A.
INKARUS SUNNAH
1.
Pengertian dan Sejarahnya
a) Arti bahasa
Kata” Ingkar sunah “ terdiri
dari dua kata yaitu “ Ingkar dan sunah”. Kata “Ingkar” berasal dari akar kata
arab اَنْكَرَ يُنْكرُ انْكَرَ yang mempunyai beberapa
arti diantaranya “tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati,
bodoh atau tidak mengetahui sesuatu dan menolak apa yang tidak tergambarkan
dalam hati [[1]],
dalam firman allah Q.S yusuf : 58
58. dan saudara-saudara Yusuf datang (ke Mesir} lalu mereka masuk ke
(tempat) nya. Maka Yusuf Mengenal mereka, sedang mereka tidak kenal (lagi)
kepadanya[756].
[756] Menurut sejarah ketika terjadi musim paceklik di Mesir dan
sekitarnya, Maka atas anjuran Ya'qub, saudara-saudara Yusuf datang dari Kanaan
ke Mesir menghadap pembesar-pembesar Mesir untuk meminta bantuan bahan makanan.
b) Arti menurut istilah
Ada beberapa definisi
Ingkar sunah yang sifatnya masih sangat sederhana pembatasannya di antaranya
sebagai berikut:
1) Paham yang timbul dalam
masyarakat Islam yang menolak hadist dan sunah sebagai sumber ajaran agama
Islam kedua setelah Al-qur’an.
2) Pahan yang timbul pada sebagian
minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunah shahih baik
sunah praktis atau yang secara formal dikodifikasikan para ulama, baik secara
totalitas mutawatir ataupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang
dapat diterima.
Definisi kedua lebih
rasional yang mengakumulasi berbagai macam Ingkar sunah yang terjadi disebagai
masyarakat belakang ini terutama, sedang definisi sebelumnya tidak mungkin
terjadi karena tidak ada atau tidak mungkin seorang muslim mengingkari sunah
sebagai dasar hukum sunah.
Paham Ingkar sunah
bisa jadi menolak keseluruhan sunah baik sunah mutawatir dan ahad atau
menolak yang ahad saja dan atau sebagian saja. Demikian juga penolakan sunah
tidak didasari alasan yang kuat,jika dengan alasan yang dapat di terima oleh
akal yang sehat, seperti seorang mujtahid yang menemukan dalil yang lebih kuat
dari pada hadist yang ia dapatkan, atau hadist itu tidak sampai kepadanya, atau
karena kedhoifannya, atau karena ada tujuan syar’i yang lain[[2]], maka tidak digolongkan Ingkar
sunah.
2.
Sejarah Ingkar Sunah
Sejarah perkembangan Ingkar Sunah hanya terjadi dua kali masa, yaitu masa
klasik dan masa modern. Menurut Prof. Dr. M. Mushthafa Al- Azhami sejarah
Ingkar sunah klasik terjadi pada masa Asy-Syafi’i (w.204 H) abad ke-2 H/7 M. Kemudian pada abad modern ingkar sunah
timbul kembali di India dan Mesir dari
abad 19 M/13 H sampai masa sekarang.
a)
Inggkar Sunah Klasik
Ingkar Sunah klasik terjadi pada masa Imam Asy-Syafi’i ( w. 204 H), yang
menolak kehujjhan sunah dan menolak sunah sebagai sumber hukum Islam baik mutawatir atau ahad. Imam Asy-syafi’i yang dikenal sebagai nashir sunah (pembela
sunah) pernah didatangi oleh seseorang yang disebut sebagai ahli tentang mazhab
teman-temannya yang menolak seluruh sunah, baik mutawatir atau ahad. Ia
datang untuk berdiskusi dan berdebat dengan Asy-syafi’i secara panjang dan
lebar dengan berbagai argumentasi yang diajukan.[[3]]
Demikian oposisi Asy-syafi’i yang secara rinci dan argumentatif berdebat
dengan Asy-Syafi’i. Namun, segala argumentasinya dapat dipatahkan oleh
Asy-Syafi’i. Akhirnya ia bertekuk lutut dan mengakui kehujjhan sunah.
Secara garis besar, Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga
kelompok pengingkar sunah yang berhadapan dengan Asy-Syafi’i, yaitu sebagai
berikut:
1) Menolak sunah secara keseluruhan, golongan
ini hanya mengakui Al-qur’an saja yang dapat dijadikan hujjah.
2) Tidak menerima sunah kecuali, yang semakna
dengan Al-qur’an.
Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa formulasi ingkar sunah
adalah mereka yang menolak sunah secara total dan mereka yang menolak hadist
ahad dan menerima hadist mutawatir. Para ahli hadist menyebut para kelompok ini
sebagai kelompok ingkar sunah, seperti yang diformulasikan oleh Imam Syafi’i
sebagai kelompok ingkar sunah klasik untuk membedakannya dengan kelompok ingkar
sunah yang muncul pada abad ke-14 yang disebut kelompok ingkar sunah di abad
modern.[[5]]
Menurut penelitian
Muhammad Al-Khudhari beik bahwa seorang yang mengajak berdebat dengan
Asy-Syafi’I dari kelompok mu’tazilah karena dinyatakan oleh Asy-Syfi’i bahwa ia
datang dari Bashrah. Sementara Bashrah pada saat itu menjadi basis pusat
teologi mu’tazilah dan munculnya para tokoh mu’tazilah yang dikenal sebagai
posisi ahlu hadist.[[6]] Muhammad Abu Zahrah juga membenarkan
bahwa pengingkar sunah tersebut dari kelompok
mu’tazilah. Namun, bisa jadi esensi mereka adalah dari kelompok Zindik
dan Ekstrimis Khawarij.
Secara garis besar,
Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunah yang
berhadapan dengan Asy-syafi’I, yaitu:
1) Menolak sunah secara keseluruhan,
golongan ini hanya mengakui Al-qur’an saja yang dapat dijadikan hujjah.
2) Tidak menerima sunah kecuali yang
semakna dengan Al-qur’an.
Hanya menerima sunah mutawatir
saja dan menolak selain mutawatir yakni sunah ahad.[[7]] Definisi kedua lebih rasional yang mengakumulasi berbagai macam Ingkar
sunah yang terjadi disebagai masyarakat belakang ini terutama, sedang definisi
sebelumnya tidak mungkin terjadi karena tidak ada atau tidak mungkin seorang
muslim mengingkari sunah sebagai dasar hukum sunah.
·
Ingkar sunah modern
Sebagaimana
pembahasan bahwa ingkar sunah klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/ 7
M), kemudian menetes kembali pada abad modern di India (kurang lebih 19 M/ 13
H), setelah hilang dari peredaran kurang lebih 11 abad. Baru muncul ingkar
sunah di Mesir pada abad 20 M.
Al-Mawdudi
yang dikutip oleh Khadim Husein Ilahi Najasay seorang guru besar fakultas
tarbiyah Jamiah Ummmi Al-Qura Thaif demikian juga dikutip beberapa ahli hadits
juga mengatakan bahwa ingkar sunnah lahir kembali di India. Setelah
kelahirannya pertama di Irak masa klasik. Maka timbullah kelompok-kelompok
sempalan Al-Quraniyyun seperti Ahl- Ad- Dzikir wa Al-Qur’an didirikan oleh
Abdullah umat muslimah didirikan oleh Ahmad Ad-Din, Thulu Al-Islam yang
didirikan oleh Parwez dan gerakan Ta’mir Insaniyat yang didirikan oleh Abdul
Khalik Mawadar.
Pada
awal timbulnya ingkar sunah modern ini adalah akibat pengaruh kolonialisme yang
semakin dahsyat sejak awal 19 M di dunia Islam. Terutama di India setelah
terjadinya pemberontakan melawan colonial Inggris 1857 M berbagai usaha
dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dan umum, penyimpangan aqidah
melalui pimpinan-pimpinan umat islam dan tergiurnya mereka terhadap teori-teori
baarat untuk memberikan interpretasi hakekat Islam.
Tokoh-tokoh kelompok
ingkar sunah modern akhir abad ke 19 dan 20 yang terkenal adalah Taufik Siddqi
(wafat 1920 dari Mesir Ghulam Ahmad Parvez dari India, Rasyad khalifah
kelahiran mesir yang menetap di Amerika serikat dan Kasasim Ahmad mantan ketua
partai sosialis rakyat Malaysia. Argumen yang mereka keluarkan pada dasarnya
tidak berbeda dengan kelompok ingkar sunnah klasik, untuk lebih jelasnya daapat
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Taufik Sidqi dari Mesir
Beliau berpendapat bahwa tidak
ada satupun hadits nabi SAW yang dicatat
pada zamannya. Pencatatan hadits nabi SAW dilakukan setelah nabi SAW wafat.
Dalam masa tidak tertulisnya hadits nabi tersebut manusia berpeluang untuk
mempermainkan dan merusak hadits seperti yang terjadi.
2.
Ghulam Ahmad Parvez dari India
Ia adalah pengikut setia Taufik
Sidqi, pendapatnya yang terkenal adalah mengenai tata cara sholat yang terserah pada pemimpin umat untuk
menentukan secara musyawarah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat.
3.
Rasyad Khalifah dari Amerika
Serikat
Ia mengakui bahwa al-quran adalah
satu-satunya sumber ajaran islam, namun ia menolak al-hadits bahkan menilainya
sebagai buatan iblis yang di bisikan kepada Nabi Muhammad SAW.
.
Kasim Ahmad dari Malaysia
Menurut pendapatnya asal mula
hadits Nabi SAW yang di himpun dalam kitab-kitab hadist adalah dongeng-dongeng
semata, karena hadits nabi tersebut ditulis seteleah nabi SAW wafat
.
Ingkar Sunnah di Indonesia
Tokoh-Tokoh Ingkar sunnah yang
tercatat di Indonesia antara lain:
Lukman Sa’ad, Dadang Setio Groho,
Safran Batu Bara dan Dalimi Lubis.[[8]]
B.
Pokok-pokok Ajaran Ingkar Sunnah
Di antara
ajaran-ajaran pokoknya adalah sebagai berikut:
a.
Tidak percaya kepada semua hadits
Nabi SAW
b.
Dasar hukum islam hanya al-quran
c.
Syahadat
d.
Shalat
e.
Puasa wajib
f.
Haji
g.
Pakaian ihram
h.
Rasul tetap di utus sampai hari
kiamat
i.
Nabi Muhammad tidak berhak
menjelaskan tentang ajaran al-quran
j.
Orang yang meninggal dunia tidak
di shalatkan karena tidak ada perintah dalam al-quran.
2. Klasifikasi dan Argumentasinya
Para penganut inkarus sunnah terdiri dari tiga kelompok yaitu: pertama,
merek menolak hadits-hadits Rasulullah secara keseluruhan. Kedua, mereka
menolak hadits Rasulullah kecuali hadits-hadits yang mengandung nashnya di
dalam Al-Qur’an. Ketiga, mereka menolak hadits ahad dan hanya menerima hadits
mutawatir.[[9]]
Inkarus sunnah menolak sunnah secara umum, kemudian mereka memiliki
argumennya masing-maisng. Argumen mereka adalah:
1. Bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT dalam bahasa Arab, dengan bahasa Arab
yang baik, maka Al-Qur’an akan akan dapat pula memahami Al-Qur’an dengan baik,
tanpa perlu penjelasan hadits-hadits Rasulullah.
2. Argumen mereka selanjutnya adalah karena Al-Qur’an merupakan penjelas
segala sesuatu maka menurut mereka Al-Qur’an sebagi penjelas segala sesuat
telah mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan oleh umat-Nya. Jadi tidak perlu
lagi penjelasan selain Al-Qur’an.
3. Hadits-hadits Rasulullah sampai kepada kita melalui riwayat. Proses
periwayatnnya tidak terjamin dari kekeliruan, kesalahan dan kedutaan terhadap
Rasulullah. Oleh sebab itu nilai kebenarannya tidak meyakinkan (Zhanny). Tidak
dapat dijadikan penjelas (mubayyin) untuk Al-Qur’an yang telah diyakikin
kebenarannya (qathy). Untuk dalil hanya yang qathy, sedangkan hadits bernilai
zhanny maka tidak dapat dijadikan hujah dan tidak juga untuk penjelas ayat-ayat
Al-Qur’an.[[10]]
Menurut Edi syafri argumen di atas merujuk kepada kesimpulan ayitu menolak
kehujahan hadis rasulullah sebagai sumber ajaran yang wajib dipatuhi dan
diamalkan, lebih lanjut Edi Syafri mengatakan inkar sunnah hanya meyakini
al-Quran saja sebagai sumber ajaran agama, paham seperti ini menurut Edi Syafri
akan meruntuhkan ajaran-ajaran pokok agama,seperti salat dan zakat,
aturan-aturan salat, syarat-syarat salat, aturan zakat, nisab zakat. Perintah
salat dan zakat dalam al-Quran masih bersifat umum, sedangkan tata cara
mengerjakan salat dan tata cara berzakat tidak dijelaskan, dalam hal ini akan
menyulitkan umat.[[11]]Sedangkan
inkar sunnah yang tidak menerima hadis Rasulullah kecuali hadis yang yang
membawa ajaran yang ada nashnya dalam al-Quran berargumen bahwa yang dijadikan
pegangan dan rujukan utama untkhujah danm sumber ajaran agama adalah nash atau
ayat-ayat alQuran bukan hadis, meskipun ada hadis yang membahas atau mengatur
tentang suatu masalah mereka tidaka menggunakan atau menerima hadis tersebut
kalau tidak didukung oleh nash al-Quran.[[12]]
Argumen tokoh terhadap inkar sunah, di antaranya adalah al-Syafi’i. Imam
Syafi’i membantah dan mengkritik argumen inkar sunnah sebagai berikut:
1. bahwa di dalam al-Quran terdapat banyak ayat ang memerintahkan agar kita
selalu mengikuti perintah dan menjauhi larangan Rasul Allah, kita juga
diperintah untuk taatkepada Allah dan menjauhi larangan-Nya.”Maka demi Tuhanmu,
mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim
terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam
hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya.[[13]]
Dalam ayat lain Allah berfirman,” Barang siapa yang taat kepada Rasul, maka
sesungguhnya ia juga telah menaati Allah. [[14]]
Lebih lanjut Allah berfirman,” apa-apa yang diberikan/disampaikan Rasul
kepadamu, terimalah, dan apa-apa yang dilarangnya, tinggalkanlah.![[15]]
2. Siap yang menguasai bahasa Arab dengan baik, akan mengetahui bahwa al_quran
sendirimenyuruh umat islam untuk menerima dan menaati serta mengikuti
hadis-hadis Rasulullah yang disampaikan oleh paraperiwayat yang dipercaya.
3. Ayat-ayat al-Quran yang dikutip kelompok inkar sunnah (al-Quran menjelaskan
segala sesuatu) tidak benar mengandung arti tidak diperlukan hadis
Rasulullah sebagai penjelas urusan-urusan agam di samping al-Quran. Hal
tersebut dikarenakan penjelasan al-quran masih ada yang bersifat global atau
hal-hala pokok-pokok saja, seperti salat wajib dan zakat.[[16]]
4. Bantahan Imam Syafi’i terhadap inkar sunnahterhadap hadis ahad.[[17]]
Secara analogis Imam Syafi’i mengungkap kekeliruan pendapat inkar sunnah
terhadap hadis ahad.
5. Dari realitas sejarah yang telah dijelaskan diatas, Imam As-Syafi’I
berpendapat bahwa inkar as-sunnah ialah kelompok yang bersikap menolak seluruh
hadits sebagai salah satu sumber ajaran islam. Menurut Imam syafi’i kelompok
ini dibagi menjadi tiga, yakni :
6. a) Golongan yang menolak sunnah secara keseluruhan.
7. b) Golongan yang menolah sunnah yang
tidak sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan menerima jika sesuai dengan petunjuk
Al-Qur’an.
8. c) Golongan yang menolak sunnah yang
berstatus ahad dan hanya menerima yang berstatus mutawattir.
9. d) Kelompok yang menolak hadits secara
keseluruhan, baik yang mutawattir maupun yang ahad.
Hadis-hadis Rasululah sampai kepada kita melalui
riwayat proses periwayatnnya tidak terjamin dari kekeliruan, kesalahan
dankedutaan terhadap rasulullah, oleh sebab itu nilai kebenarannya tidak
meyakinkan(zhanny). Tidak dapat dijadikan penjelas(mubayyin) untuk al-Quran
yang telah diyakikin kebenarannya (qathy). Untuk dalil hanya yang qathy,
sedangkan hadis bernilai zhanny maka tidak dapat dijadikan hujjah dan tidak
juga untuk penjelas ayat-ayat al-Quran.
Menanggapi masalah kelompok inkar as-sunnah, Muhammad Abu zahwuv berpendapat bahwa kelompok ini dapat diklasifikasikan menjadi 2, yakni :
Argumentasi penolakan mereka terhadap eksistensi hadits secara keseluruhan dalam kapasitasnya sebagai dasar kedua dalam berhujjah setelah Al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu argumentasi Naqli dan Aqli.
Menanggapi masalah kelompok inkar as-sunnah, Muhammad Abu zahwuv berpendapat bahwa kelompok ini dapat diklasifikasikan menjadi 2, yakni :
Argumentasi penolakan mereka terhadap eksistensi hadits secara keseluruhan dalam kapasitasnya sebagai dasar kedua dalam berhujjah setelah Al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu argumentasi Naqli dan Aqli.
Argumentasi naqli, mengenai Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini dapat dilihat
dari kandungan ayat-ayat Al-Qur’an sendiri, sebagaimana yang terlihat didalam
argumentasi yang dipakai mereka.
Al-Qur’an adalah kitab suci yang berbahasa Arab dengan
menggunakanü uslub bahasa yang
memang disediakan untuk bangsa Arab, sehingga seseorang yang telah mengenal
uslub tersebut pasti mampu memahaminya, tanpa membutuhkan sunnah atau hadits
sebagai penjelasnya. Sebagaimana firman Allah sebagai berikut : “kami
menurunkan kepada kamu Al-Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu, untuk
petunjuk dan rahmat serta berita gembira bagi orang-orang islam. (An-nahl : 89)
“kami turunkan kepadamu suatu peringatan (Al-Qur’an) untuk kamu jelaskan kepada manusia tentang apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An-nahl : 44)
“kami turunkan kepadamu suatu peringatan (Al-Qur’an) untuk kamu jelaskan kepada manusia tentang apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An-nahl : 44)
Al-Qur’an adalah kitab suci yang sudah lengkap,
mencakup semua halü yang dibutuhkan
manusia dalam segala aspek hidup dan kehidupannya, tanpa ada yang terabaikan
sedikitpun. Sebagaimana firman Allah sebagai berikut : “Tidak kami meninggalkan
atau mengabaikan sesuatu apapun di dalam Al-Qur’an.
Adanya sabda rasulullah yang menjelaskan eksistensi sabdanya, yaitu :
“Apa-apa yang telah sampai kepada kamu dariku, maka cocokkanlah (lebih dahulu) dengan kitab Allah (Al-Qur’an). Jika sesuai, maka akulah yang mengatakannya. Jika salah, maka aku tidak mengatakannya. Bagaimanakah aku dapat berbeda dengan Al-Qur’an, sedang Al-Qur’an itu mendapat hidayah dari Allah.
Adanya sabda rasulullah yang menjelaskan eksistensi sabdanya, yaitu :
“Apa-apa yang telah sampai kepada kamu dariku, maka cocokkanlah (lebih dahulu) dengan kitab Allah (Al-Qur’an). Jika sesuai, maka akulah yang mengatakannya. Jika salah, maka aku tidak mengatakannya. Bagaimanakah aku dapat berbeda dengan Al-Qur’an, sedang Al-Qur’an itu mendapat hidayah dari Allah.
Dalam kaitannya dengan masalah tersebut, Imam
As-syafi’i berpendapat bahwa sekalipun semua bentuk hadits ditolak oleh mereka,
tetapi jika dalam kenyataan hadits tersebut masih ditemukan adanya kesamaan
dengan Al-Qur’an, baik dalam lafal maupun isinya, maka hadits tersebut tetap
dapat dijadikan sebagai dasar untuk berhujjah. Sebab, secrara lahiriyah
pandangan ini mengandung dua kemungkinan, yaitu :
Pertama: pada dasarnya dalam kemungkinan pertama ini, mereka tetap menerima
hadits sebagai dasar untuk berhujjah sekalipun hanya dikhususkan pada hadits-hadits
yang isinya sama dengan Al-Qur’an sehingga yang menjadi hujjah tetap Al-Qur’an.
Sedangkan hadits hanya sebagai pelengkapnya.
Kemungkinan yang seperti ini oleh Imam Syafi’I tidak dibenarkan.
Kedua : kemungkinan kedua, mereka tidak dapat menerima hadits kecuali sandaran hukumnya benar-benar ada di dalam Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an adalah kitab yang memuat banyak kaidah yaitu ‘Ammatun Kulliyyatun. Sedangkan eksistensi hadits hanya menjelaskan hukum islam secara detail dengan karakternya yang hanya menjelaskan cabang-cabangnya.
Kemungkinan yang seperti ini oleh Imam Syafi’I tidak dibenarkan.
Kedua : kemungkinan kedua, mereka tidak dapat menerima hadits kecuali sandaran hukumnya benar-benar ada di dalam Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an adalah kitab yang memuat banyak kaidah yaitu ‘Ammatun Kulliyyatun. Sedangkan eksistensi hadits hanya menjelaskan hukum islam secara detail dengan karakternya yang hanya menjelaskan cabang-cabangnya.
Jika demikian, pandangan mereka sama halnya dengan
prinsip istinbathul hukmi atau penggalian hukum dari sumbernya yang pokok,
yaitu Al-Qur’an dan kemungkinan ini dibenarkan oleh Imam syafi’i. Inilah yang
dimaksud as-syathiby dalam hipotesanya yaitu
“As-sunnah itu tidak mendatangkan suatu hukum kecuali ia harus memiliki
landasan di dalam Al-Qur’an. Adapun kelompok-kelompok yang bersikap menolak
semua hadits secara keseluruhan adalah sebagai berikut :
a. Golongan Zindik.
b. Sebagian golongan Khawarij. Hal ini
dapat dibuktikan adanya sikap mereka yang tidak mengakui eksistensi hadits
tentang status hukum cambuk untuk para pezina, sekalipun mukhson, sebab dalam
Al-Qur’an tidak ada penjelasannya.
c. Golongan Mu’tazilah. Hal ini terjadi mengingat golongan ini dikenal sebaai
kelompok islam yan tidak beitu memperhatikan atau mengamalkan hadits-hadits
yang dianggap bertentangan dengan akal atau madzabnya, seperti penolakan mereka
terhadap eksistensi hadits sebaai berikut :
“Sesungguhnya Allah tlah mengharamkan api neraka bagi orang-orang yang
telah mengucapkan kalimat Laa ilaaha illallah, yang dengan ucapan ini ia
mencari kerelaan Allah.
Menurut mereka hadits ini dianggap tidak benar dan
tidak masuk akal, sebab mengandun dorongan seorang muslim untuk berlaku
menyimpang atau maksiyat. Hal ini jelas tidak dikehendaki oleh nabi.
3. Argumentasi Logika atau Aqli.
Argumentasi akal yang yang diajukan oleh kelompok
Inkarus Sunnah terhadap eksistensi sunnah sebagai hujjah adalah sebagai berikut
:
a) Dalam realitas sejarah, umat Islam mengalami kemunduran lantaran
mengikuti petunjuk sunnah yang menyatakan bahwa Islam itu akan terpecah belah
menjadi 73 kelompok, akibatnya hadits ini dijadikan sebagai sumber terjadinya
kemunduran umat Islam.
b) Asal mulanya, hadits yang terhimpun itu hanyalah dongeng. Sebab,
munculnya hadits tersebut setelah berselang hampir satu abad dari meninggalnya
Nabi SAW, yaitu pada generasi tabi’in dan tabi’it-tabi’in, sehingga
hadits-hadits yang sudah terkumpul dalam shahihaini (Kitab hadits Bukhori dan
Muslim), merupakan kumpulan hadits-hadits palsu. Apalagi melihat kenyataan
bahwa matan hadits dalam kitab-kitab hadits yan saling bertentangan satu sama
lain. Bahkan, tidak sedikit yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan logika.
c) Kritik sanad dalam menentukan keshahihan hadits dianap mereka sangat
lemah, sebab :
• Dasarnya adalah ilmu jarh wa ta’dil (ilmu yang membahas tentang
ketercelaan dan keterpujaan perawi), padahal para kritikusnya tidak dapat
menemui para perowi yang akan dikritk, sebab mereka adalah enerasi sahabat,
tabi’in, dan tabi’it tabi’in.
• Adanya kepastian anggapan bahwa semua sahabat adalah adil, padahal para
kritikus hidup pada abad ke III sampai awal abad ke IV hijriyah.
d) Kelompok yang hanya menolak hadits ahad.
d) Kelompok yang hanya menolak hadits ahad.
Kelompok ini berpendapat bahwa hadits-hadits yang dapat dipakai dasar
hujjah itu hanyalah hadits yan berkualitas mutawattir, sebab tingkat
kehujjahannya sama dengan Al-Qur’an, yaitu qath’iyyatud dilalah. Sedangkan yang
berkualitas ahad ditolak dengan alasan sebagai berikut :
1. Tingkat kualitas hadits ahadi hanyalah dhanniyah dilalah.
2. Dimungkinkan adanya para perawi hadits yang lupa atau diduga berlaku
dusta.
3. Adanya realitas sejarah yang menyatakan bahwa tidak sedikit kelompok
tertentu bersengaja membuat hadits palsu untuk memperkuat argumentasi mereka,
baik bertujuan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Baik yang berhubungan
dengan masalah politik, ataupun fanatisme mereka kepada satu golongan maupun
lainnya.
Adapun mereka yang mendukung pandangan kelompok yan
hanya menolah hadits ahad sebagai hujjah adalah sebaai berikut :
1. Golongan Qodariyah.
2. Rowafidhah.
3. Sebagian kelompok aliran Dhahiriyyah.
Dari uraian tentan argumentasi para inkarussunnah
tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa seluruh argumentasi mereka baik yang
berdasar aqli (logika) maupun naqli, baik kelompok yang menolak semua bentuk
hadits maupun yang hanya berstatus ahad tidaklah kuat, karena kesalahan mereka
dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, sejarah pembukuan hadits dan metode seleksi
keshahihannya. Kekeliruan pemahaman tersebut dapat dilihat dari banyak factor,
diantaranya :
a) Kekurang fahaman mereka terhadap hal-hal yang berhubungan dengan sumber ajaran islam, baik Al-Qur’an maupun hadits.
a) Kekurang fahaman mereka terhadap hal-hal yang berhubungan dengan sumber ajaran islam, baik Al-Qur’an maupun hadits.
b) Adanya kesalahan asumsi dasar yang mereka pakai bahwa nabi hanyalah
menyampaikan ayat-ayat Al-Qur’an dan tidak memiliki hak untuk membuat
penjelasan.
4. Perkembangannya
a). Inkarus
Sunnah Klasik:
Ø Khawarij dan Sunnah
Dari sudut kebahasaan, kata khawarij
merupakan bentuk jamak dari kata kharij, yang berarti ‘sesuatu yang
keluar’. Sementara menurut pengertian terminologis, khawarij adalah
kelompok atau golongan yang tidak loyal kepada pimpinan yang sah. Dan yang
dimaksud dengan khawarij disini adalah golongan tertentu yang memisahkan diri
dari kepemimpinan Ali bin Abu Thalib r.a.
ada sebuah
sumber yang menuturkan bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat
sebelum kejadian fitnah (perang sudara antara Ali bin Abu Thalib r.a. dan
Mu’awiyah r.a.) diterima oleh kelompok khawarij. Degan alasan bahwa sebelum
kejadian itu para sahabat dinilai sebagian orang-orang yang adil (muslIm yang
sudah akil-balig, tidak suka berbuat maksiat, dan selalu menjaga martabatnya).
Namun, sesudah kejadian fitnah tersebut, kelompok khawaarij menilai mayoritas
sahabat Nabi SAW sudah keluar dari Islam. Akibatnya, hadis-hadis yang
diriwayatkan para sahabat sesudah kejadian itu ditolak kelompok khawarij.[[18]]
Ø Mu’tazilah dan Sunnah
Arti kebahasaan dari mu’tazilah
adalah “sesuatu yang mengasingkan diri”. Sementara yang dimaksudkan disini
adalah golongan yang mengasingkan diri dari mayoritas umat Islam karena mereka
berpendapat bahwa seorang muslim yang fasiq (berbuat maksiat) tidak
dapat disebut mukmin atau kafir. Adapun golongan Ahl As-Sunnah
berpendapat bahwa orang Muslim yang berbuat maksiat tetap sebagai mukmin,
meskipun ia berdosa. Pendapat mu’tazilah ini muncul pada masa Al-Hasan
Al-Basri, dan dipelopori oleh Washil bin ‘Ata (w. 131 H).
Syekh
MuhammadAl-Khudari Beik berpendapat bahwa mu’tazilah menolak sunnah. pendapat
ini berdasarkan adanya diskusi antara Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) dan kelompok
yang mengingkari sunnah. Sementara kelompok atau aliran pada waktu itu di
Bashrah Irak adalah Mu’tazilah. Prof. Dr. Al- Siba’i tampaknya sependapat
dengan pendapat Al-Khudari ini.
Imam
As-Syafi’i memang menuturkan perdebatannya dengan orang yang menolak sunnah,
namun beliau tidak menjelaskan siapa orang yang menolak sunnah itu. Sementara
sumber-sumber yang menerangkan sikap mu’tazilah terhadap Sunnah masih terdapat
kerancuan, apakah mu’tazilah menerima Sunnah secara keseluruhan, menolak
seluruhnya, atau hanya menerima sebagian Sunnah saja.
Ada sebagian Ulama Mu’tazilah yang tampaknya menolak
Sunnah, yaitu Abu Ishak Ibrahimbin Sajyar, yang populer dengan sebutan Al-Nadhdham
(w. 221-223 H). Ia mengingkari kemukjizatan Al-Quran dari segi susunan
bahasanya, mengingkari mu’jizat Nabi Muhammad SAW., dan mengingkari
hadis-hadis yang tidak dapat memberikan pengertian yang pasti untuk dijadikan
sebagai sumber syari’at Islam.
Ø Syi’ah dan Sunnah
Kata syi’ah berarti ‘para
pengikut’ atau ‘para pendukung’. Sementara menurut pengertian terminologis, syi’ah
adalah golongan yang menganggap bahwa ‘Ali bin Abu thalib r.a. lebih utama
daripada khalifah sebelumnya (Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman), dan beroendapat
bahwa Ahl-Bait (keluarga Nabi SAW) lebih berhak menjadi khalifah
daripada yang lain.
Golongan Syi’ah ini terdiri dari berbagai
kelompok dan tiap-tiap kelompok menilai kelompok lain sudah keluar dari Islam.
Sementara kelompok yang masih eksis hingga sekarang
adalah kelompok Itsna ‘Asyariyah. Kelompok ini menerima hadis Nabawi
sebagai salah satu sumber syariat Islam. Hanya saja, ada perbedaan mendasar
antara kelompok syi’ah ini dengan golongan Ahl-AlSunnah (golongan
mayoritas umat Islam), yaitu dalam hal penetapan hadis.
Golongan syi’ah
menganggap bahwa sepeninggal Nabi SAW., mayoritas para sahabat sudah murtad
(keluar dari Islam),kecuali beberapa orang saja yang menurut mereka masih tetap
muslim. Karena itu golongan syi’ah menolak hadis-hadis yang diriwayatkan oleh
mayoritas para sahabat tersebut. Syi’ah hanya menerima hadis-hadis yang
diriwayatkan oleh Ahl Al-Bait saja.[[19]]
b). Inkarus Sunnah Masa Kini
Apabila ingkar as-sunnah klasik muncul di Basrah,
akibat ketidaktahuan sementara orang terhadap fungsi dan kedudukan hadist,
ingkar as-sunnah modern muncul di Kairo Mesir akibat adanya pengaruh emikiran
kolonialisme yang ingin melumpuhkan dunia islam.
Apabila ingkar as-sunnah klasik masih banyak bersifat
perseorangan dan tidak menamakan dirinya sebagai mujtahid atau pembaharu,
ingkar as-sunnah modern banyak bersifat kelompok yang terorganisasi, dan
tokoh-tokohnya banyak yang mengklaim dirinya sebagai mujtahid dan pembaharu.
Kemudian jika kelompok Ingkar Sunnah abad
klasik sulit untuk diidentifikasi, maka kelompok Ingkar Sunnah abad modern
terutama tokoh-tokohnya dapat diketahui dengan jelas dan pasti, antara lain
tokoh-tokoh ingkar as-sunnah modern, yaitu:
1. Taufiq Shidqi ( w. 1920 m)
Tokoh ini berasal dari
Mesir, dia menolak Hadits Nabi saw, dan menyatakan bahwa al-Qur'an adalah
satu-satunya sumber ajaran Islam. Menurutnya "al-Islam huwa
al-Qur'an" (Islam itu adalah al-Qur'an itu sendiri). Dia juga menyatakan
bahwa tidak ada satu pun Hadits Nabi saw yang dicatat pada masa beliau masih
hidup, dan baru di catat jauh hari setelah Nabi wafat. Karena itu menurutnya,
memberikan peluang yang lebar kepada manusia untuk merusak dan mengada-ngadakan
Hadits sebagaimana yang sempat terjadi (Irsyadunnas, 94). Namun ketika memasuki
dunia senja, tokoh ini meninggalkan pandangannya dan kembali menerima otoritas
kehujjahan Hadits Nabi saw.
2. Rasyad Khalifa
Dia adalah seorang
tokoh Ingkar Sunnah yang berasal dari Mesir kemudian menetap di Amerika. Dia hanya
mengakui al-Qur'an sebagai satu-satunya sumber ajaran Islam yang berakibat pada
penolakannya terhadap Hadits Nabi saw.
3. Ghulam Ahmad Parwes
Tokoh ini berasal dari
India, dan juga pengikut setia Taupiq Shidqi. Pendapatnya yang terkenal adalah:
bahwa bagaimana pelaksanaan shalat terserah kepada para pemimpin Umat untuk
menentukannya secara musyawarah, sesuai dengan tuntunan dan situasi masyarakat.
Jadi menurut kelompok ini tidak perlu ada Hadits Nabi saw. Anjuran taat kepada
Rasul mereka pahami sebagai taat kepada sistem/ide yang telah dipraktekkan oleh
Nabi saw, bukan kepada Sunnah secara harfiah. Sebab kata mereka, Sunnah itu
tidak kekal, yang kekal itu sistem yang terkandung di dalam ajaran Islam.
4. Kasim Ahmad
Tokoh ini berasal dari
Malaysia, dan seorang pengagum Rasyad Khalifa, karena itu pandangan-pandangnnya
pun tentang Hadits Nabi saw sejalan dengan tokoh yang dia kagumi. Lewat
bukunya, "Hadits Sebagai Suatu Penilaian Semua", Kasim Ahmad menyeru
Umat Islam agar meninggalkan Hadits Nabi saw, karena menurut penilaianya Hadits
Nabi saw tersebut adalah ajaran-ajaran palsu yang dikaitkan dengan Hadits Nabi
saw. Lebih lanjut dia mengatakan "bahwa Hadits Nabi saw merupakan sumber
utama penyebab terjadinya perpecahan Umat Islam; kitab-kitab Hadits yag
terkenal seperti kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim adalah kitab-kitab yang
menghimpun Hadits-Hadits yang berkualitas dhaif dan maudhu', dan juga Hadits
yang termuat dalam kitab-kitab tersebut banyak bertentangan dengan al-Qur'an
dan logika.
5. Tokoh-tokoh Ingkar Sunnah asal Indonesia
Tokoh Ingkar Sunnah
yang berasal dari Indonesia adalah Abdul Rahman, Moh. Irham, Sutarto, dan
Lukman Saad. Sekitar tahun 1983 an tokoh ini sempat meresahkan masyarakat dan
menimbulkan banyak reaksi dikarenakan pandangan-pandangan mereka terhadap
al-Hadits. Untuk menanggulangi keresahan, maka keluarlah "Surat Keputusan
Jaksa Agung No. kep. 169/J. A/1983 tertanggal 30 September 1983" yang
berisi larangan terhadap aliran Ingkar Sunnah di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
B. HADITS DIMATA ORIENTALIS
1. Latar Belakang Munculnya
Tradisi orientalisme telah muncul pada penghujung abad ke- 18, yakni di
Inggris tahun 1779, di Perancis tahun 1799 dan dimasukkan kedalam kamus Akademi
Perancis pada tahun 1838. Orientalisme yang merupakan salah satu dari aliran
pemikiran pencerahan tersebut, khususnya tentang orientalisme ketuhanan
(lahuti), telah lebih dahulu muncul sejak adanya Keputusan Komisili Gereja
Viena tahun 1312, yang ditandai dengan masuknya bahasa Arab kedalam kajian diberbagai
Universitas di Eropa.
Munculnya studi Islam sebagai bagian dari studi ketimuran di Eropa,
ditengarai muncul pada abad ke-19. Studi ketimuran yang dibangun dengan pola
studi klasik dan hampir selalu berkaitan dengan sejarah tersebut, mencakup kajian
tentang bahasa , sejarah dan budaya Asia dan Afrika Utara, yang pada umumnya
didasarkan pada fiologi.[[20]]
Studi ketimuran di Eropa mengalami perkembangan di abad ke-19, seiring dengan
ekspansi ekonomi dan politik ke Asia dan Afrika, yang kemudian menumbuhkan
minat para sarjana Eropa (terutama Jerman ) terhadap keberagaman dan
budaya di Timur .
Bukti lain dari
ketertarikan sarjana Eropa, khususnya Jerman terhadap dunia ketimuran tersebut
tercerminkan dari hasil seminar untuk bahasa bahasa ketimuran ( Seminar fur
Orientalische Sprachen ) yang diadakan di Berlin tahun 1887. Di
Jerman terdapat bahas, budaya, dan agama bahkan menjadi inti dari Studi
Islamyang kemudian dikenal istilah “Seminar Orientalis “, dan berada di
Fakultas Seni dan dan bukan dibawah Fakultas Teologi . Perkembangan tradisi
keserjanaan di Jerman , telah menjadi konstribusi besar bagi kemajuan studi
Islam di Eropa padaumumnya. Hal ini dikarenakan Orientalisme Jerman pada Studi
Islamm memiliki tradisi yang demikian kuat, terbukti dengan munculnya sejumlah
nama besar pada periode pertama, yakni Theodor Noldeke, Julius Wellhausen dan
Ignaz Goldziher menyusul Helmut Ritter, Carl Brockelman dan Carl Henrich Becker
pada periode kedua.
Berbeda dengan
Brocklman, seorang ilmuan yang cukup produktif,dan dia merupakan seorang
pendatang baru dalam dunia akademis, yang dititinya ketika berumur 40 tahun
telah berpindah dari karir politik. Kelebihan Becker ini terbukti mereviem
publikasi paling penting tentang seni dan archeology muslim. Kendati mempelajari
hal tersebut, Becker berkeyakinan bahwa bukanlah agama yang menciptakan
peradapan tetapi justru peradabanlah yang membentuk agama. Karena itu, dalam
konteks ini, benarjika dinyatakan bahwa Becker adalah seorang tokh
sosiologi ( dalam membentuknya yang mash sederhana ), yang mempelajari
agama dari fenomena keberagamaanya, menyangkut pemahaman dan praktik keagamaan
yang dilkukan seorang atau kelompokterhadap agam yang diyakini.
Adapun motif lahirnya Orientalisme,dapat dikategorikan pada motif agama,
politik, ekonomi, dan keilmuan. Dalam prespektif agam, Barat dapat dinyaktakan
sebagai representasi Kristen.Kehadiran Islam yang banyak melakukan koreksi atas
sejumlah ajaran Kristenisasi. Oleh karena itu, diantara sasaran
Orientalisme dari sisi agama adalah menumbuhkan keraguan tas al qur`an
dan hadits. Fiqih dinyatakan sebagai adopsidari hukum Romawi, yang mengisolasi
bahasa Arab dari ilmu pengetahuan yang berkembang, mengembalikan Islam ke
sumber Yahudi dan Nasrani, serta mengangkat hadits dhoif dan mawdhu` untuk
membangun dan menompang teori teorinya.
Secara politik, aneksasi Islam terhadap
sejumlah wilayah yang berada di wilayah kekuasaan Kristen juga menjadi memicu
tersendiri bagi tumbuhnya keingina kuat Barat untuk mengembalikan kejayaan dan
politiknya. Dalam konteks ini dapat
dinyatakan, bahwa munculnya Orientalisme tidak dapat dipisahkan dengan
konolisasi, sehingga kajian mereka terhadap islam belim tentu benar benar
objektif. Sasaran politik dari Orientalisme adalah melemahkan ukhuwah
islamiah serta menggalakkan pengajaran bahasa Asing dengan tujuan
agar umat Muslim memahami tradisi dan budaya mereka.
Secara ekonomi,
meluaskan wilayah konolisasi mengharuskan mereka mencari wilayah untuk
memasarkan produksi dan hasil industrinya.Untuk kepentingan ini, pemerintah
Barat mengeluarkan biaya banyak untuk mnelitidan memahami bangsa bangsa Timur.
Sedangkan secara Keilmuan, kajian Orientalisme dalam dikategorikan
pseudo ilmiah namun ada juga yang benar benar ilmiah. Sebaian dari mereka, ada
yang semata mata belajar Islam untuk kepentingan pengetahuan ilmu pengetahuan,
hingga ada yang kepada esensi Islam dan bahkan ada yang menjadi muslim.
2. Pengertian Orientalis, Orientalisme,
Karakteristik Orientalisme dan Tujuannya.
·
Pengertian
Orientalis
Pengertian
orientalis adalah kata nama pelaku yang menunjukkan seorang yang ahli tentang
hal-hal yang berkaitan dengan ”Timur”, biasanya disingkat dengan sebutan ahli
ketimuran.[[21]]
Atau juga orientalis adalah segolongan sarjana Barat yang mendalami bahasa
dunia Timur dan kesusastraannya, dan mereka yang menaruh perhatian besar
terhadap agama-agama dunia Timur, sejarahnya, adat-istiadatnya, dan
ilmu-ilmunya.[[22]]
Tidak
ada keterangan yang jelas kapan dan siapa sebenarnya orang Barat yang pertama
kali mempelajari Islam. Sebagian peneliti menyatakan kegiatan orientalis itu
sendiri ada pada abad kesepuluh Masehi. Sebagian lain berpendapat muncul
setelah Perang Salib yang berlangsung selama dua abad antara 1097-1295. Adapula
yang menyatakan orientalisme telah memulai aktifitasnya pada abad XIII di
Andalusia, ketika serangan kaum Salibi Spanyol terhadap Islam mencapai
Puncaknya. Ada pula yang menyatakan bahwa kajian ketimuran yang kemudian
dinamakan dengan orientalisme bersamaan dengan munculnya imperialisme dan
kolonialisme Eropa ke dunia Islam abad XVIII Masehi, disaat melemahnya
kekuasaan Daulah Utsmaniyah yang dianggap sebagai garis pemisah antara Eropa
dengan negara-negara Timur.[[23]]
·
Pengertian
Orientalisme
Orientalisme
merupakan istilah yang diambil dari bahasa Perancis dengan asa kata ”orient”
yang berarti timur dan ”isme” artinya faham, ajaran, cita-cita atau
sikap. Sedangkan menurut Mustolah Maufur bahwa kata ”orient” berasal
dari bahasa Latin ”oriri” yang berarti terbit, dan dalam bahasa Inggris
artinya ”direction of rising sun” (arah terbitnya matahari atau bumi
belahan Timur).[[24]]
Menurut H.M. Joesoef Sou’yb. Orientalisme berasal dari kata orient,
bahasa Perancis, yang secara harfiah berarti timur dan secara geografis berarti
dunia belahan timur, dan secara etnologi berarti bangsa-bangsa di timur. Kata Orient
itu memasuki berbagai bahasa di Eropa, termasuk Inggris. Oriental adalah
sebuah kata sifat yang berarti hal-hal yang bersifat Timur, yang sangat luas
ruang lingkupnya. Suku kata isme (Belanda) atau ism (Inggris)
menunjukkan pengertian tentang sesuatu paham. Jadi Orientalisme adalah sesuatu
paham atau aliran, yang berkeinginan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan
bangsa-bangsa Timur beserta lingkungannya.
Lawan
kata orien dalam bahasa Perancis adalah occident, yang secara
harfiah berarti Barat dan secara geografis berarti dunia belahan Barat, dan
secara etnologi berarti bangsa-bangsa di Barat. Adapun kada Occidental
berarti hal-hal yang berkaitan dengan dunia Barat beserta lingkungannya.
Berbeda dengan orientalisme kata Occidental hampir tidak pernah disebut,
karena bukan merupakan suatu keahlian khusus dalam lingkungan disiplin ilmu.[[25]]
Secara
istilah orientalisme mengandung beberapa pengertian, dalam konteks suatu kajian
keilmuan Abdul Haq Ediver, mengartikan orientalisme secara umum, yaitu suatu
pengertian sempurna yang terkumpul dari sumber pengetahuan asli mengenai
bahasa, agama, budaya, geografis, sejarah, kesusastraan dan seni-seni bangsa
Timur.Adapun menurut Edward Said, orientalisme
adalah suatu cara untuk memahami dunia Timur berdasarkan tempatnya yang khusus
dalam pengalaman Barat Eropa dengan sebuah gaya pemikiran berdasarkan ontologi
dan epistimologi antara Timur dan Barat pada umumnya; dan sebuah gaya Barat
untuk mendominasi, membangun kembali dan mempunyai kekuasaan terhadap timur.
Dalam pengertian yang sempit ialah kegiatan penyelidikan ahli ketimuran di
Barat tentang agama-agama di Timur, khususnya tentang agama Islam.[[26]]
Secara analitis pengertian orientalisme pada tiga
hal; 1) keahlian mengenai wilayah Timur; 2) metodologi dalam mempelajari
masalah ketimuran; 3) sikap ideologis terhadap masalah ketimuran khususnya
terhadap dunia Islam.
Namun diantara kemunculan orientalisme disebabkan
beberapa hal, yaitu : Pertama:terjadinya Perang Salib dan Imperialisme atau
kolonialisme. Kedua : sentuhan Barat dengan perguruan-perguruan tinggi Islam.
Ketiga : penyalinan naskah-naskah ke dalam bahasa latin pada setiap bidang ilmu
pengetahuan.Kajian orientalisme mempunyai karakter khusus, merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari pemahaman orientalisme itu sendiri,[[27]]
diantaranya :
a. Orientalisme adalah suatu kajian yang mempunyai
ikatan sangat erat hubungannya dengan kolonial Barat. Khususnya kolonial
Inggris dan Perancis sejak akhir abad XIII hingga usainya perang dunia kedua.
Kalau ada kolonialisme, disitu ada orientalisme.
b. Orientalisme merupakan gerakan yang mempunyai
ikatan yang kuat dengan gerakan kristenisasi. Antara lain untuk mempelajari dan
memahami secara mendalam masalah-masalah yang mungkin dapat digunakan sebagai
sarana mengotori citra Islam, menumbuhkan perselisihan dan pertentangan di
kalangan sesama umat Islam serta menumbuhkan perasaan ragu terhadap ajaran
Islam dan berusaha keras memurtadkan umat Islam.
c. Orientalisme merupakan kajian gabungan yang
mesra antara kolonialisme dengan gerakan kristenisasi, yang validitas ilmiah
dan objektivitasnya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara mutlak, terutama
dalam kajian Islam, yang dimulai dengan mengalihkan dan mengubah pandangan dari
metode Islam kepada metode pengetahuan Barat.
d. Orientalisme merupakan bentuk kajian yang
dianggap potensial dalam politik dan dunia Barat untuk melawan Islam dan kaum
muslimin.
Dengan demikian di dunia Islam pemaknaan
orientalise mengalami penyempitan objek bahasan. Orientalisme dipahami sebagai
pengkajian Islam menurut orang Barat atau sarjana lainnya yang berkiblat ke
Barat.Pengkajian yang dilakukan lebih cenderung berkiblat ke Barat dengan
etnosentrisnya, orientalisme dalam dunia Islam kemudian juga dipahami sebagai gazwah
al-fikr dari diskursus Barat dalam upaya melemahkan nilai-nilai dan
semangat keagamaan umat Islam. Kenyataan ini dapat dipahami lantaran kelompok
orientalis yang murni sebagai pencari kebenaran sangatlah sedikit jika
dibanding dengan yang lainnya.[28]
·
Karakteristik Orientalisme
Orientalisme adalah kajian akademis yang dilakukan ilmuwan Barat
mengenai Islam dan kaum Muslimin dari seluruh aspeknya, dengan tujuan untuk
membentuk opini umum dalam hal tertentu, sebagai siasat menguasai dunia Timur
Islam yang mencerminkan pertentangan latar belakang ideologi, historis dan
kultur antara Barat dan Timur. Maka dari itu, orientalisme mempunyai
karakteristik tertentu. Ibrahim mengungkapkan beberapa karakteristik
orientalisme sebagai berikut:
1.
Kajian tentang orientalisme mempunyai suatu ikatan yang sangat kuat
serta erat sekali hubungannya dengan kolonial Barat. Maka, dalam rangka
mengkaji orientalisme, kita tidak dapat melepaskan diri dari hubungannya dengan
kolonial Britania, Prancis dan lain sebagainya.
2.
Kajian tentang orientalisme juga tidak bisa lepas dari ikatan gerakan
Kristenisasi (penyebaran agama Kristen). Buktinya adalah dengan semakin
banyaknya mereka mencari kelemahan Islam dan membuat tuduhan palsu terhadap
Islam, orang yang percaya terhadap tuduhan tersebut kemudian diajak untuk masuk
agama Kristen.Dari pernyataan, tersebut dapat dikatakan bahwa orientalisme
mempunyai kedekatan dengan imperialisme.
3.
Kajian tentang orientalisme yang dianggap mempunyai keterkaitan kuat
dengan proses Kristenisasi, apabila diukur secara ilmiah dan obyektif, maka
secara akademisi persyaratan dan pemikirannya tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah dan obyektif.
4.
Kajian orientalisme dalam pandangan dunia Barat merupakan suatu senjata
yang paling ampuh untuk mengalahkan lawan (Islam). Menurut ilmu perpolitikan
Barat, kajian tentang orientalisme sangatlah efektif serta efisien untuk
mengalahkan musuh sampai ke akar-akarnya.
Dalam versi yang berbeda, Musthafa Mafaur, sebagaimana yang dikutip
Mubarok, menyebutkan karakteristik orientalisme antara lain:
1.
Mentalisme orientalis merupakan suatu kajian yang memiliki satu
keterkaitan kuat dengan penjajahan Barat di Dunia Timur, karena fenomena
orientalisme mempunyai hubungan organis dengan fenomena imperialisme sehingga
antara keduanya tidak dapat dipisahkan.
2.
Orientalisme merupakan kajian yang memiliki keterkaitan kuat dengan
misionarisme, dalam hal ini misalnya orientalis Samuel Zwemmer, Mc Donald, dan
Alfred Guilame
3.
Orientalisme adalah kajian yang disebabkan adanya keterkaitan
kepentingan secara organis dengan imperialisme dan misionarisme, oleh karena
itu kemungkinan untuk memiliki komitmen ilmiah khusunya pada kajian-kajian
Islam kecil sekali.
4.
Orientalisme adalah kajian yang memberi andil secara efektif bagi
pengambilan kebijakan Barat terhadap negeri-negeri Muslim. Untuk contoh ini
dapat disebutkan Prof. Snouck Hougranje yang pernah menjadi penasehat utama
Kolonial Belanda, yang meneliti kultur dan kebudayaan masyarakat Aceh dan
Mekkah untuk kepentingan Belanda
·
Tujuannya
Tujuan Orientalisme: Tujuan dari
orientalisme sebenarnya adalah untuk mencari kelemahan-kelemahan dan kesalahan
Islam yang digunakan untuk mendiskreditkan Islam. Tujuan inti orientalisme
adalah upaya kristenisasi umat Islam. Karena dengan berusaha untuk mempelajari
ilmu-ilmu umat Islam, maka akan mudah mendekati, mencari kesalahan dan
melakukan kristenisasi terhadap umat Islam.
Apabila dilihat dari obyektifitas
kajian yang dilakukan para orientalis, maka kajian yang mereka lakukan sangat
tidak obyektif dan lebih cenderung subyektif. Hal itu dikarenakan kajian yang
mereka lakukan bertujuan mencari kesalahan dan dipenuhi rasa kedengkian. Kajian
yang mereka katakan ilmiah itu, menurut penulis malah menjadi tidak ilmiah,
karena mereka tidak mengkaji secara benar dengan menggunakan metodologi yang
benar. Hal itulah yang mewarnai sebagian besar orientalis. Walaupun masih
terdapat pula orientalis yang bersifat obyektif, seperti Watt, yang telah
berhasil membuat encyclopedi hadits.
3.
Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan
Orientalisme:
a)
Masa Sebelum Perang
Salib
Ada pendapat yang mengatakan bahwa pada abad
pertengahan pandangan orang Eropa tentang Islam berasal dari gagasan kitab suci
dan teologis. Oleh karena itu, mitologis, teologis dan misionerlah yang
berperan memberikan rumusan untuk mengembangkan wacana resmi mengenai Islam
bagi kaum gereja. Secara mitologis, kaum muslim dipahami sebagai kaum Arab
(saracen) keturunan Ibrahim (Abraham) melalui budaknya, Hajar (Hagar) dan
putera mereka, Ismail (Ishmael).
Pada zaman keemasan dunia Islam, negeri-negeri Islam,
khususnya Baghdad dan Andalusia (Spanyol) menjadi pusat peradaban dan ilmu
pengetahun. Bangsa-bangsa Eropa yang menjadi penduduk asli Andalusia meggunakan
bahasa Arab sebagai alat komunikasi dan adat istiadat Arab dalam kehidupan
sehari-hari. Mereka menuntut ilmu di perguran-perguruan Tinggi Arab. Sejarah
mencatat bahwa di antara raja-raja Spanyol yang non muslim ada yang hanya
mengenal huruf Arab (misalnya, Peter I (w. 1140, raja Aragon). Raja Alfonso IV
mencetak uang dengan huruf Arab. Hal ini sama dengan di Sicilia, Raja
Normandia, Ronger I menjadikan istananya sebagai tempat para filosof,
dokter-dokter, dan ahli Islam lainnya dalam berbagai ilmu pengetahuan. Keadaan
ini berlanjut sampai Ronger II. Dimana pakaian kebesarannya digunakan pakaian
Arab, bahkan gerejanya dihiasi dengan ukiran Arab. Wanita kristen Sicilia
meniru wanita Islam dalam berbusana.
Peradaban Islam itu bukan hanya berpengaruh bagi
bangsa Eropa yang berada di bawah atau bekas kekuasaan Islam, tetapi juga bagi
orang Eropa di luar daerah itu. Penuntut ilmu dari Perancis, Inggris, Jerman
dan Italiah datang belajar ke perguruan Tinggi dan Universitas yang ada di
Andalusia dan Sicilia. Di antara mereka itu adalah pemuka-pemuka Kristen,
misalnya Gerbert d'Aurillac yang belajar di Andalusia dan Adelard dari Bath
(1107-1135) yang belajar di Andalusia dan Sicilia. Gerbert d'Aurillac kemudian
menjadi Paus di Roma dari tahun 999-1003 dengan nama Sylverster II. Adapun
Adelard setelah kembali ke Inggris ia diangkat menjadi guru pangeran Henry yang
kelak menjadi raja. Ia menjadi salah satu penerjemah buku-buku arab ke dalam
bahasa latin.[[29]]
Dalam suasana inilah muncul orientalisme di kalangan
Barat. Bahasa Arab mulai dipandang sebagai bahasa yang harus dipelajari dalam
bidang ilmiah dan filsafat. Pelajaran Bahasa Arab dimasukkan ke dalam kurikulum
di berbagai pergurun Tinggi Eropa, seperti di Bologona (Italia) pada tahun
1076, Chartres (Prancis) tahun 1117, Oxford (Inggris) tahun 1167, dan Paris
tahun 1170. muncullah penerjemah generasi pertama, Constantinus Africanus (w.
1087) dan Gerard Cremonia (w. 1187).
Tujuan orientalisme pada masa ini adalah memindahkan
ilmu pengetahuan dan filsafat dari dunia Islam ke Eropa. Tujuan ini
meningkatkan minat mereka dalam mempelajari bahasa Arab di Universitas-universitas.
Di Italia pelajaran Bahasa Arab diadakan di Roma (1303), Florencia (1321),
Padua (1361) dan Gregoria (1553); di Perancis pada tahun 1217, montipellier
1221, Bordeaux 1441; di Inggris dilaksanakan di Cambrige tahun 1209, sedangkan
di bagian Eropa dimulai pada abad ke 15.
b)
Masa Perang Salib
sampai Masa Pencerahan di Eropa
Perang salib antara umat Islam Timur dan Kristen Barat
yang menghabiskan tenggang waktu antara tahun 1096-1291 membawa kekalahan bagi
Karisten. Namun demikian bukan berarti umat Islam tidak menderita. Akibat
perang salib putra-putra terbaik bangsa gugur di medan tempur. Aset-aset dan
kekayaan negara berupa sarana dan prasarana pada saat itu, banyak mengalami
kehancuran. Kemiskinan, dekadensi
moral dan kebodohan terjadi akibat perhatian para pemimpin terpokus kepada
pertahanan kekuasaan dari serangan tentara Salib. Oleh karena itu, umat Islam
tidak mendapatkan keuntungan apapun dari perang salib, selain dari kehancuran.
Sebaliknya, meskipun umat Kristen dinyatakan kalah, tetapi Kontak Islam-Kristen
ini mempunyai sumbangsih yang sangat besar terhadap lahirnya rennaisance kemajuan
peradaban dan ilmu pengetahuan di Eropa setelah bangsa Eropa tenggelam dalam
lautan kegelapan.[30]
Pada periode awal perang salib ini, dibentuklah studi
Islam untuk tujuan misi pada abad ke 12 pada masa Peter Agung (sekitar
1094-1156 M), kepala Biara Pria Cluny di Prancis yang hingga saat ini menjadi
lembaga utama pengetahuan Kristen. Pada tahun 1142 Peter sebagai kepala lembaga
mengadakan perjalanan ke Spanyol untuk mengunjungi biara-biara Clunic. Pada
saat inilah beliau memutuskan untuk melakukan sebuah proyek besar untuk
melibatkan beberapa penerjemah dan sarjana, untuk memulai studi sistematis
tentang Islam. Ketika Peter memberikan otoritas untuk penerjemahan dan
penafsiran teks-teks Islam yang berbahasa Arab terjadilah cerita-cerita cabul
tentang Nabi Muhammad. Cerita itu melukiskan Muhammad sebagai Tuhan, pendusta,
penggemar wanita, seorang kristen yang murtad, tukang sihir dan sebagainya.
Korpus (kumpulan naskah)
Cluniac yang dikenal sebagai usaha Peter ini, menjadi standar pengetahuan
kesarjanaan Barat tentang Islam pada saat itu (Esposito, et al, 2001:2). Banyak
teks Islam yang berbahasa Arab diterjemahkan termasuk Alquran, hadis, biografi
Nabi (sirah) dan teks opologetik "Opologi Alkindi" yang memuat
perdebatan antara Kristen dan Muslim yang terjadi pada khalifah al-Ma'mun
(813-833). Karya al-Kindi ini sangat populer di kalangan sarjana Kristen pada
abad pertengahan karena memberikan model argumentasi tentang Islam. Fokus
serangan-serangan ini khususnya adalah Alquran, kenabian Muhammad, dan
penyebaran agama melalui penaklukan (jihad). Tiga topik ini merupakan fokus
utama dalam telaah para sarjana Kristen tentang Islam pada abad pertengahan.
Dalam situasi sosial politik ini, ternyata aktivitas
penerjemahan jauh lebih menarik di Eropa Kristen. Pada akhir abad ke 12 muncul
sekumpulan karya peripatetik Muslim Ibn Sina (w. 1037) dan beredar di Eropa.
Semakin banyaknya karya filosofis dan ilmiah diterjemahkan dari bahasa Arab ke
bahasa Latin, para sarjana Eropa akhir abad pertengahan memandang Dunia Muslim
kontemporer sebagai peradaban sarajana dan filosofis, yang sangat kontras
dengan popularitas pandangan menghina Muhammad dan praktek religius agama.
c)
Masa Pencerahan Eropa
Sampai Perkembangan Kontemporer
a.Pencerahan di Jerman
Pada umumnya
Pencerahan di Jerman tidak begitu bermusuhan sikapnya terhadap agama
Kristen seperti yang terjadi di Perancis. Memang orang juga berusaha menyerang
dasar-dasar iman kepercayaan yang berdasarkan wahyu, serta menggantinya dengan
agama yang berdasarkan perasaan yang bersifat pantheistic, akan tetapi semuanya
itu berjalan tanpa “perang’ terbuka.
Yang
menjadi pusat perhatian di Jerman adalah etika. Orang bercita-cita untuk
mengubah ajaran kesusilaan yang berdasarkan wahyu menjadi suatu kesusilaan yang
berdasarkan kebaikan umum, yang dengan jelas menampakkan perhatian kepada
perasaan. Sejak semula pemikiran filsafat dipengaruhi oleh gerakan rohani di
Inggris dan di Perancis. Hal itu mengakibatkan bahwa filsafat Jerman tidak
berdiri sendiri.
la
mengusahakan agar filsafat menjadi suatu ilmu pengetahuan yang pasti dan
berguna, dengan mengusahakan adanya pengertian-pengertian yang jelas dengan
bukti-bukti yang kuat. Penting sekali baginya adalah susunan sistim filsafat
yang bersifat didaktis, gagasan-gagasan yang jelas dan penguraian yang tegas.
Dialah yang menciptakan pengistilahan-pengistilahan filsafat dalam bahasa
Jerman dan menjadikan bahasa itu menjadi serasi bagi pemikiran ilmiah. Karena
pekerjaannya itu filsafat menarik perhatian umum.
Pada
dasarnya filsafatnya adalah suatu usaha mensistimatisir pemikiran Leibniz dan
menerapkan pemikiran itu pada segala bidang ilmu pengetahuan. Dalam
bagian-bagian yang kecil memang terdapat penyimpangan-penyimpangan dari
Leibniz.
Hingga
munculnya Kant yang filsafatnya merajai universitas-universitas di Jerman.Orang
yang seolah-olah dengan tiba-tiba menyempurnakan Pencerahan adalah Immanuel
Kant (1724-1804). Yang merupakan Filsuf yang pengaruhnya terhadap filsafat pada
dua ratus tahun terakhir ini,baik di Barat maupun di Timur, hampir secara
universal diakui sebagai filsuf terbesar sejak masa Aristoteles. Ada yang
berpendapat bahwa filsafat pada dua ratus tahun terakhir ini bagaikan catatan
kaki terhadap tulisan-tulisannya. Ada juga yang berpendapat sistem filsafatnya
bagi dunia modern ini laksana Aristoteles bagi dunia skolastik:
Kant
lahir di Konigserg, Prusia Timur,Jerman.Pikiran-pikiran dan tulisan-tulisannya
membawa revolusi yang jauh jangkauannya dalam filsafat modern.ia hidup dizaman Scepticism Sebagian
besar hidupnya telah ia pergunakan untuk mempelajari logical process of
thought (proses penalaran logis),the external world (dunia eksternal) dan
reality of things (realitas segala yang wujud ).[[31]]
Kehidupannya
dalam dunia filsuf dibagi dalam dua periode: zaman pra-kritis dan zaman kritis.
Pada zaman pra-kritis ia menganut pendirian rasionalis yang dilancarkan oleh
Wolff dkk. Tetapi karena terpengaruh oleh David Hume ( 1711-1776),
berangsur-angsur Kant meninggalkan rasionalisme. Ia sendiri mengatakan bahwa
Hume itulah yang membangunkannya dari tidur dogmatisnya. Pada zaman kriitsnya ,
Kant merubah wajah filsafatnya secara radikal.
Dilingkungan
masyarakatnya,Kant sering menjadi subjek karikatur secara tidak wajar,semisal
bahwa rutinitas hariannya amat kaku sampai-sampai para tetangganya menyetel
arloji mereka menurut kedatangan dan kepergiannya setiap hari,namun cerita
semacam ini mungkin justru mencerminkan integritas kehidupannya yang
bersesuaian dengan ide-idenya sendiri jika kita ingin menilainya secara positif.ketika
meninggal,epitaf di batu nisannya hanya bertuliskan“ Sang Filsuf “ sebuah
sebutan yang dianggap tepat,dengan mempertimbangkan bahwa periode filsafat yang
bermula dengan tampilnya Sokrates menjadi lengkap dalam banyak hal dengan
hadirnya Kant.[[32]]
Dengan
munculnya Kant dimulailah zaman baru, sebab filsafatnya mengantarkan suatu
gagasan baru yang memberi arah kepada segala pemikiran filsafat la
sendiri memang merasa, bahwa is meneruskan Pencerahan.
b.Pencerahan di Inggris
Di
Inggris filsafat Pencerahan dikemukakan oleh ahli-ahli pikir yang
bermacam-macam keyakinannya. Kebanyakan ahli pikir yang seorang lepas daripada
yang lain, kecuali tentunya beberapa aliran pokok.
Salah
satu gejala Pencerahan di Inggris ialah yang disebut Deisme, suatu aliran dalam
filsafat Inggris pada abad ke-18, yang menggabungkan diri dengan gagasan Eduard
Herbert yang dapat disebut pemberi alas ajaran agama alamiah.
Menurut
Herbert, akal mempunyai otonomi mutlak di bidang agama. Juga agama Kristen
ditaklukkan kepada akal. Atas dasar pendapat ini ia menentang segala
kepercayaan yang berdasarkan wahyu. Terhadap segala skeptisisme di bidang agama
ia bermaksud sekuat mungkin meneguhkan kebenaran-kebenaran dasar alamiah dari
agama.
Dasar
pengetahuan di bidang agama adalah beberapa pengertian umum yang pasti bagi
semua orang dan secara langsung tampak jelas karena naluri alamiah, yang
mendahului segala pengalaman dalam pemikiran akal. Ukuran kebenaran dan
kepastiannya adalah persetujuan umum segala manusia, karena kesamaan akalnya.
Isi pengetahuan itu mengenai soal agama dan kesusilaan.
Inilah
asas-asas pertama yang harus dijabarkan oleh akal manusia sehingga tersusunlah
agama alamiah, yang berisi: a) bahwa ada Tokoh yang Tertinggi; b) bahwa manusia
harus berbakti kepada Tokoh yang Tertinggi itu; c) bahwa bagian pokok kebaktian
ini adalah kebajikan dan kesalehan; d) bahwa manusia karena tabiatnya benci
terhadap dosa dan yakin bahwa tiap pelanggaran kesusilaan harus disesali; e)
bahwa kebaikan dan keadilan Allah memberikan pahala dan hukuman kepada manusia
di dalam hidup ini dan di akhirat. Menurut Herbert, di dalam segala agama yang
positif terdapat kebenaran-kebenaran pokok dari agama alamiah.[[33]]
Pada
akhir abad ke-17 dan awal abad ke-18 pandangan Herbert ini dikembangkan lebih
lanjut, baik yang mengenai unsur-unsurnya yang negatif maupun unsur-unsurnya
yang positif.
c. Pencerahan di Perancis
Pada
abad ke-18 filsafat di Perancis menimba gagasannya dari Inggris. Para pelopor
filsafat di Perancis sendiri (Descartes, dll) telah dilupakan dan tidak
dihargai lagi. Sekarang yang menjadi guru mereka adalah Locke dan Newton.
Perbedaan
antara filsafat Perancis dan Inggris pada masa tersebut adalah:
Di
Inggris para filsuf kurang berusaha untuk menjadikan hasil pemikiran mereka
dikenal oleh umum, akan tetapi di Perancis keyakinan baru ini sejak semula
diberikan dalam bentuk populer. Akibatnya filsafat di Perancis dapat ditangkap
oleh golongan yang lebih luas , yang tidak begitu terpelajar seperti para
filsuf. Hal ini menjadikan keyakinan baru itu memasuki pandaangan umum. Demikianlah
di Perancis filsafat lebih eras dihubungkan dengan hidup politik, sosial dan
kebudayaan pada waktu itu. Karena sifatnya yang populer itu maka filsafat di
Perancis pada waktu itu tidak begitu mendalam. Agama Kristen diserang
secara keras sekali dengan memakai senjata yang diberikan oleh Deisme.10
Sama
halnya dengan di Inggris demikian juga di Perancis terdapat bermacam-macam
aliran: ada golongan Ensiklopedi, yang menyusun ilmu pengetahuan dalam bentuk
Ensiklopedi, dan ada golongan materialis, yang meneruskan asas mekanisme
menjadi materialisme semata-mata.
Diantara
tokoh yang menjadi sentral pembicaraan disini adalah Voltaire (1694-1778),
Pada
tahun 1726 ia mengungsi ke Inggris. Di situ ia berkenalan dengan teori-teori
Locke dan Newton. Apa yang telah diterimanya dari kedua tokoh ini ialah: a)
sampai di mana jangkauan akal manusia, dan b) di mana letak batas-batas akal
manusia. Berdasarkan kedua hal itu ia membicarakan soal-soal agama alamiah dan
etika. Maksud tujuannya tidak lain ialah mengusahakan agar hidup kemasyarakatan
zamannya itu sesuai dengan tuntutan akal.
Mengenai
jiwa dikatakan, bahwa kita tidak mempunyai gagasan tentang jiwa (pengaruh
Locke).Yang kita amati hanyalah gejala-gejala psikis. Pengetahuan kita tidak sampai
kepada adanya suatu substansi jiwa yang berdiri sendiri.Oleh karena agama
dipandang sebagai terbatas kepada beberapa perintah kesusilaan, maka ia
menentang segala dogma, dan menentang agama.
Di
Perancis pada era pencerahan ini juga ada Jean Jacques Rousseau(1712-1778),
yang telah memberikan penutupan yang sistematis bagi cita-cita pencerahan di
Perancis. Sebenarnya ia menentang Pencerahan, yang menurut dia, menyebarkan
kesenian dan ilmu pengetahuan yang umum, tanpa disertai penilaian yang baik,
dengan terlalu percaya kepada pembaharuan umat manusia melalui pengetahuan dan
keadaban. Sebenarnya Rousseau adalah seorang filsuf yang bukan menekankan
kepada akal, melainkan kepada perasaan dan subjektivitas. Akan tetapi di dalam
menghambakan diri kepada perasaan itu akalnya yang tajam dipergunakan.
Terkait
kebudayaan menurut Rousseau, kebudayaan bertentangan dengan alam, sebab
kebudayaan merusak manusia. (Yang dimaksud ialah kebudayaan yang
berlebih-lebihan tanpa terkendalikan dan yang serba semu, seperti yang tampak
di Perancis pada abad ke-18 itu.11
Mengenai
agama Rousseau berpendapat, bahwa agama adalah urusan pribad.. Agama tidak
boleh mengasingkan orang dari hidup bermasyarakat. Kesalahan agama Kristen
ialah bahwa agama ini mematahkan kesatuan masyarakat. Akan tetapi agama memang
diperlukan oleh masyarakat. Akibat keadaan ini ialah, bahwa masyarakat
membebankan kebenaran-kebenaran keagamaan, yang pengakuannva secara lahir
perlu bagi hidup kemasyarakatan, kepada para anggotanya sebagai suatu
undang-undang, yaitu tentang adanya Allah serta penyelenggaraannya terhadap
dunia, tentang penghukuman di akhirat, dsb. Pengakuan secara lahiriah terhadap
agama memang perlu bagi masyarakat, tetapi pengakuan batiniah tidak boleh
dituntut oleh negara.
Pandangan
Rousseau mengenai pendidikan berhubungan erat dengan ajarannya tentang negara
dan masyarakat. Menurut dia, pendidikan bertugas untuk membebaskan anak dari
pengaruh kebudayaan dan untuk memberi kesempatan kepada anak mengembangkan
kebaikannya sendiri yang alamiah. Segala sesuatu yang dapat merugikan
perkembangan anakyang alamiah harus dijauhkan dari anak. Di dalam pendidikan
tidak boleh ada pengertian “kekuasaan” yang memberi perintah dan yang harus
ditaati. Anak harus diserahkan kepada dirinya sendiri. Hanya dengan cara demikian
ada jaminan bagi pembentukan yang diinginkan. Juga pendidikan agama yang secara
positif tidak boleh diadakan. Anak harus memilih Sendirikeyakinan apa yang
akan diikutinya. Bagi seorang muslim,paham seperti ini tentu sangat
menyesatkan.Harun Hadiwijono berkesimpulan bahwa Pencerahan di Perancis
memberikan senjata rohani kepada revolusi Perancis.
4. Pandangan Orientalis
Terhadap Hadits:
a) Pandangan Umum Orientalis Terhadap Muhammad, Hadits, Isnad dan Matan
Hadits
Kajian orientalisme terhadap Islam tidak hanya terbatas pada satu bidang
saja. Akan tetapi terdapat berbagai bidang yang dikaji oleh para orientalis
terhadap Islam, salah satunya adalah hadits Nabi Muhammad saw. Untuk berbicara
lebih detail mengenai pandangan orientalis terhadap hadits, serta seluk
beluknya. Maka penulis akan mengulas terlebih dahulu pandangan umum orientalis
mengenai citra Muhammad dan hadits serta perangkat-perangkatnya.
Tidak ada kepastian sejarah siapa orientalis pertama yang mengkaji
hadits. Menurut perkiraan Azami, sebagaimana dikutip Yaqub, sarjana Barat yang
pertama kali melakukan kajian hadits adalah Ignaz Goldziher, orientalis
kelahiran Hongaria, yang menerbitkan buku berjudul Muhammadanische Studien.Namun
menurut Wensinck, sebagaimana yang dikutip Darmalaksana, Snouck Hurgounjee
adalah orang yang pertama kali mengkaji otentitas hadits, bukan
Goldziher.Menurutnya, Snouck pertama kali mengaplikasikan teori tentang hadits
dalam kajiannya tentang zakat, kemudian tentang.Menurut penulis, sebenarnya
masalah siapa yang pertama itu tidak penting, yang penting adalah mereka
sama-sama orientalis yang berusaha mendiskreditkan hadits dan Muhammad. Dan
kalau disuruh memilih, penulis lebih cenderung memilih pendapat Azami,
karena Goldziher adalah orang pertama kali mampu meletakkan dasar skeptis
terhadap hadits.
Citra Muhammad mengalami pendeskripsian yang berbeda-beda di kalangan
para orientalis.Hal ini mereka gunakan sebagai pijakan untuk memahami hadits.
Muhammad dipahami dalam dua posisi, yaitu: statusnya sebagai Nabi dan Rasul
yang telah membebaskan manusia dari kezhaliman dan sebagai paganis dan penganut
Kristen dan Yahudi murtad yang akan menghancurkan ajaran-ajaran Kristen dan
Yahudi, intelektual pintar yang memiliki imajinasi yang kuat dan pembohong;
tukang sihir yang berpenyakit gila atau ayan.
Bahkan kaum
rivalis melukiskan, seperti yang dideskripsikan Herbelot, yang dikutip Said,
“Inilah si penipu terkenal Muhammad pencipta dan pendiri suatu bid’ah yang
telah diberi nama agama, yang kita sebut dengan Muhammadanisme. Para penafsir
al-Qur’an dan doktor hukum Islam telah memberikan penghormatan dan pujian
kepada Nabi palsu itu yang tidak pernah diberikan kepada para pengikut Aria,
kaum Paulusia atau Paulunis dan kelompok-kelompok Bid’ah lainnya kepada Yesus
Kristus.”Dante Alighieri menyatakan bahwa Muhammad adalah pemuka dari jiwa-jiwa
terkutuk yang membangkitkan perpecahan dalam agama dan mengembangkan agama
palsu.
Berbeda dengan
orientalis lain, Boulavilliers melukiskan keunggulan Islam atas Kristen sambil
menggambarkan Muhammad sebagai seorang penegak hukum yang bijaksana, penuh
pencerahan yang membangun agama rasional untuk menggantikan dogma-dogma yang
disangsikan dalam Yahudi dan Kristen.Bahkan Savary, seorang tokoh orientalis,
jelas mengakui Muhammad bukan saja sebagai seorang Nabi, tetapi juga seorang
tokoh intelektual besar.Ia mengatakan barang siapa yang melakukan studi kritis
terhadap perjalanan Muhammad, ia akan terkagum-kagum terhadap capaian-capaian
orang jenius itu dalam lingkungan sedemikian rupa. Meski dituduh sebagai idolator atau penyembah berhala, tetapi ia
berhasil membangun agama rasional dan universal yang didasarkan pada ideologi
monotheisme. Sedangkan menurut Watt, sebagaimana yang dikutip Ibrahim, Muhammad
tidak dapat diterima di kalangan Barat, karena dinilai orang yang sangat licik
dan tidak bermoral, Muhammad bukan suri tauladan.Dan menurut Watt juga,
Muhammad adalah seorang yang gila dan sakit syaraf.
Sikap yang mendua tersebut telah membetuk sikap yang sama terhadap
hadits. Bagi para orientalis, hadits sama dengan pandangan mereka mengenai
citra Muhammad dan sesuai dengan apa yang mereka pahami tentang Muhammad. Jika
diklasifikasikan, kelompok orientalis yang obyektif lebih sedikit daripada
orientalis yang subyektif dan mencela hadits.
Hadits menurut orientalis yang mencela adalah hasil karya ulama dan
ahli-ahli fiqih yang ingin menjadikan Islam sebagai agama yang multi dimensi,
komprehensif dan mencakup segala aspek kehidupan.Mereka menganggap bahwa hadits
tidak lebih dari ungkapan buatan semata.Dalam konteks lain, mereka juga
memahami hadits hanya merupakan jiplakan Muhammad dan pengikutnya dari ajarah
Yahudi dan Kristen.
Di samping itu, mereka mengkritik hadits dengan menggunakan bahasa
sunnah. Seorang ulama mengatakan bahwa sunnah pada mulanya adalah istilah yang
terdapat dalam kalangan bangsa Arab, yang kemudian mengerucut dan dipakai
sebagai istilah untuk menunjukkan perbuatan-perbuatan Nabi. Para orientalis
menyamakan hal tersebut dan mengatakan bahwa sunnah hanyalah tradisi, bukan
perbuatan Nabi yang mempunyai kekuatan hukum. Hal ini sebagaimana yang
diungkapkan oleh Margoliouth, sunnah pada masa awal Islam berarti hal-hal yang
sudah menjadi tradisi adalah bertentangan dengan teks-teks yang menjadi
rujukannya.
Selanjutnya Margoliouth mengatakan, bahwa sunnah dipakai untuk beberapa
pengertian, antara lain:
1. Lawan dari bid’ah, atau
perbuatan yang sudah dikenal, seperti dalam percakapan Utsman dan Ali pada
tahun 34 H, “Maka ia menegakkan kembali sunnah yang sudah dikenal dan
meninggalkan bid’ah’.
2. Pekerjaan yang telah
berlalu.
3. Pekerjaan yang baik
lawan pekerjaan yang buruk, seperti pidato Utsman: “…Dan sunnah yang baik yang
telah dikerjakan Rasulullah dan dua khalifah sesudahnya.”
4. Biasa dinisbatkan
kepada yang lain, seperti sunnah allah, sunnah Islam, sunnah muslimin.
Intinya
orientalis ingin membuat kerancuan pemahaman terhadap sunnah yang selama ini di
kalangan kaum muslimin digunakan untuk menyebut segala sesuatu yang berasal
dari Nabi, dengan sunnah yang berarti kebiasaan yang ada pada masa lalu atau
istilah-istilah yang pernah dipakai oleh orang-orang Islam pada masa lalu yang
konteksnya bukan menunjuk pada sunnah Nabi. Pendefinisian sunnah seperti yang
dilakukan Margoliuth adalah untuk meyakinkan bahwa sunnah adalah suatu
kebiasaan yang dilakukan dalam suatu lingkungan bukan hadits Nabi Muhammad dan
sunnah yang dimaksud oleh umat Islam sebagai hadits Nabi belum ada pada saat
itu.
Tidak hanya itu saja, masalah isnad juga diperbincangkan di kalangan
orientalis. Para orientalis sendiri berbeda pendapat dalam masalah isnad, namun
perbedaan tersebut pada akhirnya akan menyimpulkan bahwa hadits itu tidak
mungkin berasal dari Nabi Muhammad. Seperti halnya ungkapan Caetani, menurutnya
orang yang pertama menghimpun hadits Nabi itu adalah Urwah, dan ia tidak
memakai isnad dan tidak menyebutkan sumber-sumbernya selain al-Qur’an. Di
samping itu, pada masa Abd al-Malik, juga belum ada penggunaan isnad. Maka dari
itu, ia berkesimpulan bahwa isnad dimulai pada masa Urwah dan Ibn Ishaq. Jadi
sanad adalah buatan orang-orang pada abad kedua, atau ketiga hijriyah. Berbeda
dengan pendapat Horovitz, ia menyebutkan bahwa pemakaian sanad dalam
meriwayatkan hadits sudah dimulai sejak sepertiga yang ketiga dari abad pertama
hijriyah. Pendapat yang menarik lagi, adalah pendapatnya J Robson, menurutnya
pada pertengahan abad pertama, mungkin sudah ada suatu metode semacam isnad,
namun metode secara detail berkembang sedikit demi sedikit setelah itu.
Pada intinya pendapat-pendapat orientalis tersebut memang didasarkan
pada metode ilmiah, akan tetapi menjadi tidak ilmiah, karena yang dikutip dan
diteliti hanya sebagian teks saja. Dan kesimpulan yang diambil akan tetap
menyatakan bahwa hadits atau sunnah itu tidak mungkin berasal dari Nabi dan
hanya tradisi masyarakat Islam abad pertama, kedua dan ketiga. Demikian juga
masalah keabsahan isnad.[[34]]
Tidak hanya sanad saja yang diteliti, namun matan hadits juga tidak
lepas dari penelitian para orientalis. Sebagai contoh adalah penelitian yang
dilakukan oleh Wensinck, ia mengatakan bahwa hadits tentang akidah dan syahadat
dan tentang Islam ditegakkan di atas lima pilar dibuat oleh para sahabat
sesudah Nabi. Sebagai buktinya adalah statemen berikut ini:
“Nabi SAW tidak pernah mempunyai suatu ungkapan khusus yan mesti diungkapkan
oleh orang-orang yang baru memeluk Islam.Ketika orang Islam bertemu dengan
orang-orang Kristen di Syam dan mereka mengetahui bahwa orang-orang Kristen
mempunyai ungkapan khusus, mereka lalu merasakan perlunya membikin ungkapan
atau kalimat seperti itu.Maka mereka-pun mencetuskan semangat Islam dalam
bentuk dua hadits tersebut.Karena hadits itu berisi dua syahadat, maka tidak
mungkin hadits itu berasal dari Nabi SAW.”Sebenarnya kesimpulan Wensinck ini
menyatakan bahwa ajaran Islam adalah hasil tiruan dari ajaran Kristen. Bahkan
kesimpulan yang ia kemukakan lagi untuk mendukung teorinya tersebut adalah
shalat itu baru selesai dalam bentuknya yang terakhir sesudah Nabi wafat. Hal
ini malah menambah tidak rasional teori tersebut.
b) Pandangan Ignaz Goldziher Terhadap Hadits
Nama lengkapnya adalah Ignaz Goldziher. Dia lahir pada tanggal 22 Juni
1850 di kota Hongaria. Dia Berasal dari keluarga Yahudi yang terpandang dan
memiliki pengaruh yang sangat luas.Pendidikannya dimulai dari Budhaphes,
kemudian melanjutkan ke Berlin dan Liepziq pada tahun 1869. Pada tahun
1870 dia pergi ke Syria dan belajar pada Syeikh Tahir al-Jazairi.Kemudian
pindah ke Palestina, lalu melanjutkan studinya ke Mesir, dimana dia sempat
belajar pada beberapa ulama al-Azhar.Sepulangnya dari Mesir, tahun 1873, dia
diangkat menjadi guru besar di Universitas Budhapes.Di Universitas ini, dia
menekankan kajian peradaban Arab dan menjadi seorang kritikus hadits paling
penting di abad ke-19.Pada tanggal 13 Desember 1921, akhirnya dia menghembuskan
nafas terakhirnya di Budhaphes.Dia juga pernah mengajar filsafat Yahudi di
Jewish Seminary Budhaphes tahun 1900.
Di luar negeri, dia menjadi anggota kehormatan dari akademi-akademi,
delapan perkumpulan orientalis, tiga perkumpulan sarjana luar negeri. Tahun
1904, ia dianugerahi gelar Doktor dalam bidang kesusastraan oleh Universitas
Cambridg, dan gelar LL.L dari Universitas Aberdeen Skotlandia. Karya yang
pernah ia tulis antara lain: Die Zahiriten, Ihr Lhrsystem und Geschicte,
membahas perkembangan sejarah aliran zahiri, Muhammedanische Studien, tentang
sejarah Islam, khususnya tentang hadits, Vor Lesungen den Islam, membahas
tentang pengantar untuk memahami teologi dan hukum Islam, juga Die
Richtungen Der Islmichen Koran Auslegung, isinya hampir sama dengan
pengantar memahami teologi dan hukum Islam, dan berbagai karya lainnya yang
sifatnya hanya sebagai penjelas buku-buku di atas.
Sebagai seorang orientalis yang gigih, ia berusaha menciptakan keresahan
umat Islam dengan mengeluarkan pemikiran-pemikiran yang membahayakan bagi umat
Islam, seperti menggoyang kebenaran hadits Nabi Muhammad Saw, maka
karya-karyanya menjadi sangat berbahaya, terutama berita kebohongan dan
kebodohan yang dapat menciptakan permusuhan terhadap Islam. Setelah mengenal
biografi tokohnya secara lebih jelas, maka penulis akan menjelaskan lebih jauh
mengenai pemikirannya.[[35]]
Diskursus tentang otentisitas hadits merupakan salah satu hal yang
sangat krusial dan kontroversial dalam studi hadits. Hal ini karena
perbedaannya dengan al-Qur’an yang telah mendapatkan “garansi” akan
keterpeliharaannya, sebagaimana firman Allah SWT dalam ayatnya yang berbunyi: “Sesungguhnya
Kamilah yang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya.” Maka secara normatif-theologis, hadits tidak mendapatkan
“garansi” akan keterpeliharaannya dari Allah Swt. Ignaz Goldziher, sebagai
orientalis yang kritis, tak lupa menyoroti point ini dengan menganggap
negatif keberadaan hadits. Walaupun dia dikenal lebih skeptis dari pada Alois
Sprenger (kritikus hadits pertama kali) dengan karyanya “Uber Das
Traditionsweser Bei Dai Arabern“(1856) dan Sir William Munir dengan
karyanya life of mahomet, namun dalam beberapa hal, Goldziher
mampu memberikan penilaian ataupun celaan seputar eksistensi dan validitas
hadits tersebut.
Tesis pokok Goldziher dalam kajian hadits adalah tawaran metode kritik
matan yang mencakup aspek politik, sains dan sosial kultural dan tuduhan
pemalsuan hadits oleh al-Zuhri. Dalam uraian berikut ini, penulis akan mencoba
menjelaskan secara rinci hal-hal tersebut. Namun sebelum menjelaskan hal itu,
penulis akan mengutip pandangan Goldziher mengenai definisi hadits.
Menurut pandangan para ulama, sebagaimana diterangkan di atas, bahwa
persoalan perbedaan antara sunnah dan hadits tidak ditekankan dan tidak menjadi
persoalan yang baku. Menurut Goldziher, sebagaimana yang dikemukakan
Darmalaksana, perbedaan hadits dan sunnah tetap dipertahankan. Ia menyatakan
bahwa hadits bermakna suatu disiplin ilmu teoritis dan sunnah adalah kopendium
aturan-aturan praksis. Satu-satunya kesamaan antara keduanya adalah bahwa
keduanya berakar secara turun temurun. Dia menyatakan bahwa kebiasaan-kebiasaan
yang muncul dalam ibadah dan hukum yang diakui sebagai tata cara kaum muslim
pertama yang dipandang berwenang dan telah pula dipraktikkan dinamakan sunnah
atau adat kebiasaan keagamaan. Adapun bentuk yang memberikan tata cara itu
adalah hadits.
Tidak hanya itu, bahkan materi hadits juga dipermasalahkan. Menurutnya
hadits berciri berita lisan yang bersumber dari Nabi, sedangkan sunnah merujuk
pada permasalahan hukum atau hal keagamaan. Suatu kaidah yang terkandung di
dalam hadits lazimnya dipandang sebagai sunnah, tetapi tidak berarti bahwa
sunnah harus berkesesuaian dan memberikan pengukuhan kepadanya. Sehingga
mungkin justru sebaliknya, yaitu isi hadits justru bertentangan dengan sunnah.
Inilah perbedaan fundamental yang disodorkan oleh Goldziher yang kemudian
dijadikan kerangka dasar untuk mengkritik otentitas hadits.
Maka dari itu, ia berkesimpulan bahwa sunnah yang begitu berpengaruh
dalam dunia Islam hanyalah catatan atau fakta historis dari tradisi
bangsa-bangsa Arab. Di samping itu, ia juga memaknai kata sunnah sebagai kata
yang biasa diucapkan masyarakat pada masa dahulu bahkan sebelum jahiliyah,
sebagaimana dikemukakan di atas.
Hadits, menurut Goldziher, tidak memiliki kemurnian sama sekali,
walaupun tetap memiliki kedudukan kuat sebagai sumber ajaran Islam. Menurutnya,
tidaklah dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menganggap hadits
secara keseluruhan sebagai berasal dari Nabi SAW.Argumen-argumen yang
dikemukakan olehnya adalah berkaitan dengan kritik matan hadits dari segi
sosial politik dan juga kultural.
Menurutnya tidak mungkin hadits atau sunnah tersebut bersumber dari Nabi
Muhammad SAW. Kalaupun ada bukti tentang hal itu, maka akan sangat sulit
menentukan kebenaran dan keabsahannya. Argumentasi yang ia kemukakan adalah
ketidakmungkinan kondisi masyarakat Islam pada abad pertama Hijriyah mendukung
budaya pemeliharaan data yang berupa hadits dan sunnah tersebut. Karena
menurutnya, pada saat itu buta huruf masih meraja lela dimana-mana dan
kebudayaan yang berpusat pada lingkungan istana serta kebiasaan di kota-kota
besar ternyata masih bersifat sekuler dan lepas dari agama.
M.M.Azami mengemukakan alasan yang dipakai Goldziher untuk pijakan
kesimpulannya, dengan mendeskripsikan kondisi sejarah sebagai berikut:
1. Orang-orang Islam
berperang dengan baju Islam. Mereka membangun masjid-masjid. Tetapi di Syam
mereka tidak mengetahui shalat lima waktu yang wajib itu.
2. Orang-orang Islam itu
ternyata tidak mengetahui cara-cara mengerjakan shalat, oleh karena itu
tidaklah aneh bila di kalangan suku Bani Abd al-Asyal hanya terdapat seorang
budak yang dapat menjadi imam.
3. Masyarakat Islam
ternyata benar-benar bodoh sekali, sampai mereka tidak paham apa yang dimaksud
dengan zakat fitrah.
4. Bangsa Arab pada saat
itu belum matang dengan pemikiran Islam.
5. Ada orang yang membaca
syair di mimbar tetapi ia menyangka dirinya sedang membaca al-Qur’an.
6. Goldziher menuturkan
bahwa bimbingan resmi dan kegiatan penguasa untuk memalsukan hadits sudah ada
sejak dini dalam sejarah Islam.
Hal di atas merupakan deskripsi masyarakat Islam pada abad pertama
Hijriyah yang dikemukakan oleh Goldziher yang selanjutnya digunakan untuk
menarik statemen bahwa hadits atau sunnah itu tidak mungkin bersandar kepada
Nabi Muhammad. Jadi menurutnya berdasarkan hal itu, maka hadits dinyatakan
tidak otentik.
Dalam hal keabsahan hadits, Goldziher memandang bahwa secara faktual
penelitian keabsahan hadits yang dilakukan oleh ulama klasik tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena kesalahan metode yang
dipakainya.Hal itu dikarenakan para ulama klasik lebih banyak menggunakan
kritik sanad dan kurang menggunakan kritik matan.Oleh karena itu Goldziher
menawarkan kritik matan saja, namun dari segi sosial kultural.
Ia menyatakan bahwa untuk memahami dan menetapkan keshahihan hadits,
tidak hanya disandarkan pada analisis sanad saja, namun harus mengetahui latar belakang
kondisi sosial politik di mana hadits tersebut muncul. Sebenarnya kritik matan
itu sendiri, telah banyak dilakukan oleh para sahabat maupun para ulama
klasik.Menurut mereka kritik matan digunakan untuk meneliti illat dan syadz-nya
hadits dengan berbagai kriteria.Namun Goldziher menyarankan agar mencari
hubungan antara materi hadits dengan situasi yang terjadi pada saat itu.
Goldziher mencontohkan hadits yang terdapat dalam kitab Bukhari yang
menerangkan mengenai keutamaan tiga masjid, yaitu masjid al-haram, masjid
nabawi dan masjid al-Aqsha. Ia mengkritik hadits tersebut dengan kritik
matan yang diajukannya, sehingga menarik kesimpulan bahwa hadits tersebut tidak
sahih. Perjalanan kritik matannya adalah sebagai berikut:
قَالَ لَا تُشَدُّ
الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ
الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Artinya: Tidak dikencangkan tali kendaraan-maksudnya janganlah kalian
pergi-kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjid al-Haram, masjid rasulullah SAW,
dan masjid al-Aqsha.
Kata Goldziher, “Abd al-Malik bin Marwan merasa khawatir apabila
orang-orang Syam pergi haji ke Mekkah itu melakukan baiat kepada Abdullah bin
al-Zubair. Karena itu ia berusaha agar orang-orang dapat melakukan haji di
Qubbah al-Shakhra di Qudus (Yerusalem) sebagai ganti dari pergi haji ke Mekkah.
Ia juga mengeluarkan keputusan bahwa tawaf di sekitar al-Shakhra tadi
sama nilainya dengan tawaf di sekitar ka’bah. Untuk tujuan politis ini, ia
mempercayakan ahli hadits al-Zuhri, untuk membuat hadits yang sanadnya
bersambung sampai kepada Nabi dan mengedarkannya dalam masyarakat, sehingga
nantinya dapat dipahami bahwa ada tiga masjid yang dapat dipakai untuk
beribadah haji, yaitu masjid di Makkah, masjid di Madinah dan masjid di Qudus.
Untuk memperkuat tuduhannya tersebut Goldziher mengutip keterangan
sejarah dalam tarikh al-Ya’qubi sebagai berikut:
Abd al-Malik melarang orang-orang Syam untuk melakukan ibadah haji. Hal
itu dikarenakan Ibn al-Zubair akan menyuruh mereka melakukan baiat kepadanya
apabila mereka datang di Makkah. Karena Abd al-Malik mengetahui hal tersebut,
maka ia melarang mereka pergi ke Makkah. Maka gemparlah orang-orang Syam.Mereka
memprotes hal itu dan menanyakan kepada Abd al-Malik, “Apakah anda melarang
Kami untuk pergi beribadah haji ke Makkah, sedangkan haji itu hukumnya wajib
bagi Kami?” Jawab Abd al-Malik, “Ini Ibn Syihab al-Zuhri, ia meriwayatkan
Hadits untuk kalian, bahwa Rasulullah bersabda: seperti dalam hadits di atas.
Masjid Bait al-Maqdis ini bagi kalian sama seperti Masjid al-Haram, sedangkan
al-Shakhra itu, yang dalam suatu riwayat pernah dipakai pijakan kaki Rasulullah
pada waktu Isra’, bagi kalian seperti ka’bah.Ia juga mengeluarkan keputusan
bahwa tawaf di sekitar al-Shakhra sama nilainya dengan tawaf di sekitar ka’bah.
c)
Pangan Joseph Schacht Terhadap Hadits
Ia dilahirkan di Silisie Jerman, ada yang mengatakan di Ratibor, Jerman,
pada tanggal 15 Maret 1902. Schacht belajar filologi klasik, teologi, dan
bahasa-bahasa Timur di Universitas Berslauw dan Universitas Leipizig. Pada
tahun 1923, ketika usianya baru mencapai 21 tahun, ia meraih gelar doktornya
dari Universitas Berslauw. Pada tahun 1925 ia diangkat menjadi dosen di
Universitas Fribourg, dan pada tahun 1929 ia dikukuhkan sebagai guru besar.
Pada tahun 1932 ia pindah ke universitas Kingsbourg, dan dua tahun berikutnya
ia mengajar tata bahasa Arab dan Bahasa Suryani di Universitas Fuad Awal (kini
universitas Kairo) Mesir. Ia tinggal di sana sebagai Guru Besar sampai tahun
1939.
Ketika perang dunia II meletus, Schact meninggalkan Kairo menuju Inggris
dan bekerja di Radio BBC London. Meski perang telah usai ia tidak pulang ke
Jerman, melainkan tetap tinggal dan menikah dengan wanita Inggris. Pada tahun
1947 ia menjadi warga Negara Inggris. Ia kuliah di Oxford, dan mendapat
magister (1984) dan Doktor (1952) di universitas tersebut. Pada tahun 1954 ia
hijrah ke Leiden dan menjadi Guru Besar di sana, kemudian pada tahun 1959 ia
hijrah lagi ke Universitas Columbia New York dan menjadi Guru Besar di sana
hingga meninggal dunia pada tahun 1969. Schact adalah pakar hukum Islam, namun
karyanya tidak terbatas pada disiplin tersebut melainkan tersebar dalam
pelbagai disiplin ilmu, seperti ilmu kalam, sains, filsafat dan lain-lain. Sebagai
contoh karya Joseph Schacht, The Origins of Muhammadan Jurisprudence
(1950)danAn Introduction to Islamic Law (1960).
Pandangan-pandangan Schacht nampaknya tidak begitu berbeda dengan
pendahulunya Goldziher.Ia mengatakan bahwa sunnah dalam Islam tidak lebih dari
sekedar revisi atas adat kebiasaan, tradisi dan kebiasaan nenek moyang Arab.
Bahkan ia mendefinisikan sunnah sebagai konsepsi Arab kuno yang berlaku kembali
sebagai salah satu pusat pemikiran dalam Islam. Dengan mengemukakan beberapa
contoh, seperti metode perpajakan yang diterapkan di Romawi Timur atau yang
lainnya, Schacht mempertegas kembali tesisnya bahwa sunnah, baik material
maupun konsepsional, hanya merupakan pelestarian konsep Arab kuno. Jadi
menurutnya, sunnah adalah apapun yang dilakukan oleh nenek moyang bangsa Arab
yang harus ditiru dan dijadikan keteladanan. Maka, sunnah tidak patut dijadikan
sumber hukum dalam Islam atau Islam tidak mempunyai sumber hukum sendiri dan
hanya meniru serta melestarikan budaya nenek moyang.
Perumusan definisi sunnah yang dilakukan oleh Schacht mengakibatkan
fiqih Islam tidak dapat menemukan orisinalitasnya serta membuka peluang
diterimanya aksioma-aksioma dan konsep-konsep hukum asing dalam Islam, dan
konsep hukum asing itu baru berkembang selama periode perkembangannya. Fenomena
tersebut terjadi, karena Muhammad yang selama hidupnya menjadi penentu dalam
setiap persoalan, pada kelanjutan kekuasaannya secara faktual tidak mencakup
segi-segi penetapan hukum.Kekuasaan Nabi untuk orang mu’min hanya dalam masalah-masalah
keagamaan saja, sedangkan untuk orang-orang munafik hanya dalam masalah politik
saja.
Maka, untuk membuktikan statemennya tersebut, ia mengemukakan beberapa
alasan sebagai berikut:
1. Kalau saja, Nabi
memiliki kekuasaan dalam berbagai aspek, tentu khulafa al-rasyidin sebagai
pemimpin politik umat Islam akan mengambilnya sebagai sumber hukum yang
tertinggi, tetapi hal itu tidak terjadi.
2. Hadits Nabi terutama
yang berkaitan dengan hukum Islam adalah buatan para ulama abad kedua dan
ketiga.
Untuk membuktikan hal itu, ia mengemukakan bahwa hadits tersebut tidak
pernah digunakan sebagai referensi dalam diskusi para fuqaha. Dan para fuqaha
ternyata tidak pernah melakukan hal tersebut, karena mereka lebih cenderung
menggunakan akal mereka untuk memutuskan suatu hukum.
Obyek penelitiannya adalah kitab al-Muwaththa’ karya Imam Malik, kitab
al-Umm karya al-Syafi’i, dan lain-lain.Dan kitab-kitab tersebut dinyatakan
tidak shahih dan hadistnya tidak dapat memenuhi keotentikannya. Lebih jauh
lagi, Schacht seenaknya mengatakan bahwa bahkan hadits-hadits yang terdapat
dalam al-kutub al-sittah sekalipun tidak dapat dijamin keasliannya: “even
the classical corpus contains a great many traditions which cannot possibly be
authentic.” Masih menurut dia, sistem periwayatan berantai alias isnād
merupakan alat justifikasi dan otorisasi yang baru mulai dipraktekkan pada abad
kedua Hijriah: “there is no reason to suppose that the regular practice of
using isnāds is older than the beginning of the second century.” Ia
menyodorkan teori yang disebut projecting back untuk melakukan kritik
sanad. Menurut Schacht, sanad hadits pada awalnya lahir dalam pemakaian yang
sederhana, kemudian berkembang dan mencapai bentuknya yang sempurna pada
periode kedua dan ketiga hijriyah. Untuk mendeskripsikan teorinya tersebut ia
perlu mengemukakan perkembangan hukum Islam.
Schacht menyatakan bahwa pada masa al-Sya’bi (w. 110 H.) hukum Islam
belum eksis.Dengan demikian bila ditemukan hadits-hadits berkaitan dengan hukum
Islam, maka hadits-hadits itu adalah buatan orang-orang sesudah
al-Sya’bi.Menurut Schacht hukum Islam baru dikenal semenjak pengangkatan para
qadhi, sedang pengangkatan ini baru terjadi pada masa Bani Umayah.Dalam
memberikan keputusan-keputusannya, para qadhi itu -menurut Schacht- memerlukan
legitimasi orang-orang yang memiliki otoritas lebih tinggi.Oleh karena itu para
qadhi tadi menisbahkan keputusan-keputusannya pada tokoh sebelumnya, seperti
halnya orang Irak menisbahkan kepada al-Nakha’i. Mereka tidak hanya menisbahkan
kepada orang-orang terdahulu yang jaraknya relatif masih dekat, melainkan
menisbahkan juga pada mereka yang lebih dahulu lagi, sehingga pada tahapan
akhir pendapat-pendapat tadi dinisbahkan kepada Nabi SAW.[[36]]
Menurut Schacht inilah rekonstruksi terbentuknya sanad hadits, yaitu
dengan memproyeksikan pendapat-pendapat itu kepada tokoh di belakang.Itulah
sebabnya teori Schacht dinamakan.“Projecting Back”.Schacht selanjutnya
berpendapat bahwa dengan munculnya aliran-aliran fiqih ini klasik ini maka
melahirkan konsekuensi munculnya ahli hadits.Menurutnya ahli hadits ini pun
telah memalsu hadits guna mengalahkan aturan-aturan yang dibuat oleh kelompok
ahli fiqih.
Sanad menurutnya hanya merupakan semacam pembenaran teoritis terhadap
apa yang diyakini sebagai kepercayaan naluriah. Pada dasarnya, baik kaum fiqih
klasik maupun kaum ahli hadits membuat sanad yang disandarkan kepada Nabi untuk
memalsukan hadits dan menyatakan doktrin mereka masing-masing.Oleh karena itu,
otentitas hadits Nabi yang dibukukan pada masa itu tetap saja diragukan,
walaupun hadits tersebut dilengkapi dengan sanad yang bersandar kepada Nabi.
5. Bantahan-bantahan
Terhadap Orientalis
Mengenai citra Muhammad yang didistorsikan, menurut penulis, hal itu
adalah barang atau tuduhan lama yang sudah kerap terdengar ketika Muhammad
sedang berdakwah.Maka dapat disimpulkan tuduhan tersebut sangat tidak
beralasan. Sedangkan mengenai hadits dan sunnah yang diartikan sebagai adat
atau kebiasaan nenek moyang, penulis mengutip bantahan yang dikemukakan oleh
Fazlur Rahman, menurutnya para orientalis gagal menemukan perbedaan penting
antara hadits dan sunnah, akibatnya mereka sampai pada kesimpulan bahwa sunnah
Nabi dalam kenyataannya bukanlah dari Nabi, tapi merupakan tradisi umum yang
berlaku di tengah-tengah masyarakat Islam. Jadi mereka tidak dapat membedakan
dan mencampuradukkan sunnah yang dipakai dalam arti kebiasaan dan sunnah yang
disandarkan kepada Nabi. Hal itu wajar saja dilakukan oleh umat Islam, yang
menggunakan bahasa Arab, karena bahasa Arab mempunyai maksud yang muradif.
Sedangkan mengenai tuduhan bahwa hadits dan isnad itu adalah buatan umat
Islam pada abad kedua, penulis mengutip sesuatu yang dikemukakan Azami.M. M.
Azami telah memaparkan secara rinci tentang bukti adanya tradisi tulis-menulis
pada masa awal Islam. Menurutnya, beberapa sahabat yang telah melakukan tradisi
penulisan hadits, misalnya Ummu al-Mu’minin Aisyah, Abdullah bin Abbas, Jabir
bin Abdullah, Abdullah bin Amr bin al-’Asy, Umar bin Khattab dan Ali bin Abi
Thalib. Namun kesadaran umum kaum muslimin untuk menulis ini baru mencuat ke
permukaan setelah terinpirasi oleh kebijaksanaan Umar bin Abdul Aziz, yang pada
periode inilah, pentingnya penulisan hadits Nabi Muhammad SAW baru terasa.
Fenomena ini juga diperkuat oleh statemen orientalis lainnya, seperti Fuad
Seizgin yang telah memberi ulasan tentang problem autentisitas
hadits.Menurutnya, di samping tradisi oral hadits, sebenarnya juga telah
terjadi tradisi tulis hadits pada zaman Nabi Muhammad, kendatipun para sahabat
sangat kuat hapalannya.
Mengenai kritik matan hadits “keutamaan tiga masjid” yang dianggap palsu
oleh Goldziher.Goldziher tampaknya salah dalam membaca sejarah. Ahli sejarah
mengemukakan tentang tahun kelahiran al-Zuhri antara tahun 50 H sampai 58 H. Ia
juga tidak pernah bertemu Abd Malik bin Marwan sebelum tahun 81 H. Di segi
lain, pada tahun 67 H. Palestina berada dibawah kekuasaan Abd Malik bin Marwan.
Sedangkan orang-orang Bani Umayyah pada tahun 68 H berada di Makkah.Sumber
sejarah juga menunjukkan bahwa pembangunan kubah al-Shakhra itu baru dimulai
tahun 69 H.
Alasan Ignaz Goldziher di atas sangatlah tidak representatif, tidak
jujur dan terkesan mengada-ada.Kalaupun Nabi Muhammad Saw mendapatkan
pengetahuannya dari orang Yahudi dan Kristen, bukan berarti Nabi Muhammad Saw
menjiplak gagasan Yahudi. Jika pada kenyataannya ada guru yang mengajari Nabi
Muhammad Saw tentang ajaran-ajaran Yahudi, tentunya guru tersebut akan
menggugat bahkan menolak mentah-mentah hadits Nabi Muhammad SAW itu. Berikutnya
mengenai tuduhan Ignaz Goldziher terhadap perawi hadits sangat tidak beralasan,
karena pada kenyataannya tradisi periwayatan hadits terbagi menjadi dua, yaitu
periwayatan bi al-lafdzidan periwayatan bi al-ma’na.Jenis
periwayatan yang kedua yang telah disorot oleh Ignaz Goldziher dengan
argumennya bahwa perawi hadits yang menggunakan tradisi periwayatan bi
al-ma’na dicurigai telah meriwayatkan lafadz-lafadz yang dengan sengaja
disembunyikan, sehingga redaksinya menjadi tidak akurat.Padahal, adanya tradisi
periwayatan bi al-ma’na ini dikarenakan sahabat Nabi Muhammad Saw tidak
ingat betul lafadz aslinya.Dan yang terpenting bagi sahabat Nabi adalah
mengetahui isinya atau matan yang terkandung di dalamnya. Di samping itu,
tradisi ini tidak dikecam oleh Nabi Muhammad Saw, mengingat redaksi hadits
bukanlah al-Qur’an yang tidak boleh diubah susunan bahasa dan maknanya, baik
itu dengan mengganti lafadz-lafadz yang muradif (sinonim) yang
tidak terlalu mempengaruhi isinya, berbeda dengan al-Qur’an sebab ia merupakan
mu’jizat dari Allah yang mungkin diubah.
Mengenai tuduhan yang dilancarkan J.Schacht, semua pernyataannya telah
dibantah antara lain oleh Profesor Muhammad Abū Zahrah dari Universitas Kairo,
Mesir, oleh Profesor Zafar Ishaq Ansari dari Islamic Research Institute
Islamabad, Pakistan, dan oleh Profesor Muhammad Mustafa al-Azami dari
Universitas King Saud Riyadh, Saudi Arabia. Menurut Profesor Muhammad Musthafā
al-A‛zamī, kekeliruan dan kesesatan Schacht dalam karyanya itu disebabkan oleh
lima perkara: (1) sikapnya yang tidak konsisten dalam berteori dan menggunakan
sumber rujukan, (2) bertolak dari asumsi-asumsi yang keliru dan metodologi yang
tidak ilmiah, (3) salah dalam menangkap dan memahami sejumlah fakta, (4)
ketidaktahuannya akan kondisi politik dan geografis yang dikaji, dan (5) salah
faham mengenai istilah-istilah yang dipakai oleh para ulama Islam.
Darmalaksana mencatat beberapa hal yang dianggap sebagai kekeliruan
orientalis dalam memandang hadits, yaitu:
1. Goldziher senantiasa
menggunakan suatu kejadian yang bersifat khusus dan terbatas untuk menjadi
bukti-bukti hal yang umum.
2. Goldziher dan Schacht
seringkali tidak melakukan analisis yang mendalam tentang bahan-bahan
kesejarahan yang mereka pakai dalam pembuktian.
3. Banyaknya penafsiran
yang nyata salah dalam mengartikan ucapan-ucapan atau kejadian-kejadian yang
diberitakan dalam sumber-sumber kesejarahan.
4. Adanya sekumpulan
obyektivitas paradoks dari keduanya sebagai orientalis non-muslim, yang
setidaknya menyimpan misi-misi tersendiri.
5. Mereka biasanya belum
selesai dalam membaca sejarah dan langsung menarik kesimpulan.[[37]]
[1]. Abdul majid khon, ulumul hadist,
Jakarta; Bumi aksara, Agustus 2010, hlm 27
[2].
Ibid., hlm 28.
[3].
Abdul Muhdi, Al-madkhal ila, hlm.
323-328
[4].
Asy-Syafi’i, Al-umm, hlm. 220-255
[5]. Ibid.
Hlm. 31-32
[8].
Suyitno, ilmu-ilmu hadits, IAIN Raden Fatah Palembang:2008 hlm 281-282
[9].
Edi Syafri, Op.cit, h. 34
[14]
. Al-Quran,
surat anNisa ayat 80
[15]
. Al-Quran,
surat alh-Hasyr ayat 7
[16]
. Edi Syafri,
Op. cit. h. 36-39
[17]
. Ibid., h. 47-48
[18]. Musthafa As-Siba’i. As-Sunnah wa Makanatuha fi
At-Tasyri’ Al-Islami. Beirut: Al-Maktab Al-Islami. 1980. Jilid I.hlm. 22.
[20]. Azim Nanji ( ED. ), Peta Studi Islam : Orientalisme
dan Arah Baru Kajian Islam di Barat, ( Yogjakarta ; Fajar Pusaka Baru,
2003), 2 .
[22]. A. Hanafi, Orientalis Ditinjau Menurut Kacamata
Agama (Qur’an dan Hadits), (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1981), hlm 8
[24]. Mustolah Maufur, Orientalisme;
Serbuan Ideologis dan Intelektual, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1995),
hlm. 11
[25]. Mannan Buchari, Menyingkap
Tabir Orientalisme, (Jakarta: Amzah, 2006), Cet 1, hlm. 7
[26]. Joesoef Sou’yb, Orientalisme
dan Islam, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1995) cet. 3 hlm 2
[29]. Abdurrahman Badawi, Mausu’ah al-Mustasyriqin,
Bairut, Daar al-Ilmi al-Malayin, 1989, hlm. 252-253.
[32]. Stephen Palimous,The Tree of Philosophy, diterjemahkan
oleh Muhammad Shodiq.(Cet I:Yogyakarta:Pustaka Pelajar 2002).h.85.
[34]. https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/12/04/pandangan-orienyalis-terhadap-hadits/
[35]. https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/12/04/pandangan-ignaz-goldziher-terhadap-hadits/
[36]. https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/12/04/pandangan-joseph-schacht-terhadap-hadits/
[37]. https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/12/06/bantahan-bantahan-terhadap-orientalis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar