Minggu, 20 Mei 2018


Nama               : Wahyu Setio Budi
Nim                 : 17101153071
Jurusan,Kelas : HES 6 A
Mata Kuliah    : Etika Profesi Hukum
Desen              : Frandi Argadinata M.H

Jurnal Penelitian Kode Etik Kepolisian
Di Indonesia secara normatif-konstitusional adalah negara berdasarkan hukum, atau yang sering disebut sebagai negara hukum. Ditengah-tengah itu, polisi merupakan salah satu pilar yang penting, dikarenakan badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga keamanan masyarakat. Dalam praktik kenegaraan modern dikenal sebuah konsep negara kesejahteraan. Konsep tersebut membawa pada sebuah konsekuensi bahwa negara juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jaminan terhadap rasa aman dan perlindungan harus diberikan oleh negara. Kepolisian sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut mengemban amanah yang teramat besar dari masyarakat. Peranan polisi yang amat besar dalam kehidupan sehari terkadang menimbulkan sebuah pemikiran  negative pada masyarakat.
Penyebab buruknya kinerja kepolisian adalah sumber daya manusia dan biaya operasional. Masyarakat masih memandang polisi oportunis, ada kecenderungan menolong hanya jika ada imbalan. Masalah klasik yang menjadi alasan adalah minimnya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, gaji yang kecil tidak seimbang dengan risiko profesi yang diemban. Dan padahal jika kita bandingkan dengan gaji dan resiko yang di emban oleh TNI, itu lebih tidak sepadan dan tidak imbang karena bisa kalian lihat sendiri tidak usah menjadi salah satu dari mereka, namun kita bisa menilainya sendiri dari luar. Seorang polisi yang membutuhkan uang akan mempengaruhi perilakunya di lapangan seperti suap, percaloan, korupsi dan segala bentuk pelanggaran kode etik “basah” menjadi kegiatan yang dianggap biasa.
Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya, oleh karena itu kode etik profesi memiliki peranan penting dalam mewujudkan polisi yang professional.
Kapolri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini ternyata tidak secara otomatis menyelesaikan permasalahan pelayanan publik oleh Polri yang selama ini masih belum baik. Hal tersebut berkaitan dengan persoalan seberapa jauh berbagai peraturan dan kebijakan tersebut disosialisasikan dikalangan anggota Polri dan masyarakat, serta bagaimana infrastruktur Polri, dana, sarana, teknologi, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), budaya kerja organisasi Polri disiapkan untuk menopang pelaksanaan berbagai peraturan tersebut, sehingga kinerja pelayan publik oleh Polri menjadi terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya.
Selain upaya tersebut Polri juga harus memiliki dan menerapkan prosedur kerja yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator tehnis, administrasi dan prosedur sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan standar operasional prosedur (SOP) adalah untuk menciptakan tanggung jawab mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintah untuk mewujudkan Good Governance. Standar operasional prosedur (SOP) tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena standar operasional prosedur dapat juga digunakan untuk mengukur responsitivitas, responsibilitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Saya akan sedikit mengulas kembali apa itu polisi dan apa saja wewenangnya. Baik, yang telah kita pahami sebagai masyarakat awam polisi itu adalah bahwa istilah polisi mempunyai dua arti, yakni polisi dalam arti formal yang mencakup penjelasan tentang organisasi dan kedudukan suatu instansi kepolisian, dan kedua dalam arti materiil, yakni memberikan jawaban-jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban, baik dalam rangka kewenangan kepolisian umum melalui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Pengertian lain sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 angka 1 UndangUndang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah kepolisian di dalam Undang-Undang ini mengandung dua pengertian, yakni fungsi polisi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 UndangUndang No. 2 Tahun 2002 tersebut fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat. Sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dapat ditarik pemahaman, bahwa berbicara kepolisian berarti berbicara tentang fungsi dan lembaga kepolisian. Pemberian makna dari kepolisian ini dipengaruhi dari konsep kepolisian yang diembannya dan dirumuskan dalam tugas dan wewenangnya.
Tugas polisi sebagaimana yang sudah tercantum pada Pasal 13 Undang-Undang No 2 tahun 2002 menentukan, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a.       Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.      Menegakan hokum.
c.       Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas pokok, Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2002 menentukan dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum.
Dari tinjauan yang telah disebutkan, penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pengaruh kode etik profesi polisi terhadap profesionalitas kinerja polisi. Pada penelitian ini peneliti sengaja menggali informasi lewat Koran, sosmed, dan berita-berita terkait kode etik kepolian. Di sini peneliti akan sedikit mengulas di berita tentang pelanggaran kode etik polisi seperti yang terjadi di Tangerang ini, polisi menampar salah satu buruh yang ada di daerah Tangerang. Jakarta, KPonline, detik.com, Koran-sindo.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendampingi buruh perempuan yang ditampar polisi saat melakukan aksi di Tangerang ke Bareskrim. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang disebut KontraS sebagai kasus tindak pidana penganiayaan.
“Ya kita sama teman-teman, bersama korban kita membuat laporan polisi (LP) dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” ujar Kepala Divisi Pembelaan HAM Arif Nur Fikri usai membuat laporan di Bareskrim di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Sebagaimana dirilis detik.com, Selasa (11/4/2017), Arif mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan upaya menuntut adanya mekanisme pidana dalam kasus ini. Hal itu dia sebut juga sebagai follow up (lanjutan) dari laporan korban sebelumnya yang ditujukan kepada Propam.
“Propam Polda juga responnya cukup cepat. Mereka mengatakan bahwa proses di Propam sudah berjalan. Tapi untuk menguatkan, bahwa ini bukan hanya sekedar mekanisme kode etik, kita lapor pidananya,” kata Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif pribadi korban. Dia meyebut KontraS datang sebagai pendamping yang ikut memfasilitasi pembuatan laporan.
“Kita cuma memfasilitasi saja. Tadi kita cuma buat laporan dulu, karena proses BAP dan segala macamnya belum. Karena nanti, saya yakin sih prosesnya akan dilimpahkan ke Polda,” sebutnya.
Arif berharap bahwa laporan ini dapat diproses dengan baik. Dia menekankan bahwa apa yang telah dilakukan oleh AKBP DW selaku oknum polisi pelaku aksi tampar buruh perempuan tersebut tidak cukup ditindak melalui mekanisme kode etik saja.
“Tapi juga bagaimana pihak kepolisian merespon bahwa ini tindak pidana murni. Karena kan ada indikasi tindak pidana penganiayaan. Bukan hanya sekedar dia melakukan pelanggaran kode etik profesi sebagai anggota kepolisian,” tutur Arif.
Dalam kasus ini KontraS meminta agar tindak lanjut yang dilakukan tidak hanya secara kode etik, namun juga melalui mekanisme hukum yang berlaku. Adapun barang bukti yang diserahkan dalam laporan ini adalah video insiden (penyerangan/penamparan) yang dilakukan oleh Kasat Intel AKBP DW kepada buruh perempuan (korban) pada aksi demi yang berlangsung di Bundaran Adipura, Kota Tangerang, Minggu (9/4) lalu.
Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan, buruh perempuan yang menjadi korban aksi penamparan mengaku masih mengingat insiden tersebut dengan sangat baik.
“Saya masih ingat betul tentang insiden itu. Bagaimana Pak DW ini sangat arogan sekali begitu ya dan dia menantang juga,” ujar Emelia.
Emelia mengaku sudah memaafkan penamparan itu. Namun, dia membawa masalah ini ke jalur hukum mengingat seriusnya kasus itu dan banyaknya dukungan berbagai pihak kepadanya.
Emelia menyayangkan tindakan AKBP DW. Sebagai penegak hukum, AKBP DW harusnya bisa bertindak secara lebih bijaksana.
“Dia sebagai penegak hukum tahu dong ya, bahwa tidak bisa sembarangan dengan melakukan kekerasan seperti itu. Tidak bisa juga misalnya main membubarkan tanpa menjelaskan dasar hukumnya apa mereka harus membubarkan paksa aksi yang dilakukan anggota buruh,” kata Emelia.
Dari berita diatas maka dapat dikembangkan beberapa aspek yang mendukung peneliti untuk dapat sampai kepada satu kesimpulan tentang hubungan antara kode etik dengan profesionalitas kinerja polisi. Beberapa aspek yang menjadi indikasi dalam menarik kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       Keefektifan serta keefisienan kode etik
Polisi mengungkapakan bahwa dengan adanya kode etik polisi sangatlah membantu , kode etik yang sudah diketahui sebagai dasar dan berfungsi membimbing polisi dalam melaksanakan tugas-tugas polisi yang sudah dibahas dalam kajian sebelumnya semakin terbantu dengan adanya kode etik profesi kepolisian.
b.      Pengetahuan tentang Etika Profesi
Para polisi yang menjadi subjek penelitian ini mengungkapakan bahwa mereka cukup mengetahui etika profesi dari profesinya tersebut. Hal ini juga ditambahkan keterangan dengan menyatakan bahwa kode etik adalah merupakan kristalisasi dari tribarta dan catur prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila, serta mencerminkan jati diri setiap anggota polri dalam wujud berkomitmen moral yang meliputi etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.
c.       Posisi etika profesi di dalam kepolisian
Megenai pandangan seberapa penting posisi etika profesi dalam kepolisian, yang nanti hubungannya akan mempengaruhi profesionalitas kinerja polisi itu sendiri, dari penelitian ini menyatakan bahwa, etika profesi sangatlah penting, hal ini tekait dengan pasal 13 UUD no 2 tahun 2002 tentang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Didalam etika profesi polisi yang telah mengatur segala aspek dalam menjalankan tugas kepolisian telah mampu memberikan batasan-batasan dan aturan yang membimbing para pelaku etika dengan menjunjung tinggi setiap hak manusia yang terlibat dalam profesi di kepolisian tersebut.
d.      Manfaat etika profesi
Etika profesi polisi didalam pelaksanaanya mempunyai manfaat mengingat etika ini merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota polri berkaitan dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab terhadap jabatan mereka masing-masing. Sehingga sangatlah jelas bahwa semua yang sudah ada dalam etika profesi mempunyai manfaat yang sangat besar dalam membantu para polisi dalam melaksanakan tugasnya.
e.       Kendala dalam menjalankan etika profesi
Dalam pelaksaannya sampai saat ini, melalui penelitian ini mengungkap beberapa adanya kendala dalam pelaksanaan etika profesi polisi ini, diungkapkan oleh narasumber bahwa belum semuanya anggota polri memahami, karena polisi sendiri untuk pendidikannya juga minim karena persyaratan umum untuk menjadi polisi Cuma harus mempunyai ijasah tingkat SMA, sehingga belum dapat merealisasikan secara maksimal apa yang terkandung didalam etika profes tersebut. Diungkapkan juga bahwa, masyarakat juga kurang peduli terhadap bagaimana etika yang harus dijalankan oleh polisi, agar mampu mengembang tugas dengan baik, kebanyakan masih terjebak dalam paradigma yang meganggap bahwa polisi cenderung mempunyai citra yang buruk saja.
f.       Pengaruh etika profesi terhadap polisi
Keberadaanya didalam kepolisian, etika profesi bukan sebagai suatu hambatan, yang menjadikan polisi kaku dalam melaksanakan tugasnya, namun malah mampu untuk membantu para polisi untuk mengupayakan diri semaksimal mungkin sesuai dengan batas dan kewajiban apa saja yang telah diatur didalamnya, semuanya mampu berjalan dengan baik, akan menjadi sangat mungkin untuk polri memperbaiki paradigma atau citranya di kalangan masyarakat, yang kita ketahui pada akhir-akhir ini sangatlah terpuruk atau kurang baik.
g.      Kondisi etika profesi masa kini dan masa mendatang
Berbicara tentang keberadaan etika profesi polisi, maka sangat dimungkinkan sesekali adanya revisi mengingat perkembangan kondisi masyarakat yang sanagt dinamis di era sekarang. Dan polisi merupakan salah satu profesi yang terlibat langsung di dalam masyarakat tersebut, maka sangatlah mungkin terjadinya perubahan etika yang mendukung kedepannya untuk semakin baik. Untuk sampai saat ini, kandungan yang ada di dalam etika profesi kepolisian masih belum sesuai, sehingga belum membutuhkan adanya perubahan atau revisi, tidak menutup kemungkinan untuk kedepannya disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Dari penelitian di atas maka dapat disimpulkan dan dapat kita koreksi bahwa Dalam kondisi sekarang ini, paradigma yang buruk terhadap kondisi polisi dan kepolisian, menyebabkan adanya keinginan untuk meninjau kembali etika profesi yang ada dalam kepolisian. Berdasarkan penelitian yang telah dilakasanakan maka dapatlah kita simpulkan bagaimana kode etik profesi polisi dapat meningkatkan profesionalitas kinerja polisi, diantaranya adalah :
1.      mengsosialisasikan secara maksimal kepada anggota polisi baru tentang kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya.
2.      Mengadakan Peninjauan kembali pada kinerja atau terhadap para polisi lama, apakah sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik yang ada atau belum.
3.      Peninjauan isi atau kandungan dalam kode etik profesi polisi, yang harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang dinamis pada era sekarang.
REFERENSI
Koran harian tahun 2017