Nama : Wahyu Setio
Budi
Nim : 17101153071
Jurusan,Kelas : HES 6 A
Mata Kuliah : Etika Profesi
Hukum
Desen : Frandi
Argadinata M.H
Jurnal Penelitian Kode Etik Kepolisian
Di Indonesia secara normatif-konstitusional
adalah negara berdasarkan hukum, atau yang sering disebut sebagai negara hukum.
Ditengah-tengah itu, polisi merupakan salah satu pilar yang penting,
dikarenakan badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga
keamanan masyarakat. Dalam praktik kenegaraan modern dikenal sebuah konsep
negara kesejahteraan. Konsep tersebut membawa pada sebuah konsekuensi bahwa
negara juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jaminan terhadap
rasa aman dan perlindungan harus diberikan oleh negara. Kepolisian sebagai
lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut mengemban amanah yang
teramat besar dari masyarakat. Peranan polisi yang amat besar dalam kehidupan
sehari terkadang menimbulkan sebuah pemikiran
negative pada masyarakat.
Penyebab buruknya kinerja kepolisian adalah
sumber daya manusia dan biaya operasional. Masyarakat masih memandang polisi
oportunis, ada kecenderungan menolong hanya jika ada imbalan. Masalah klasik
yang menjadi alasan adalah minimnya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah,
gaji yang kecil tidak seimbang dengan risiko profesi yang diemban. Dan padahal
jika kita bandingkan dengan gaji dan resiko yang di emban oleh TNI, itu lebih tidak
sepadan dan tidak imbang karena bisa kalian lihat sendiri tidak usah menjadi
salah satu dari mereka, namun kita bisa menilainya sendiri dari luar. Seorang
polisi yang membutuhkan uang akan mempengaruhi perilakunya di lapangan seperti
suap, percaloan, korupsi dan segala bentuk pelanggaran kode etik “basah”
menjadi kegiatan yang dianggap biasa.
Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian
lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di lingkungannya, oleh karena itu kode etik profesi memiliki
peranan penting dalam mewujudkan polisi yang professional.
Kapolri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan
untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini
ternyata tidak secara otomatis menyelesaikan permasalahan pelayanan publik oleh
Polri yang selama ini masih belum baik. Hal tersebut berkaitan dengan persoalan
seberapa jauh berbagai peraturan dan kebijakan tersebut disosialisasikan
dikalangan anggota Polri dan masyarakat, serta bagaimana infrastruktur Polri,
dana, sarana, teknologi, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), budaya kerja
organisasi Polri disiapkan untuk menopang pelaksanaan berbagai peraturan
tersebut, sehingga kinerja pelayan publik oleh Polri menjadi terukur dan dapat
dievaluasi keberhasilannya.
Selain upaya tersebut Polri juga harus
memiliki dan menerapkan prosedur kerja yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai
dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan
indikator tehnis, administrasi dan prosedur sesuai dengan tata kerja, prosedur
kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan standar
operasional prosedur (SOP) adalah untuk menciptakan tanggung jawab mengenai apa
yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintah untuk mewujudkan
Good Governance. Standar operasional prosedur (SOP) tidak saja bersifat
internal tetapi juga eksternal, karena standar operasional prosedur dapat juga
digunakan untuk mengukur responsitivitas, responsibilitas dan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
Saya akan sedikit mengulas kembali apa itu
polisi dan apa saja wewenangnya. Baik, yang telah kita pahami sebagai
masyarakat awam polisi itu adalah bahwa istilah polisi mempunyai dua arti,
yakni polisi dalam arti formal yang mencakup penjelasan tentang organisasi dan
kedudukan suatu instansi kepolisian, dan kedua dalam arti materiil, yakni
memberikan jawaban-jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang
dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban, baik
dalam rangka kewenangan kepolisian umum melalui ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam peraturan perundangundangan.
Pengertian lain sebagaimana yang disebutkan
dalam pasal 1 angka 1 UndangUndang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kepolisian
adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Istilah kepolisian di dalam Undang-Undang
ini mengandung dua pengertian, yakni fungsi polisi sebagaimana disebutkan dalam
pasal 2 UndangUndang No. 2 Tahun 2002 tersebut fungsi kepolisian sebagai salah
satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, pelindung,
pengayom, dan pelayanan masyarakat. Sedangkan lembaga kepolisian adalah organ
pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan
menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian
dapat ditarik pemahaman, bahwa berbicara kepolisian berarti berbicara tentang
fungsi dan lembaga kepolisian. Pemberian makna dari kepolisian ini dipengaruhi
dari konsep kepolisian yang diembannya dan dirumuskan dalam tugas dan
wewenangnya.
Tugas polisi sebagaimana yang sudah tercantum
pada Pasal
13 Undang-Undang No 2 tahun 2002 menentukan, bahwa tugas pokok Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah:
a.
Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat.
b.
Menegakan hokum.
c.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
Melaksanakan
tugas pokok, Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas yang diatur
dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang No. 2 tahun 2002 menentukan dalam rangka menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia
secara umum.
Dari tinjauan yang telah disebutkan,
penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pengaruh kode etik profesi
polisi terhadap profesionalitas kinerja polisi. Pada penelitian ini peneliti
sengaja menggali informasi lewat Koran, sosmed, dan berita-berita terkait kode
etik kepolian. Di sini peneliti akan sedikit mengulas di berita tentang
pelanggaran kode etik polisi seperti yang terjadi di Tangerang ini, polisi
menampar salah satu buruh yang ada di daerah Tangerang. Jakarta,
KPonline, detik.com, Koran-sindo.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak
Kekerasan (KontraS) mendampingi buruh perempuan yang ditampar polisi saat
melakukan aksi di Tangerang ke Bareskrim. Laporan ini merupakan tindak lanjut
dari kasus yang disebut KontraS sebagai kasus tindak pidana penganiayaan.
“Ya kita sama teman-teman, bersama korban kita membuat
laporan polisi (LP) dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota
kepolisian,” ujar Kepala Divisi Pembelaan HAM Arif Nur Fikri usai membuat
laporan di Bareskrim di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat,
Selasa (11/4/2017).
Sebagaimana dirilis detik.com, Selasa (11/4/2017), Arif
mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan upaya menuntut adanya mekanisme
pidana dalam kasus ini. Hal itu dia sebut juga sebagai follow up (lanjutan)
dari laporan korban sebelumnya yang ditujukan kepada Propam.
“Propam Polda juga responnya cukup cepat. Mereka
mengatakan bahwa proses di Propam sudah berjalan. Tapi untuk menguatkan, bahwa
ini bukan hanya sekedar mekanisme kode etik, kita lapor pidananya,” kata Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa laporan ini merupakan
inisiatif pribadi korban. Dia meyebut KontraS datang sebagai pendamping yang
ikut memfasilitasi pembuatan laporan.
“Kita cuma memfasilitasi saja. Tadi kita cuma buat
laporan dulu, karena proses BAP dan segala macamnya belum. Karena nanti, saya
yakin sih prosesnya akan dilimpahkan ke Polda,” sebutnya.
Arif berharap bahwa laporan ini dapat diproses dengan
baik. Dia menekankan bahwa apa yang telah dilakukan oleh AKBP DW selaku oknum
polisi pelaku aksi tampar buruh perempuan tersebut tidak cukup ditindak melalui
mekanisme kode etik saja.
“Tapi juga bagaimana pihak kepolisian merespon bahwa ini
tindak pidana murni. Karena kan ada indikasi tindak pidana penganiayaan. Bukan
hanya sekedar dia melakukan pelanggaran kode etik profesi sebagai anggota
kepolisian,” tutur Arif.
Dalam kasus ini KontraS meminta agar tindak lanjut yang
dilakukan tidak hanya secara kode etik, namun juga melalui mekanisme hukum yang
berlaku. Adapun barang bukti yang diserahkan dalam laporan ini adalah video
insiden (penyerangan/penamparan) yang dilakukan oleh Kasat Intel AKBP DW kepada
buruh perempuan (korban) pada aksi demi yang berlangsung di Bundaran Adipura,
Kota Tangerang, Minggu (9/4) lalu.
Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan, buruh perempuan yang
menjadi korban aksi penamparan mengaku masih mengingat insiden tersebut dengan sangat
baik.
“Saya masih ingat betul tentang insiden itu. Bagaimana
Pak DW ini sangat arogan sekali begitu ya dan dia menantang juga,” ujar Emelia.
Emelia mengaku sudah memaafkan penamparan itu. Namun, dia
membawa masalah ini ke jalur hukum mengingat seriusnya kasus itu dan banyaknya
dukungan berbagai pihak kepadanya.
Emelia menyayangkan tindakan AKBP DW. Sebagai penegak
hukum, AKBP DW harusnya bisa bertindak secara lebih bijaksana.
“Dia sebagai penegak hukum tahu dong ya, bahwa tidak bisa
sembarangan dengan melakukan kekerasan seperti itu. Tidak bisa juga misalnya
main membubarkan tanpa menjelaskan dasar hukumnya apa mereka harus membubarkan
paksa aksi yang dilakukan anggota buruh,” kata Emelia.
Dari berita diatas maka
dapat dikembangkan beberapa aspek yang mendukung peneliti untuk dapat sampai
kepada satu kesimpulan tentang hubungan antara kode etik dengan profesionalitas
kinerja polisi. Beberapa aspek yang menjadi indikasi dalam menarik kesimpulan
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.
Keefektifan serta keefisienan kode etik
Polisi mengungkapakan
bahwa dengan adanya kode etik polisi sangatlah membantu , kode etik yang sudah
diketahui sebagai dasar dan berfungsi membimbing polisi dalam melaksanakan
tugas-tugas polisi yang sudah dibahas dalam kajian sebelumnya semakin terbantu
dengan adanya kode etik profesi kepolisian.
b.
Pengetahuan tentang Etika Profesi
Para polisi yang
menjadi subjek penelitian ini mengungkapakan bahwa mereka cukup mengetahui
etika profesi dari profesinya tersebut. Hal ini juga ditambahkan keterangan
dengan menyatakan bahwa kode etik adalah merupakan kristalisasi dari tribarta
dan catur prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila, serta
mencerminkan jati diri setiap anggota polri dalam wujud berkomitmen moral yang
meliputi etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika
kepribadian.
c.
Posisi etika profesi di dalam kepolisian
Megenai pandangan
seberapa penting posisi etika profesi dalam kepolisian, yang nanti hubungannya
akan mempengaruhi profesionalitas kinerja polisi itu sendiri, dari penelitian
ini menyatakan bahwa, etika profesi sangatlah penting, hal ini tekait dengan
pasal 13 UUD no 2 tahun 2002 tentang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Didalam etika profesi polisi yang telah mengatur segala aspek dalam menjalankan
tugas kepolisian telah mampu memberikan batasan-batasan dan aturan yang
membimbing para pelaku etika dengan menjunjung tinggi setiap hak manusia yang
terlibat dalam profesi di kepolisian tersebut.
d.
Manfaat etika profesi
Etika profesi polisi didalam
pelaksanaanya mempunyai manfaat mengingat etika ini merupakan kesatuan landasan
etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai
hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh
anggota polri berkaitan dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab terhadap
jabatan mereka masing-masing. Sehingga sangatlah jelas bahwa semua yang sudah
ada dalam etika profesi mempunyai manfaat yang sangat besar dalam membantu para
polisi dalam melaksanakan tugasnya.
e.
Kendala dalam menjalankan etika profesi
Dalam pelaksaannya
sampai saat ini, melalui penelitian ini mengungkap beberapa adanya kendala
dalam pelaksanaan etika profesi polisi ini, diungkapkan oleh narasumber bahwa
belum semuanya anggota polri memahami, karena polisi sendiri untuk
pendidikannya juga minim karena persyaratan umum untuk menjadi polisi Cuma
harus mempunyai ijasah tingkat SMA, sehingga belum dapat merealisasikan secara
maksimal apa yang terkandung didalam etika profes tersebut. Diungkapkan juga
bahwa, masyarakat juga kurang peduli terhadap bagaimana etika yang harus
dijalankan oleh polisi, agar mampu mengembang tugas dengan baik, kebanyakan
masih terjebak dalam paradigma yang meganggap bahwa polisi cenderung mempunyai
citra yang buruk saja.
f.
Pengaruh etika profesi terhadap polisi
Keberadaanya didalam
kepolisian, etika profesi bukan sebagai suatu hambatan, yang menjadikan polisi
kaku dalam melaksanakan tugasnya, namun malah mampu untuk membantu para polisi
untuk mengupayakan diri semaksimal mungkin sesuai dengan batas dan kewajiban
apa saja yang telah diatur didalamnya, semuanya mampu berjalan dengan baik,
akan menjadi sangat mungkin untuk polri memperbaiki paradigma atau citranya di
kalangan masyarakat, yang kita ketahui pada akhir-akhir ini sangatlah terpuruk
atau kurang baik.
g.
Kondisi etika profesi masa kini dan masa
mendatang
Berbicara tentang keberadaan etika
profesi polisi, maka sangat dimungkinkan sesekali adanya revisi mengingat
perkembangan kondisi masyarakat yang sanagt dinamis di era sekarang. Dan polisi
merupakan salah satu profesi yang terlibat langsung di dalam masyarakat
tersebut, maka sangatlah mungkin terjadinya perubahan etika yang mendukung
kedepannya untuk semakin baik. Untuk sampai saat ini, kandungan yang ada di
dalam etika profesi kepolisian masih belum sesuai, sehingga belum membutuhkan
adanya perubahan atau revisi, tidak menutup kemungkinan untuk kedepannya
disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Dari penelitian di atas maka dapat
disimpulkan dan dapat kita koreksi bahwa Dalam kondisi sekarang
ini, paradigma yang buruk terhadap kondisi polisi dan kepolisian, menyebabkan
adanya keinginan untuk meninjau kembali etika profesi yang ada dalam
kepolisian. Berdasarkan penelitian yang telah dilakasanakan maka dapatlah kita
simpulkan bagaimana kode etik profesi polisi dapat meningkatkan profesionalitas
kinerja polisi, diantaranya adalah :
1. mengsosialisasikan
secara maksimal kepada anggota polisi baru tentang kode etik profesi dalam
menjalankan tugasnya.
2. Mengadakan
Peninjauan kembali pada kinerja atau terhadap para polisi lama, apakah sudah
menjalankan tugasnya sesuai kode etik yang ada atau belum.
3. Peninjauan
isi atau kandungan dalam kode etik profesi polisi, yang harus disesuaikan
dengan kondisi masyarakat yang dinamis pada era sekarang.
REFERENSI
Koran
harian tahun 2017