TUGAS
KULIAH LAPANGAN MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
PENGAMATAN
PELANGGARAN DAN KEDISIPLINAN LALU LINTAS YANG DI LAKUKAN OLEH MAHASISWA
BISMILLAH.....
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa
peraturan lalulintas itu wajib kita patuhi bila sudah berkendara dan melaju di
jalan raya. dan jika ada seseorang yang melanggarnya pasti akan terkena sanksi,
sanksi tersebut bisa berupa peringatan bagi pelanggaran lalulintas yang ringan
dan juga bisa berupa sanksi yang berat bagi pelanggar lalulintas yang fatal.
Dan bila seorang pelanggar tidak jera akan adanya sanksi” tersebut, mungkin
yang akan mengenakan sanksi biar pelanggar itu jera, adalah gusti allah SWT. Mungkin
bila seperti itu pelanggar akan jera dan mungkin tidak mengulanginya.
Seperti yang sudah tertera pada
pasal-pasal di lalu lintas. Seperti pasal-pasal di bawah ini :
Ø tidak
mamakai/mengenakan helm SNI akan terkena pasal 291 dan denda paling banyak Rp.
250.000,-.
Ø tidak
memiliki surat ijin mengemudi (SIM) akan terkena pasal 281 dan denda paling
banyak Rp. 1.000.000,-.
Ø mengemudi
secara tidak wajar akan terkena pasal
283 dan denda paling banyak Rp. 750.000,-.
Ø kendaraan
tidak memenuhi persyaratan teknis sperti kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu rem, lampu leting, bodi motor di modif yang tidak aman bagi pengendara,
ban kecil, knalpot brot, yang mengakibatkan tidak nyamannya pengendara lain, dll,
akan terkena pasal 285 dan denda paling bnyak Rp. 250.000,-.
Ø bagi
pelanggar rambu-rambu lalulintas, marka jalan, akan terkena pasal 287 dan denda
paling banyak Rp. 500.000,-
Ø tidak
dapat menunjukkan STNK akan terkena pasal 188 dan denda paling banyak Rp.
250.000,-.
Ø tidak
menyalakan lampu di malam hari akan terkena pasal 293 dan denda paling banyak
Rp. 250.000,-, dan tidak menyakan lampu di siang hari denda paling banyak Rp.
100.000,-
Ø berbelok
atau berbalik arah tidak memberi isyarat lampu penunjuk arah akan terkena pasal
294 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-
Ø berboncengan
lebih dari 1 akan terkena pasal 292 dan denda paling banyak Rp. 250.000,-
Ø PASAL
310,
ayat
(1) karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan
kendaraa, akan menerima sanksi berupa kurungan penjara paling lama 6 bulan atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.
Ayat
(2) karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka
ringan dan kerusakan kendaraan, akan menerima sanksi berupa kurungan penjara
paling lama 1 tahun atau denda palimng banyak Rp. 2.000.000,-
Ayat
(3) karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka
berat akan terkena sanksi kurungan penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak Rp. 10.000.000,- . dan mengakibatkan orang lai meninggal dunia
akan terkena sanksi kurungan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling
bnyak Rp. 12.000.000,-
Di bawah ini saya akan mengelompokan
para pengendara speda motor yang mematuhi dan melanggar lalulintas, bahkan ada
juga yang sudah tau tentang tatatertib berkendara yang benar itu sperti apa,
tapi tetap saja berulang kali melakukan pelanggaran itu, dan tidak takut akan
sanksi yang mengancamnya.
1. 1.Dia
adalah mahasiswa dari Fakultas
Syari’ah dan Ilmu Hukum (FASIH), sbelumnya
saya minta maaf karena dia tidak mau disebutkan jurusan dan nama aslinya, Cuma
boleh pakai inisialnya saja, dia adalah W.S. semester 3, dia adalah seseorang
yang sangat mematuhi peraturan lalulintas dan juga begitu sangat menghargai
arti pentingnya undang-undang lalulintas. dia juga tau berbagai peraturan
lalulintas karena dia juga membaca-baca di buku-buku tentang tata tertib
berkendara bermotor, dan tata tertib yang utama bagi dirinya yang wajib d taati
saat berkendara ,seperti halnya harus memakai helm di manapun tempatnya
walaupun Cuma d jalan kecil, selalu menghidupkan lampu utama motor walaupun di
siang hari. Selalu membawa surat-surat berkendara yang lengkap sperti STNK dan
SIM. Dan kewajiban itu seperti tidak akan hilang di dirinya dan di jadikan
sbagai tanggung jawab yang besar di dirinya jika sudah berkendara motor di
jalan raya.
2. 2.Kini
adalah seorang mahasiswa dari Fakultas
Tarbiah dan Ilmu Keguruan (FATIK),
jurusan PGMI 5E namanya adalah Rohmat Budi Santoso semester 5, dari durenan. dia mengetahui
peraturan lalulintas yang dia jalani itu dari kepolisian, yang dulu pernah mengadakan
seminar waktu di SMA-nya semasa sekolah. Dia tau bahwa peraturan lalulintas itu
sangat penting bagi dirinya sewaktu berkendara di jalan, maka dari itu dia
sngat mematuhi peraturan tersebut. Karena dia juga tau apa sajakah sanksi yang
di berikan petugas, bila dia melanggar lalulintas. dia mematuhi peraturan itu
karena dia takut akan resiko yang terjadi di jalan raya, seperti kalau tidak
memakai helm waktu berkendara dia akan merasa resah karena kwatir akan sanksi
yang dihadapinya nanti bila melanggar, baik itu sanksi dari polisi, maupun
sanksi dari alam. Pernah suatu hari dia tidak memakai helm, dikarenakan helm
yang di pakainya sewaktu kuliah hilang diparkiran. Dan dengan terpakasa dia
pulang kuliah dalam keadaan tidak memakai helm, sewaktu dia hampir sampai rumah
yang tadinya dia lega karena tidak ada polisi, ternyata tidak dia sangka ada
razia lalulintas di daerah dekat rumahnya. “Ya..... yang namanya apes mau
gimana lagi, mau puter balik keadaan sudah dekat , bila mau kabur nanti
malah-malah bisa terjatuh dr motor karena keadaan yang takut karena razia
tersebut”. Terpaksa dia harus berhenti dan mendapatkan sanksi sidang dari
polisi, dan denda Rp. 250.000,- serta kena pasal 291 karena telah melanggar
lalulintas dengan tidak memakai helm saat berkendara.
3. 3. Namanya
Lisna Arweni dari fakultas FASIH,
jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah, semester
3, dari Blitar. Dia juga adalah salah satu mahasiswa
yang termsuk mematuhi peraturan lalulintas dan menghargai apa saja peraturan
lalulintas yang dibuat oleh pemerintah, Dia mengetahui peraturan itu dari buku
juga, karena dia suka membaca buku-buku yang bertemakan tentang hukum. Dan dia
juga tau apa saja sanksi yang diberikan polisi bila dia melakukan pelanggaran
lalulintas, dia mematuhi praturan itu karena dia tau betapa sulitnya
pemertintah untuk membuat undang-undang itu, karena tujuan pemerintah membuat
praturan itu semata untuk mensejahterakan kehidupan di masyarakat. Tapi entah
mengapa selalu ada masyarakat yang tidak menghiraukan betapa pentingnya
peraturan itu dalam kehidupannya. pernah sekali dia melanggar lalulintas,
karena di saat itu dia lagi terburu-buru untuk masuk kuliah, dia melanggar
lampu merah dan menerobosnya. Padahal dia juga tau ancaman sanksi apa yang akan
di hadapinya bila melanggar, baik berupa sanksi dari polisi maupun alam.
Dari cerita pengalaman lalulintas
mereka, dapat kita ambil segi kesimpulannya bahwa kita sebagai masyarakat wajib
mematuhi paraturan lalulintas yang telah dibuat pemerintah, karena tujuan
pemerintah membuat peraturan itu untuk kesejahteraan masyarakatnya bukan suatu
yang mengancam ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat








