akad dari kedua belah pihak dan diakui oleh pemerintah dengan bukti tertulis yaitu buku nikah tersebut.
Tidak boleh berzina, mencuri, membunuh sesama manusia
Semua agama mengajarkan bahwa larangan berzina, membunuh, mencuri, adalah perbuatan-perbuatan yang berbuahkan dosa dan bagi yang melanggarnya akan mendapatkn sanksi di dunia maupun di akhirat
Dilarang berjualan dan mengkonsumsi miras dan obat-obatan terlarang
Oleh pemerinatah sudah di cantumkan dalam UU no. 22 tahun 1997 tentang penyalah gunaan barang haram tersebut

POLOSNYA SEORANG BOCAH YANG BELUM MENGERTI KETERTIBAN LALU LINTAS
Norma hukum adalah suatu aturan atau peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat yang sudah ditetapkan pemeritah di satu kesatuan dalam wujud tertulis dan harus dilaksanakan masyarakat, dapat diartikan bahwa norma hukum itu mengikat bagi tiap warganegara dalam satu wilayah negara tersebut.
Suatu hari pada saat saya baru lulus SMP, dimana seorang anak yang belum mengerti apa itu rambu-rambu lalu lintas, dan sudah nekat untuk menaiki motor. Dan di saat itulah adalah libur panjang bagi anak yang baru lulus sekolah. Pada saat itu begitu senangnya mengendarai motor dan setiap harinya kerjaannya hanya menghabiskan BBM. Dalam hari libur itu saya dan teman-teman mengendarai motor ,kadang sampai trenggalek, kadang ke pantai prigi tanpa spengetahuan orang tua. Dan pada akhirnya siang hari sewaktu mau pulang dari pantai prigi beserta rombongan teman-teman melewati bandung, sesampainya di bandung ada operasi lalu lintas, dan kami tidak di lengkapi dengan surat-surat dan tidak mengenakan hlem, dan akhirnya kami pun di berhentikan oleh pak polisi.

Awal mulanya dengan polosnya, saya tidak tau ada apa ini, saya kira ada kecelakaan dan saya mendekat ke polisi tersebut dan bertanya-tanya. Tapi eh ternyata itu yang namanya operasi lalu lintas, dan akhirnya saya kena tilang dan besok di suruh sidang ke pengadilan negeri. Tapi waktu itu ada salah satu polisi yang berkata “adek saya kenai tilang karena tidak memakai atribut berkendara, adek mau sidang di tempat apa di pengadilan” dan saya bingung tidak tau maksutnya apa, tapi polisi yang satunya berkata bahwa saya di suruh sidang di pengadilan saja, dan melarang temannya untuk tidak mengulanginya lagi kata-katanya sewaktu penertiban lalu lintas. Saya dan teman-teman disuruh pulang oleh polisi tersebut dengan membawa lembar kertas tilang, dan besok harinya saya ke pengadilan negeri untuk sidang tersebut. Banyak pesan dari bapak hakim untuk saya, tapi yang paling saya ingat adalah sewaktu beliau bilang kalau saya disuruh mengurusi Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan jangan sampai terulang lagi, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi pelnggaran itu. Sekian cerita pengalaman saya sewaktu masih bocah tentang pelanggarah norma hukum. TERIMA KASIH.