Jumat, 01 Januari 2016

inkar sunnah & orientalis

A.   INKARUS SUNNAH

1.      Pengertian dan Sejarahnya

a) Arti bahasa
      Kata” Ingkar sunah “ terdiri dari dua kata yaitu “ Ingkar dan sunah”. Kata “Ingkar” berasal dari akar kata arab اَنْكَرَ يُنْكرُ انْكَرَ   yang mempunyai beberapa arti diantaranya “tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati [[1]], dalam firman allah Q.S yusuf : 58
58. dan saudara-saudara Yusuf datang (ke Mesir} lalu mereka masuk ke (tempat) nya. Maka Yusuf Mengenal mereka, sedang mereka tidak kenal (lagi) kepadanya[756].
[756] Menurut sejarah ketika terjadi musim paceklik di Mesir dan sekitarnya, Maka atas anjuran Ya'qub, saudara-saudara Yusuf datang dari Kanaan ke Mesir menghadap pembesar-pembesar Mesir untuk meminta bantuan bahan makanan.

b) Arti menurut istilah
Ada beberapa definisi Ingkar sunah yang sifatnya masih sangat sederhana pembatasannya di antaranya sebagai berikut:
1)      Paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadist dan sunah sebagai sumber ajaran agama Islam kedua setelah Al-qur’an.
2)      Pahan yang timbul pada sebagian minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunah shahih baik sunah praktis atau yang secara formal dikodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir ataupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.

Definisi kedua lebih rasional yang mengakumulasi berbagai macam Ingkar sunah yang terjadi disebagai masyarakat belakang ini terutama, sedang definisi sebelumnya tidak mungkin terjadi karena tidak ada atau tidak mungkin seorang muslim mengingkari sunah sebagai dasar hukum sunah.
Paham Ingkar sunah bisa jadi menolak keseluruhan sunah baik sunah mutawatir dan ahad atau menolak yang ahad saja dan atau sebagian saja. Demikian juga penolakan sunah tidak didasari alasan yang kuat,jika dengan alasan yang dapat di terima oleh akal yang sehat, seperti seorang mujtahid yang menemukan dalil yang lebih kuat dari pada hadist yang ia dapatkan, atau hadist itu tidak sampai kepadanya, atau karena kedhoifannya, atau karena ada tujuan syar’i yang lain[[2]], maka tidak digolongkan Ingkar sunah.

2.      Sejarah Ingkar Sunah

Sejarah perkembangan Ingkar Sunah hanya terjadi dua kali masa, yaitu masa klasik dan masa modern. Menurut Prof. Dr. M. Mushthafa Al- Azhami sejarah Ingkar sunah klasik terjadi pada masa Asy-Syafi’i (w.204 H) abad ke-2  H/7 M. Kemudian pada abad modern ingkar sunah timbul kembali di India  dan Mesir dari abad 19 M/13 H sampai masa sekarang.
a)      Inggkar Sunah Klasik
Ingkar Sunah klasik terjadi pada masa Imam Asy-Syafi’i ( w. 204 H), yang menolak kehujjhan sunah dan menolak sunah sebagai sumber hukum Islam baik mutawatir atau ahad. Imam Asy-syafi’i yang dikenal sebagai nashir sunah (pembela sunah) pernah didatangi oleh seseorang yang disebut sebagai ahli tentang mazhab teman-temannya yang menolak seluruh sunah, baik mutawatir atau ahad. Ia datang untuk berdiskusi dan berdebat dengan Asy-syafi’i secara panjang dan lebar dengan berbagai argumentasi yang diajukan.[[3]]
Demikian oposisi Asy-syafi’i yang secara rinci dan argumentatif berdebat dengan Asy-Syafi’i. Namun, segala argumentasinya dapat dipatahkan oleh Asy-Syafi’i. Akhirnya ia bertekuk lutut dan mengakui kehujjhan sunah.
Secara garis besar, Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunah yang berhadapan dengan Asy-Syafi’i, yaitu sebagai berikut:
1)      Menolak sunah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Al-qur’an saja yang dapat dijadikan hujjah.
2)      Tidak menerima sunah kecuali, yang semakna dengan Al-qur’an.
3)      Hanya menerima sunah mutawatir saja dan menolak selain mutawatir yakni sunah ahad.[[4]]
Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa formulasi ingkar sunah adalah mereka yang menolak sunah secara total dan mereka yang menolak hadist ahad dan menerima hadist mutawatir. Para ahli hadist menyebut para kelompok ini sebagai kelompok ingkar sunah, seperti yang diformulasikan oleh Imam Syafi’i sebagai kelompok ingkar sunah klasik untuk membedakannya dengan kelompok ingkar sunah yang muncul pada abad ke-14 yang disebut kelompok ingkar sunah di abad modern.[[5]]

Menurut penelitian Muhammad Al-Khudhari beik bahwa seorang yang mengajak berdebat dengan Asy-Syafi’I dari kelompok mu’tazilah karena dinyatakan oleh Asy-Syfi’i bahwa ia datang dari Bashrah. Sementara Bashrah pada saat itu menjadi basis pusat teologi mu’tazilah dan munculnya para tokoh mu’tazilah yang dikenal sebagai posisi ahlu hadist.[[6]] Muhammad Abu Zahrah juga membenarkan bahwa pengingkar sunah tersebut dari kelompok  mu’tazilah. Namun, bisa jadi esensi mereka adalah dari kelompok Zindik dan Ekstrimis Khawarij.
Secara garis besar, Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunah yang berhadapan dengan Asy-syafi’I, yaitu:
1)      Menolak sunah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Al-qur’an saja yang dapat dijadikan hujjah.
2)      Tidak menerima sunah kecuali yang semakna dengan Al-qur’an.
Hanya menerima sunah mutawatir saja dan menolak selain mutawatir yakni sunah ahad.[[7]] Definisi kedua lebih rasional yang mengakumulasi berbagai macam Ingkar sunah yang terjadi disebagai masyarakat belakang ini terutama, sedang definisi sebelumnya tidak mungkin terjadi karena tidak ada atau tidak mungkin seorang muslim mengingkari sunah sebagai dasar hukum sunah.

·         Ingkar sunah modern
Sebagaimana pembahasan bahwa ingkar sunah klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/ 7 M), kemudian menetes kembali pada abad modern di India (kurang lebih 19 M/ 13 H), setelah hilang dari peredaran kurang lebih 11 abad. Baru muncul ingkar sunah di Mesir pada abad 20 M.
     Al-Mawdudi yang dikutip oleh Khadim Husein Ilahi Najasay seorang guru besar fakultas tarbiyah Jamiah Ummmi Al-Qura Thaif demikian juga dikutip beberapa ahli hadits juga mengatakan bahwa ingkar sunnah lahir kembali di India. Setelah kelahirannya pertama di Irak masa klasik. Maka timbullah kelompok-kelompok sempalan Al-Quraniyyun seperti Ahl- Ad- Dzikir wa Al-Qur’an didirikan oleh Abdullah umat muslimah didirikan oleh Ahmad Ad-Din, Thulu Al-Islam yang didirikan oleh Parwez dan gerakan Ta’mir Insaniyat yang didirikan oleh Abdul Khalik Mawadar.
     Pada awal timbulnya ingkar sunah modern ini adalah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal 19 M di dunia Islam. Terutama di India setelah terjadinya pemberontakan melawan colonial Inggris 1857 M berbagai usaha dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dan umum, penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat islam dan tergiurnya mereka terhadap teori-teori baarat untuk memberikan interpretasi hakekat Islam.
Tokoh-tokoh kelompok ingkar sunah modern akhir abad ke 19 dan 20 yang terkenal adalah Taufik Siddqi (wafat 1920 dari Mesir Ghulam Ahmad Parvez dari India, Rasyad khalifah kelahiran mesir yang menetap di Amerika serikat dan Kasasim Ahmad mantan ketua partai sosialis rakyat Malaysia. Argumen yang mereka keluarkan pada dasarnya tidak berbeda dengan kelompok ingkar sunnah klasik, untuk lebih jelasnya daapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Taufik Sidqi dari Mesir
Beliau berpendapat bahwa tidak ada  satupun hadits nabi SAW yang dicatat pada zamannya. Pencatatan hadits nabi SAW dilakukan setelah nabi SAW wafat. Dalam masa tidak tertulisnya hadits nabi tersebut manusia berpeluang untuk mempermainkan dan merusak hadits seperti yang terjadi.
2.      Ghulam Ahmad Parvez dari India
Ia adalah pengikut setia Taufik Sidqi, pendapatnya yang terkenal adalah mengenai tata cara  sholat yang terserah pada pemimpin umat untuk menentukan secara musyawarah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat.
3.      Rasyad Khalifah dari Amerika Serikat
Ia mengakui bahwa al-quran adalah satu-satunya sumber ajaran islam, namun ia menolak al-hadits bahkan menilainya sebagai buatan iblis yang di bisikan kepada Nabi Muhammad SAW.
.      Kasim Ahmad dari Malaysia
Menurut pendapatnya asal mula hadits Nabi SAW yang di himpun dalam kitab-kitab hadist adalah dongeng-dongeng semata, karena hadits nabi tersebut ditulis seteleah nabi SAW wafat
.      Ingkar Sunnah di Indonesia
Tokoh-Tokoh Ingkar sunnah yang tercatat di Indonesia antara lain:
Lukman Sa’ad, Dadang Setio Groho, Safran Batu Bara dan Dalimi Lubis.[[8]]

B.     Pokok-pokok Ajaran Ingkar Sunnah
Di antara ajaran-ajaran pokoknya adalah sebagai berikut:
a.       Tidak percaya kepada semua hadits Nabi SAW
b.      Dasar hukum islam hanya al-quran
c.       Syahadat
d.      Shalat
e.       Puasa wajib
f.       Haji
g.      Pakaian ihram
h.      Rasul tetap di utus sampai hari kiamat
i.        Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan tentang ajaran al-quran
j.        Orang yang meninggal dunia tidak di shalatkan karena tidak ada perintah dalam al-quran.
2. Klasifikasi dan Argumentasinya
Para penganut inkarus sunnah terdiri dari tiga kelompok yaitu: pertama, merek menolak hadits-hadits Rasulullah secara keseluruhan. Kedua, mereka menolak hadits Rasulullah kecuali hadits-hadits yang mengandung nashnya di dalam Al-Qur’an. Ketiga, mereka menolak hadits ahad dan hanya menerima hadits mutawatir.[[9]]
Inkarus sunnah menolak sunnah secara umum, kemudian mereka memiliki argumennya masing-maisng. Argumen mereka adalah:
1.    Bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT dalam bahasa Arab, dengan bahasa Arab yang baik, maka Al-Qur’an akan akan dapat pula memahami Al-Qur’an dengan baik, tanpa perlu penjelasan hadits-hadits Rasulullah.
2.     Argumen mereka selanjutnya adalah karena Al-Qur’an merupakan penjelas segala sesuatu maka menurut mereka Al-Qur’an sebagi penjelas segala sesuat telah mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan oleh umat-Nya. Jadi tidak perlu lagi penjelasan selain Al-Qur’an.
3.    Hadits-hadits Rasulullah sampai kepada kita melalui riwayat. Proses periwayatnnya tidak terjamin dari kekeliruan, kesalahan dan kedutaan terhadap Rasulullah. Oleh sebab itu nilai kebenarannya tidak meyakinkan (Zhanny). Tidak dapat dijadikan penjelas (mubayyin) untuk Al-Qur’an yang telah diyakikin kebenarannya (qathy). Untuk dalil hanya yang qathy, sedangkan hadits bernilai zhanny maka tidak dapat dijadikan hujah dan tidak juga untuk penjelas ayat-ayat Al-Qur’an.[[10]]
Menurut Edi syafri argumen di atas merujuk kepada kesimpulan ayitu menolak kehujahan hadis rasulullah sebagai sumber ajaran yang wajib dipatuhi dan diamalkan, lebih lanjut Edi Syafri mengatakan inkar sunnah hanya  meyakini al-Quran saja sebagai sumber ajaran agama, paham seperti ini menurut Edi Syafri akan meruntuhkan ajaran-ajaran pokok agama,seperti salat dan zakat, aturan-aturan salat, syarat-syarat salat, aturan zakat, nisab zakat. Perintah salat dan zakat dalam al-Quran masih bersifat umum, sedangkan tata cara mengerjakan salat dan tata cara berzakat tidak dijelaskan, dalam hal ini akan menyulitkan umat.[[11]]Sedangkan inkar sunnah yang tidak menerima hadis Rasulullah kecuali hadis yang yang membawa ajaran yang ada nashnya dalam al-Quran berargumen bahwa yang dijadikan pegangan dan rujukan utama untkhujah danm sumber ajaran agama adalah nash atau ayat-ayat alQuran bukan hadis, meskipun ada hadis yang membahas atau mengatur tentang suatu masalah mereka tidaka menggunakan atau menerima hadis tersebut kalau tidak didukung oleh nash al-Quran.[[12]]
Argumen tokoh terhadap inkar sunah, di antaranya adalah al-Syafi’i. Imam Syafi’i membantah dan mengkritik argumen inkar sunnah sebagai berikut:
1.    bahwa di dalam al-Quran terdapat banyak ayat ang memerintahkan agar kita selalu mengikuti perintah dan menjauhi larangan Rasul Allah, kita juga diperintah untuk taatkepada Allah dan menjauhi larangan-Nya.”Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.[[13]] Dalam ayat lain Allah berfirman,” Barang siapa yang taat kepada Rasul, maka sesungguhnya ia juga telah menaati Allah. [[14]] Lebih lanjut Allah berfirman,” apa-apa yang diberikan/disampaikan Rasul kepadamu, terimalah, dan apa-apa yang dilarangnya, tinggalkanlah.![[15]]
2.    Siap yang menguasai bahasa Arab dengan baik, akan mengetahui bahwa al_quran sendirimenyuruh umat islam untuk menerima dan menaati serta mengikuti hadis-hadis Rasulullah yang disampaikan oleh paraperiwayat yang dipercaya.
3.    Ayat-ayat al-Quran yang dikutip kelompok inkar sunnah (al-Quran menjelaskan segala sesuatu)  tidak benar mengandung arti tidak diperlukan hadis Rasulullah sebagai penjelas urusan-urusan agam di samping al-Quran. Hal tersebut dikarenakan penjelasan al-quran masih ada yang bersifat global atau hal-hala pokok-pokok saja, seperti salat wajib dan zakat.[[16]]
4.    Bantahan Imam Syafi’i terhadap inkar sunnahterhadap hadis ahad.[[17]] Secara  analogis Imam Syafi’i mengungkap kekeliruan pendapat inkar sunnah terhadap hadis ahad.
5.    Dari realitas sejarah yang telah dijelaskan diatas, Imam As-Syafi’I berpendapat bahwa inkar as-sunnah ialah kelompok yang bersikap menolak seluruh hadits sebagai salah satu sumber ajaran islam. Menurut Imam syafi’i kelompok ini dibagi menjadi tiga, yakni :
6.    a)        Golongan yang menolak sunnah secara keseluruhan.
7.    b)         Golongan yang menolah sunnah yang tidak sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan menerima jika sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an.
8.    c)         Golongan yang menolak sunnah yang berstatus ahad dan hanya menerima yang berstatus mutawattir.
9.    d)        Kelompok yang menolak hadits secara keseluruhan, baik yang mutawattir maupun yang ahad.
Hadis-hadis Rasululah sampai kepada kita melalui riwayat proses periwayatnnya tidak terjamin dari kekeliruan, kesalahan dankedutaan terhadap rasulullah, oleh sebab itu nilai kebenarannya tidak meyakinkan(zhanny). Tidak dapat dijadikan penjelas(mubayyin) untuk al-Quran yang telah diyakikin kebenarannya (qathy). Untuk dalil hanya yang qathy, sedangkan hadis bernilai zhanny maka tidak dapat dijadikan hujjah dan tidak juga untuk penjelas ayat-ayat al-Quran.
     Menanggapi masalah kelompok inkar as-sunnah, Muhammad Abu zahwu
v berpendapat bahwa kelompok ini dapat diklasifikasikan menjadi 2, yakni :
Argumentasi penolakan mereka terhadap eksistensi hadits secara keseluruhan dalam kapasitasnya sebagai dasar kedua dalam berhujjah setelah Al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu argumentasi Naqli dan Aqli.
Argumentasi naqli, mengenai Al-Qur’an dan Hadits. Hal ini dapat dilihat dari kandungan ayat-ayat Al-Qur’an sendiri, sebagaimana yang terlihat didalam argumentasi yang dipakai mereka.
Al-Qur’an adalah kitab suci yang berbahasa Arab dengan menggunakanü uslub bahasa yang memang disediakan untuk bangsa Arab, sehingga seseorang yang telah mengenal uslub tersebut pasti mampu memahaminya, tanpa membutuhkan sunnah atau hadits sebagai penjelasnya. Sebagaimana firman Allah sebagai berikut : “kami menurunkan kepada kamu Al-Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu, untuk petunjuk dan rahmat serta berita gembira bagi orang-orang islam. (An-nahl : 89)
“kami turunkan kepadamu suatu peringatan (Al-Qur’an) untuk kamu jelaskan kepada manusia tentang apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An-nahl : 44)
Al-Qur’an adalah kitab suci yang sudah lengkap, mencakup semua halü yang dibutuhkan manusia dalam segala aspek hidup dan kehidupannya, tanpa ada yang terabaikan sedikitpun. Sebagaimana firman Allah sebagai berikut : “Tidak kami meninggalkan atau mengabaikan sesuatu apapun di dalam Al-Qur’an.
Adanya sabda rasulullah yang menjelaskan eksistensi sabdanya, yaitu :
“Apa-apa yang telah sampai kepada kamu dariku, maka cocokkanlah (lebih dahulu) dengan kitab Allah (Al-Qur’an). Jika sesuai, maka akulah yang mengatakannya. Jika salah, maka aku tidak mengatakannya. Bagaimanakah aku dapat berbeda dengan Al-Qur’an, sedang Al-Qur’an itu mendapat hidayah dari Allah.
Dalam kaitannya dengan masalah tersebut, Imam As-syafi’i berpendapat bahwa sekalipun semua bentuk hadits ditolak oleh mereka, tetapi jika dalam kenyataan hadits tersebut masih ditemukan adanya kesamaan dengan Al-Qur’an, baik dalam lafal maupun isinya, maka hadits tersebut tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk berhujjah. Sebab, secrara lahiriyah pandangan ini mengandung dua kemungkinan, yaitu :
Pertama: pada dasarnya dalam kemungkinan pertama ini, mereka tetap menerima hadits sebagai dasar untuk berhujjah sekalipun hanya dikhususkan pada hadits-hadits yang isinya sama dengan Al-Qur’an sehingga yang menjadi hujjah tetap Al-Qur’an. Sedangkan hadits hanya sebagai pelengkapnya.
Kemungkinan yang seperti ini oleh Imam Syafi’I tidak dibenarkan.
Kedua : kemungkinan kedua, mereka tidak dapat menerima hadits kecuali sandaran hukumnya benar-benar ada di dalam Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an adalah kitab yang memuat banyak kaidah yaitu ‘Ammatun Kulliyyatun. Sedangkan eksistensi hadits hanya menjelaskan hukum islam secara detail dengan karakternya yang hanya menjelaskan cabang-cabangnya.
Jika demikian, pandangan mereka sama halnya dengan prinsip istinbathul hukmi atau penggalian hukum dari sumbernya yang pokok, yaitu Al-Qur’an dan kemungkinan ini dibenarkan oleh Imam syafi’i. Inilah yang dimaksud as-syathiby dalam hipotesanya yaitu  “As-sunnah itu tidak mendatangkan suatu hukum kecuali ia harus memiliki landasan di dalam Al-Qur’an. Adapun kelompok-kelompok yang bersikap menolak semua hadits secara keseluruhan adalah sebagai berikut :
a.    Golongan Zindik.
b.     Sebagian golongan Khawarij. Hal ini dapat dibuktikan adanya sikap mereka yang tidak mengakui eksistensi hadits tentang status hukum cambuk untuk para pezina, sekalipun mukhson, sebab dalam Al-Qur’an tidak ada penjelasannya.
c.    Golongan Mu’tazilah. Hal ini terjadi mengingat golongan ini dikenal sebaai kelompok islam yan tidak beitu memperhatikan atau mengamalkan hadits-hadits yang dianggap bertentangan dengan akal atau madzabnya, seperti penolakan mereka terhadap eksistensi hadits sebaai berikut :
“Sesungguhnya Allah tlah mengharamkan api neraka bagi orang-orang yang telah mengucapkan kalimat Laa ilaaha illallah, yang dengan ucapan ini ia mencari kerelaan Allah.
Menurut mereka hadits ini dianggap tidak benar dan tidak masuk akal, sebab mengandun dorongan seorang muslim untuk berlaku menyimpang atau maksiyat. Hal ini jelas tidak dikehendaki oleh nabi.

3.      Argumentasi Logika atau Aqli.

Argumentasi akal yang yang diajukan oleh kelompok Inkarus Sunnah terhadap eksistensi sunnah sebagai hujjah adalah sebagai berikut :
a) Dalam realitas sejarah, umat Islam mengalami kemunduran lantaran mengikuti petunjuk sunnah yang menyatakan bahwa Islam itu akan terpecah belah menjadi 73 kelompok, akibatnya hadits ini dijadikan sebagai sumber terjadinya kemunduran umat Islam.
b) Asal mulanya, hadits yang terhimpun itu hanyalah dongeng. Sebab, munculnya hadits tersebut setelah berselang hampir satu abad dari meninggalnya Nabi SAW, yaitu pada generasi tabi’in dan tabi’it-tabi’in, sehingga hadits-hadits yang sudah terkumpul dalam shahihaini (Kitab hadits Bukhori dan Muslim), merupakan kumpulan hadits-hadits palsu. Apalagi melihat kenyataan bahwa matan hadits dalam kitab-kitab hadits yan saling bertentangan satu sama lain. Bahkan, tidak sedikit yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan logika.
c) Kritik sanad dalam menentukan keshahihan hadits dianap mereka sangat lemah, sebab :
• Dasarnya adalah ilmu jarh wa ta’dil (ilmu yang membahas tentang ketercelaan dan keterpujaan perawi), padahal para kritikusnya tidak dapat menemui para perowi yang akan dikritk, sebab mereka adalah enerasi sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabi’in.
• Adanya kepastian anggapan bahwa semua sahabat adalah adil, padahal para kritikus hidup pada abad ke III sampai awal abad ke IV hijriyah.
d)  Kelompok yang hanya menolak hadits ahad.
Kelompok ini berpendapat bahwa hadits-hadits yang dapat dipakai dasar hujjah itu hanyalah hadits yan berkualitas mutawattir, sebab tingkat kehujjahannya sama dengan Al-Qur’an, yaitu qath’iyyatud dilalah. Sedangkan yang berkualitas ahad ditolak dengan alasan sebagai berikut :
1. Tingkat kualitas hadits ahadi hanyalah dhanniyah dilalah.
2. Dimungkinkan adanya para perawi hadits yang lupa atau diduga berlaku dusta.
3. Adanya realitas sejarah yang menyatakan bahwa tidak sedikit kelompok tertentu bersengaja membuat hadits palsu untuk memperkuat argumentasi mereka, baik bertujuan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Baik yang berhubungan dengan masalah politik, ataupun fanatisme mereka kepada satu golongan maupun lainnya.
Adapun mereka yang mendukung pandangan kelompok yan hanya menolah hadits ahad sebagai hujjah adalah sebaai berikut :
1. Golongan Qodariyah.
2. Rowafidhah.
3. Sebagian kelompok aliran Dhahiriyyah.
Dari uraian tentan argumentasi para inkarussunnah tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa seluruh argumentasi mereka baik yang berdasar aqli (logika) maupun naqli, baik kelompok yang menolak semua bentuk hadits maupun yang hanya berstatus ahad tidaklah kuat, karena kesalahan mereka dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, sejarah pembukuan hadits dan metode seleksi keshahihannya. Kekeliruan pemahaman tersebut dapat dilihat dari banyak factor, diantaranya :
a) Kekurang fahaman mereka terhadap hal-hal yang berhubungan dengan sumber ajaran islam, baik Al-Qur’an maupun hadits.
b) Adanya kesalahan asumsi dasar yang mereka pakai bahwa nabi hanyalah menyampaikan ayat-ayat Al-Qur’an dan tidak memiliki hak untuk membuat penjelasan.

4.      Perkembangannya
a). Inkarus Sunnah Klasik:
Ø Khawarij dan Sunnah
Dari sudut kebahasaan, kata khawarij merupakan bentuk jamak dari kata kharij, yang berarti ‘sesuatu yang keluar’. Sementara menurut pengertian terminologis, khawarij adalah kelompok atau golongan yang tidak loyal kepada pimpinan yang sah. Dan yang dimaksud dengan khawarij disini adalah golongan tertentu yang memisahkan diri dari kepemimpinan Ali bin Abu Thalib r.a.
ada sebuah sumber yang menuturkan bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat sebelum kejadian fitnah (perang sudara antara Ali bin Abu Thalib r.a. dan Mu’awiyah r.a.) diterima oleh kelompok khawarij. Degan alasan bahwa sebelum kejadian itu para sahabat dinilai sebagian orang-orang yang adil (muslIm yang sudah akil-balig, tidak suka berbuat maksiat, dan selalu menjaga martabatnya). Namun, sesudah kejadian fitnah tersebut, kelompok khawaarij menilai mayoritas sahabat Nabi SAW sudah keluar dari Islam. Akibatnya, hadis-hadis yang diriwayatkan para sahabat sesudah kejadian itu ditolak kelompok khawarij.[[18]]


Ø Mu’tazilah dan Sunnah
Arti kebahasaan dari mu’tazilah adalah “sesuatu yang mengasingkan diri”. Sementara yang dimaksudkan disini adalah golongan yang mengasingkan diri dari mayoritas umat Islam karena mereka berpendapat bahwa seorang muslim yang fasiq (berbuat maksiat) tidak dapat disebut mukmin atau kafir. Adapun golongan Ahl As-Sunnah berpendapat bahwa orang Muslim yang berbuat maksiat tetap sebagai mukmin, meskipun ia berdosa. Pendapat mu’tazilah ini muncul pada masa Al-Hasan Al-Basri, dan dipelopori oleh Washil bin ‘Ata (w. 131 H).
Syekh MuhammadAl-Khudari Beik berpendapat bahwa mu’tazilah menolak sunnah. pendapat ini berdasarkan adanya diskusi antara Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) dan kelompok yang mengingkari sunnah. Sementara kelompok atau aliran pada waktu itu di Bashrah Irak adalah Mu’tazilah. Prof. Dr. Al- Siba’i tampaknya sependapat dengan pendapat Al-Khudari ini.
Imam As-Syafi’i memang menuturkan perdebatannya dengan orang yang menolak sunnah, namun beliau tidak menjelaskan siapa orang yang menolak sunnah itu. Sementara sumber-sumber yang menerangkan sikap mu’tazilah terhadap Sunnah masih terdapat kerancuan, apakah mu’tazilah menerima Sunnah secara keseluruhan, menolak seluruhnya, atau hanya menerima sebagian Sunnah saja.
Ada sebagian Ulama Mu’tazilah yang tampaknya menolak Sunnah, yaitu Abu Ishak Ibrahimbin Sajyar, yang populer dengan sebutan Al-Nadhdham (w. 221-223 H). Ia mengingkari kemukjizatan Al-Quran dari segi susunan bahasanya, mengingkari mu’jizat Nabi Muhammad SAW., dan mengingkari hadis-hadis yang tidak dapat memberikan pengertian yang pasti untuk dijadikan sebagai sumber syari’at Islam.

Ø Syi’ah dan Sunnah
Kata syi’ah berarti ‘para pengikut’ atau ‘para pendukung’. Sementara menurut pengertian terminologis, syi’ah adalah golongan yang menganggap bahwa ‘Ali bin Abu thalib r.a. lebih utama daripada khalifah sebelumnya (Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman), dan beroendapat bahwa Ahl-Bait (keluarga Nabi SAW) lebih berhak menjadi khalifah daripada yang lain.
Golongan Syi’ah ini terdiri dari berbagai kelompok dan tiap-tiap kelompok menilai kelompok lain sudah keluar dari Islam. Sementara kelompok yang masih eksis hingga sekarang adalah kelompok Itsna ‘Asyariyah. Kelompok ini menerima hadis Nabawi sebagai salah satu sumber syariat Islam. Hanya saja, ada perbedaan mendasar antara kelompok syi’ah ini dengan golongan Ahl-AlSunnah (golongan mayoritas umat Islam), yaitu dalam hal penetapan hadis.
Golongan syi’ah menganggap bahwa sepeninggal Nabi SAW., mayoritas para sahabat sudah murtad (keluar dari Islam),kecuali beberapa orang saja yang menurut mereka masih tetap muslim. Karena itu golongan syi’ah menolak hadis-hadis yang diriwayatkan oleh mayoritas para sahabat tersebut. Syi’ah hanya menerima hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Ahl Al-Bait saja.[[19]]

b). Inkarus Sunnah Masa Kini
Apabila ingkar as-sunnah klasik muncul di Basrah, akibat ketidaktahuan sementara orang terhadap fungsi dan kedudukan hadist, ingkar as-sunnah modern muncul di Kairo Mesir akibat adanya pengaruh emikiran kolonialisme yang ingin melumpuhkan dunia islam.
Apabila ingkar as-sunnah klasik masih banyak bersifat perseorangan dan tidak menamakan dirinya sebagai mujtahid atau pembaharu, ingkar as-sunnah modern banyak bersifat kelompok yang terorganisasi, dan tokoh-tokohnya banyak yang mengklaim dirinya sebagai mujtahid dan pembaharu.
 Kemudian jika kelompok Ingkar Sunnah abad klasik sulit untuk diidentifikasi, maka kelompok Ingkar Sunnah abad modern terutama tokoh-tokohnya dapat diketahui dengan jelas dan pasti, antara lain tokoh-tokoh ingkar as-sunnah modern, yaitu:
1. Taufiq Shidqi ( w. 1920 m)
Tokoh ini berasal dari Mesir, dia menolak Hadits Nabi saw, dan menyatakan bahwa al-Qur'an adalah satu-satunya sumber ajaran Islam. Menurutnya "al-Islam huwa al-Qur'an" (Islam itu adalah al-Qur'an itu sendiri). Dia juga menyatakan bahwa tidak ada satu pun Hadits Nabi saw yang dicatat pada masa beliau masih hidup, dan baru di catat jauh hari setelah Nabi wafat. Karena itu menurutnya, memberikan peluang yang lebar kepada manusia untuk merusak dan mengada-ngadakan Hadits sebagaimana yang sempat terjadi (Irsyadunnas, 94). Namun ketika memasuki dunia senja, tokoh ini meninggalkan pandangannya dan kembali menerima otoritas kehujjahan Hadits Nabi saw.

2. Rasyad Khalifa
Dia adalah seorang tokoh Ingkar Sunnah yang berasal dari Mesir kemudian menetap di Amerika. Dia hanya mengakui al-Qur'an sebagai satu-satunya sumber ajaran Islam yang berakibat pada penolakannya terhadap Hadits Nabi saw.
                
3. Ghulam Ahmad Parwes
Tokoh ini berasal dari India, dan juga pengikut setia Taupiq Shidqi. Pendapatnya yang terkenal adalah: bahwa bagaimana pelaksanaan shalat terserah kepada para pemimpin Umat untuk menentukannya secara musyawarah, sesuai dengan tuntunan dan situasi masyarakat. Jadi menurut kelompok ini tidak perlu ada Hadits Nabi saw. Anjuran taat kepada Rasul mereka pahami sebagai taat kepada sistem/ide yang telah dipraktekkan oleh Nabi saw, bukan kepada Sunnah secara harfiah. Sebab kata mereka, Sunnah itu tidak kekal, yang kekal itu sistem yang terkandung di dalam ajaran Islam.

4. Kasim Ahmad
Tokoh ini berasal dari Malaysia, dan seorang pengagum Rasyad Khalifa, karena itu pandangan-pandangnnya pun tentang Hadits Nabi saw sejalan dengan tokoh yang dia kagumi. Lewat bukunya, "Hadits Sebagai Suatu Penilaian Semua", Kasim Ahmad menyeru Umat Islam agar meninggalkan Hadits Nabi saw, karena menurut penilaianya Hadits Nabi saw tersebut adalah ajaran-ajaran palsu yang dikaitkan dengan Hadits Nabi saw. Lebih lanjut dia mengatakan "bahwa Hadits Nabi saw merupakan sumber utama penyebab terjadinya perpecahan Umat Islam; kitab-kitab Hadits yag terkenal seperti kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim adalah kitab-kitab yang menghimpun Hadits-Hadits yang berkualitas dhaif dan maudhu', dan juga Hadits yang termuat dalam kitab-kitab tersebut banyak bertentangan dengan al-Qur'an dan logika.

5. Tokoh-tokoh Ingkar Sunnah asal Indonesia
Tokoh Ingkar Sunnah yang berasal dari Indonesia adalah Abdul Rahman, Moh. Irham, Sutarto, dan Lukman Saad. Sekitar tahun 1983 an tokoh ini sempat meresahkan masyarakat dan menimbulkan banyak reaksi dikarenakan pandangan-pandangan mereka terhadap al-Hadits. Untuk menanggulangi keresahan, maka keluarlah "Surat Keputusan Jaksa Agung No. kep. 169/J. A/1983 tertanggal 30 September 1983" yang berisi larangan terhadap aliran Ingkar Sunnah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

B.     HADITS DIMATA ORIENTALIS

1.    Latar  Belakang Munculnya
Tradisi orientalisme telah muncul pada penghujung abad ke- 18, yakni di Inggris tahun 1779, di Perancis tahun 1799 dan dimasukkan kedalam kamus Akademi Perancis pada tahun 1838. Orientalisme yang merupakan salah satu dari aliran pemikiran pencerahan tersebut, khususnya tentang orientalisme ketuhanan (lahuti), telah lebih dahulu muncul sejak adanya Keputusan Komisili Gereja Viena tahun 1312, yang ditandai dengan masuknya bahasa Arab kedalam kajian diberbagai Universitas di Eropa.

Munculnya studi Islam sebagai bagian dari studi ketimuran di Eropa, ditengarai muncul pada abad ke-19. Studi ketimuran yang dibangun dengan pola studi klasik dan hampir selalu berkaitan dengan sejarah tersebut, mencakup kajian tentang bahasa , sejarah dan budaya Asia dan Afrika Utara, yang pada umumnya didasarkan pada fiologi.[[20]] Studi ketimuran di Eropa mengalami perkembangan di abad ke-19, seiring dengan ekspansi ekonomi dan politik ke Asia dan Afrika, yang kemudian menumbuhkan minat para sarjana Eropa (terutama Jerman ) terhadap keberagaman dan  budaya di Timur .
Bukti lain dari ketertarikan sarjana Eropa, khususnya Jerman terhadap dunia ketimuran tersebut tercerminkan dari hasil seminar untuk bahasa bahasa ketimuran ( Seminar fur Orientalische Sprachen )  yang diadakan di Berlin tahun 1887. Di Jerman terdapat bahas, budaya, dan agama bahkan menjadi inti dari Studi Islamyang kemudian dikenal istilah “Seminar Orientalis “, dan berada di Fakultas Seni dan dan bukan dibawah Fakultas Teologi . Perkembangan tradisi keserjanaan di Jerman , telah menjadi konstribusi besar bagi kemajuan studi Islam di Eropa padaumumnya. Hal ini dikarenakan Orientalisme Jerman pada Studi Islamm memiliki tradisi yang demikian kuat, terbukti dengan munculnya sejumlah nama besar pada periode pertama, yakni Theodor Noldeke, Julius Wellhausen dan Ignaz Goldziher menyusul Helmut Ritter, Carl Brockelman dan Carl Henrich Becker pada periode kedua.
Berbeda dengan Brocklman, seorang ilmuan yang cukup produktif,dan dia merupakan seorang pendatang baru dalam dunia akademis, yang dititinya ketika berumur 40 tahun telah berpindah dari karir politik. Kelebihan Becker ini terbukti mereviem publikasi paling penting tentang seni dan archeology muslim. Kendati mempelajari hal tersebut, Becker berkeyakinan bahwa bukanlah agama yang menciptakan peradapan tetapi justru peradabanlah yang membentuk agama. Karena itu, dalam konteks ini, benarjika dinyatakan bahwa Becker adalah  seorang tokh sosiologi  ( dalam membentuknya yang mash sederhana ), yang mempelajari agama dari fenomena keberagamaanya, menyangkut pemahaman dan praktik keagamaan yang dilkukan seorang atau kelompokterhadap agam yang diyakini.
Adapun motif lahirnya Orientalisme,dapat dikategorikan pada motif agama, politik, ekonomi, dan keilmuan. Dalam prespektif agam, Barat dapat dinyaktakan sebagai representasi Kristen.Kehadiran Islam yang banyak melakukan koreksi atas sejumlah ajaran Kristenisasi. Oleh karena itu, diantara sasaran Orientalisme  dari sisi agama adalah menumbuhkan keraguan tas al qur`an dan hadits. Fiqih dinyatakan sebagai adopsidari hukum Romawi, yang mengisolasi bahasa Arab dari ilmu pengetahuan yang berkembang, mengembalikan Islam ke sumber Yahudi dan Nasrani, serta mengangkat hadits dhoif dan mawdhu`  untuk membangun dan menompang teori teorinya.
Secara politik, aneksasi Islam terhadap sejumlah wilayah yang berada di wilayah kekuasaan Kristen juga menjadi memicu tersendiri bagi tumbuhnya keingina kuat Barat untuk mengembalikan kejayaan dan politiknya. Dalam konteks ini dapat dinyatakan, bahwa munculnya Orientalisme tidak dapat dipisahkan dengan konolisasi, sehingga kajian mereka terhadap islam belim tentu benar benar objektif. Sasaran politik dari Orientalisme adalah melemahkan ukhuwah islamiah  serta menggalakkan pengajaran bahasa Asing dengan tujuan agar umat Muslim memahami tradisi dan budaya mereka.
Secara ekonomi, meluaskan wilayah konolisasi mengharuskan mereka mencari wilayah untuk memasarkan produksi dan hasil industrinya.Untuk kepentingan ini, pemerintah Barat mengeluarkan biaya banyak untuk mnelitidan memahami bangsa bangsa Timur.
Sedangkan secara Keilmuan, kajian Orientalisme dalam dikategorikan pseudo ilmiah namun ada juga yang benar benar ilmiah. Sebaian dari mereka, ada yang semata mata belajar Islam untuk kepentingan pengetahuan ilmu pengetahuan, hingga ada yang kepada esensi Islam dan bahkan ada yang menjadi muslim.

2.    Pengertian Orientalis, Orientalisme, Karakteristik Orientalisme dan Tujuannya.

·       Pengertian Orientalis
Pengertian orientalis adalah kata nama pelaku yang menunjukkan seorang yang ahli tentang hal-hal yang berkaitan dengan ”Timur”, biasanya disingkat dengan sebutan ahli ketimuran.[[21]] Atau juga orientalis adalah segolongan sarjana Barat yang mendalami bahasa dunia Timur dan kesusastraannya, dan mereka yang menaruh perhatian besar terhadap agama-agama dunia Timur, sejarahnya, adat-istiadatnya, dan ilmu-ilmunya.[[22]]
Tidak ada keterangan yang jelas kapan dan siapa sebenarnya orang Barat yang pertama kali mempelajari Islam. Sebagian peneliti menyatakan kegiatan orientalis itu sendiri ada pada abad kesepuluh Masehi. Sebagian lain berpendapat muncul setelah Perang Salib yang berlangsung selama dua abad antara 1097-1295. Adapula yang menyatakan orientalisme telah memulai aktifitasnya pada abad XIII di Andalusia, ketika serangan kaum Salibi Spanyol terhadap Islam mencapai Puncaknya. Ada pula yang menyatakan bahwa kajian ketimuran yang kemudian dinamakan dengan orientalisme bersamaan dengan munculnya imperialisme dan kolonialisme Eropa ke dunia Islam abad XVIII Masehi, disaat melemahnya kekuasaan Daulah Utsmaniyah yang dianggap sebagai garis pemisah antara Eropa dengan negara-negara Timur.[[23]]
·       Pengertian Orientalisme
Orientalisme merupakan istilah yang diambil dari bahasa Perancis dengan asa kata ”orient” yang berarti timur dan ”isme” artinya faham, ajaran, cita-cita atau sikap. Sedangkan menurut Mustolah Maufur bahwa kata ”orient” berasal dari bahasa Latin ”oriri” yang berarti terbit, dan dalam bahasa Inggris artinya ”direction of rising sun” (arah terbitnya matahari atau bumi belahan Timur).[[24]]
Menurut H.M. Joesoef Sou’yb. Orientalisme berasal dari kata orient, bahasa Perancis, yang secara harfiah berarti timur dan secara geografis berarti dunia belahan timur, dan secara etnologi berarti bangsa-bangsa di timur. Kata Orient itu memasuki berbagai bahasa di Eropa, termasuk Inggris. Oriental adalah sebuah kata sifat yang berarti hal-hal yang bersifat Timur, yang sangat luas ruang lingkupnya. Suku kata isme (Belanda) atau ism (Inggris) menunjukkan pengertian tentang sesuatu paham. Jadi Orientalisme adalah sesuatu paham atau aliran, yang berkeinginan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan bangsa-bangsa Timur beserta lingkungannya.
Lawan kata orien dalam bahasa Perancis adalah occident, yang secara harfiah berarti Barat dan secara geografis berarti dunia belahan Barat, dan secara etnologi berarti bangsa-bangsa di Barat. Adapun kada Occidental berarti hal-hal yang berkaitan dengan dunia Barat beserta lingkungannya. Berbeda dengan orientalisme kata Occidental hampir tidak pernah disebut, karena bukan merupakan suatu keahlian khusus dalam lingkungan disiplin ilmu.[[25]]
Secara istilah orientalisme mengandung beberapa pengertian, dalam konteks suatu kajian keilmuan Abdul Haq Ediver, mengartikan orientalisme secara umum, yaitu suatu pengertian sempurna yang terkumpul dari sumber pengetahuan asli mengenai bahasa, agama, budaya, geografis, sejarah, kesusastraan dan seni-seni bangsa Timur.Adapun menurut Edward Said, orientalisme adalah suatu cara untuk memahami dunia Timur berdasarkan tempatnya yang khusus dalam pengalaman Barat Eropa dengan sebuah gaya pemikiran berdasarkan ontologi dan epistimologi antara Timur dan Barat pada umumnya; dan sebuah gaya Barat untuk mendominasi, membangun kembali dan mempunyai kekuasaan terhadap timur. Dalam pengertian yang sempit ialah kegiatan penyelidikan ahli ketimuran di Barat tentang agama-agama di Timur, khususnya tentang agama Islam.[[26]]
Secara analitis pengertian orientalisme pada tiga hal; 1) keahlian mengenai wilayah Timur; 2) metodologi dalam mempelajari masalah ketimuran; 3) sikap ideologis terhadap masalah ketimuran khususnya terhadap dunia Islam.
Namun diantara kemunculan orientalisme disebabkan beberapa hal, yaitu : Pertama:terjadinya Perang Salib dan Imperialisme atau kolonialisme. Kedua : sentuhan Barat dengan perguruan-perguruan tinggi Islam. Ketiga : penyalinan naskah-naskah ke dalam bahasa latin pada setiap bidang ilmu pengetahuan.Kajian orientalisme mempunyai karakter khusus, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemahaman orientalisme itu sendiri,[[27]] diantaranya :
a. Orientalisme adalah suatu kajian yang mempunyai ikatan sangat erat hubungannya dengan kolonial Barat. Khususnya kolonial Inggris dan Perancis sejak akhir abad XIII hingga usainya perang dunia kedua. Kalau ada kolonialisme, disitu ada orientalisme.
b. Orientalisme merupakan gerakan yang mempunyai ikatan yang kuat dengan gerakan kristenisasi. Antara lain untuk mempelajari dan memahami secara mendalam masalah-masalah yang mungkin dapat digunakan sebagai sarana mengotori citra Islam, menumbuhkan perselisihan dan pertentangan di kalangan sesama umat Islam serta menumbuhkan perasaan ragu terhadap ajaran Islam dan berusaha keras memurtadkan umat Islam.
c. Orientalisme merupakan kajian gabungan yang mesra antara kolonialisme dengan gerakan kristenisasi, yang validitas ilmiah dan objektivitasnya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara mutlak, terutama dalam kajian Islam, yang dimulai dengan mengalihkan dan mengubah pandangan dari metode Islam kepada metode pengetahuan Barat.
d. Orientalisme merupakan bentuk kajian yang dianggap potensial dalam politik dan dunia Barat untuk melawan Islam dan kaum muslimin.
Dengan demikian di dunia Islam pemaknaan orientalise mengalami penyempitan objek bahasan. Orientalisme dipahami sebagai pengkajian Islam menurut orang Barat atau sarjana lainnya yang berkiblat ke Barat.Pengkajian yang dilakukan lebih cenderung berkiblat ke Barat dengan etnosentrisnya, orientalisme dalam dunia Islam kemudian juga dipahami sebagai gazwah al-fikr dari diskursus Barat dalam upaya melemahkan nilai-nilai dan semangat keagamaan umat Islam. Kenyataan ini dapat dipahami lantaran kelompok orientalis yang murni sebagai pencari kebenaran sangatlah sedikit jika dibanding dengan yang lainnya.[28]
·       Karakteristik Orientalisme
Orientalisme adalah kajian akademis yang dilakukan ilmuwan Barat mengenai Islam dan kaum Muslimin dari seluruh aspeknya, dengan tujuan untuk membentuk opini umum dalam hal tertentu, sebagai siasat menguasai dunia Timur Islam yang mencerminkan pertentangan latar belakang ideologi, historis dan kultur antara Barat dan Timur. Maka dari itu, orientalisme mempunyai karakteristik tertentu. Ibrahim mengungkapkan beberapa karakteristik orientalisme sebagai berikut:
1.                Kajian tentang orientalisme mempunyai suatu ikatan yang sangat kuat serta erat sekali hubungannya dengan kolonial Barat. Maka, dalam rangka mengkaji orientalisme, kita tidak dapat melepaskan diri dari hubungannya dengan kolonial Britania, Prancis dan lain sebagainya.
2.                Kajian tentang orientalisme juga tidak bisa lepas dari ikatan gerakan Kristenisasi (penyebaran agama Kristen). Buktinya adalah dengan semakin banyaknya mereka mencari kelemahan Islam dan membuat tuduhan palsu terhadap Islam, orang yang percaya terhadap tuduhan tersebut kemudian diajak untuk masuk agama Kristen.Dari pernyataan, tersebut dapat dikatakan bahwa orientalisme mempunyai kedekatan dengan imperialisme.
3.                Kajian tentang orientalisme yang dianggap mempunyai keterkaitan kuat dengan proses Kristenisasi, apabila diukur secara ilmiah dan obyektif, maka secara akademisi persyaratan dan pemikirannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan obyektif.
4.                Kajian orientalisme dalam pandangan dunia Barat merupakan suatu senjata yang paling ampuh untuk mengalahkan lawan (Islam). Menurut ilmu perpolitikan Barat, kajian tentang orientalisme sangatlah efektif serta efisien untuk mengalahkan musuh sampai ke akar-akarnya.
Dalam versi yang berbeda, Musthafa Mafaur, sebagaimana yang dikutip Mubarok, menyebutkan karakteristik orientalisme antara lain:
1.                Mentalisme orientalis merupakan suatu kajian yang memiliki satu keterkaitan kuat dengan penjajahan Barat di Dunia Timur, karena fenomena orientalisme mempunyai hubungan organis dengan fenomena imperialisme sehingga antara keduanya tidak dapat dipisahkan.
2.                Orientalisme merupakan kajian yang memiliki keterkaitan kuat dengan misionarisme, dalam hal ini misalnya orientalis Samuel Zwemmer, Mc Donald, dan Alfred Guilame
3.                Orientalisme adalah kajian yang disebabkan adanya keterkaitan kepentingan secara organis dengan imperialisme dan misionarisme, oleh karena itu kemungkinan untuk memiliki komitmen ilmiah khusunya pada kajian-kajian Islam kecil sekali.
4.                Orientalisme adalah kajian yang memberi andil secara efektif bagi pengambilan kebijakan Barat terhadap negeri-negeri Muslim. Untuk contoh ini dapat disebutkan Prof. Snouck Hougranje yang pernah menjadi penasehat utama Kolonial Belanda, yang meneliti kultur dan kebudayaan masyarakat Aceh dan Mekkah untuk kepentingan Belanda
·       Tujuannya
Tujuan Orientalisme: Tujuan dari orientalisme sebenarnya adalah untuk mencari kelemahan-kelemahan dan kesalahan Islam yang digunakan untuk mendiskreditkan Islam. Tujuan inti orientalisme adalah upaya kristenisasi umat Islam. Karena dengan berusaha untuk mempelajari ilmu-ilmu umat Islam, maka akan mudah mendekati, mencari kesalahan dan melakukan kristenisasi terhadap umat Islam.
Apabila dilihat dari obyektifitas kajian yang dilakukan para orientalis, maka kajian yang mereka lakukan sangat tidak obyektif dan lebih cenderung subyektif. Hal itu dikarenakan kajian yang mereka lakukan bertujuan mencari kesalahan dan dipenuhi rasa kedengkian. Kajian yang mereka katakan ilmiah itu, menurut penulis malah menjadi tidak ilmiah, karena mereka tidak mengkaji secara benar dengan menggunakan metodologi yang benar. Hal itulah yang mewarnai sebagian besar orientalis. Walaupun masih terdapat pula orientalis yang bersifat obyektif, seperti Watt, yang telah berhasil membuat encyclopedi hadits.

3.    Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Orientalisme:

a)    Masa Sebelum Perang Salib
Ada pendapat yang mengatakan bahwa pada abad pertengahan pandangan orang Eropa tentang Islam berasal dari gagasan kitab suci dan teologis. Oleh karena itu, mitologis, teologis dan misionerlah yang berperan memberikan rumusan untuk mengembangkan wacana resmi mengenai Islam bagi kaum gereja. Secara mitologis, kaum muslim dipahami sebagai kaum Arab (saracen) keturunan Ibrahim (Abraham) melalui budaknya, Hajar (Hagar) dan putera mereka, Ismail (Ishmael).
Pada zaman keemasan dunia Islam, negeri-negeri Islam, khususnya Baghdad dan Andalusia (Spanyol) menjadi pusat peradaban dan ilmu pengetahun. Bangsa-bangsa Eropa yang menjadi penduduk asli Andalusia meggunakan bahasa Arab sebagai alat komunikasi dan adat istiadat Arab dalam kehidupan sehari-hari. Mereka menuntut ilmu di perguran-perguruan Tinggi Arab. Sejarah mencatat bahwa di antara raja-raja Spanyol yang non muslim ada yang hanya mengenal huruf Arab (misalnya, Peter I (w. 1140, raja Aragon). Raja Alfonso IV mencetak uang dengan huruf Arab. Hal ini sama dengan di Sicilia, Raja Normandia, Ronger I menjadikan istananya sebagai tempat para filosof, dokter-dokter, dan ahli Islam lainnya dalam berbagai ilmu pengetahuan. Keadaan ini berlanjut sampai Ronger II. Dimana pakaian kebesarannya digunakan pakaian Arab, bahkan gerejanya dihiasi dengan ukiran Arab. Wanita kristen Sicilia meniru wanita Islam dalam berbusana.
Peradaban Islam itu bukan hanya berpengaruh bagi bangsa Eropa yang berada di bawah atau bekas kekuasaan Islam, tetapi juga bagi orang Eropa di luar daerah itu. Penuntut ilmu dari Perancis, Inggris, Jerman dan Italiah datang belajar ke perguruan Tinggi dan Universitas yang ada di Andalusia dan Sicilia. Di antara mereka itu adalah pemuka-pemuka Kristen, misalnya Gerbert d'Aurillac yang belajar di Andalusia dan Adelard dari Bath (1107-1135) yang belajar di Andalusia dan Sicilia. Gerbert d'Aurillac kemudian menjadi Paus di Roma dari tahun 999-1003 dengan nama Sylverster II. Adapun Adelard setelah kembali ke Inggris ia diangkat menjadi guru pangeran Henry yang kelak menjadi raja. Ia menjadi salah satu penerjemah buku-buku arab ke dalam bahasa latin.[[29]]
Dalam suasana inilah muncul orientalisme di kalangan Barat. Bahasa Arab mulai dipandang sebagai bahasa yang harus dipelajari dalam bidang ilmiah dan filsafat. Pelajaran Bahasa Arab dimasukkan ke dalam kurikulum di berbagai pergurun Tinggi Eropa, seperti di Bologona (Italia) pada tahun 1076, Chartres (Prancis) tahun 1117, Oxford (Inggris) tahun 1167, dan Paris tahun 1170. muncullah penerjemah generasi pertama, Constantinus Africanus (w. 1087) dan Gerard Cremonia (w. 1187).
Tujuan orientalisme pada masa ini adalah memindahkan ilmu pengetahuan dan filsafat dari dunia Islam ke Eropa. Tujuan ini meningkatkan minat mereka dalam mempelajari bahasa Arab di Universitas-universitas. Di Italia pelajaran Bahasa Arab diadakan di Roma (1303), Florencia (1321), Padua (1361) dan Gregoria (1553); di Perancis pada tahun 1217, montipellier 1221, Bordeaux 1441; di Inggris dilaksanakan di Cambrige tahun 1209, sedangkan di bagian Eropa dimulai pada abad ke 15.

b)    Masa Perang Salib sampai Masa Pencerahan di Eropa

Perang salib antara umat Islam Timur dan Kristen Barat yang menghabiskan tenggang waktu antara tahun 1096-1291 membawa kekalahan bagi Karisten. Namun demikian bukan berarti umat Islam tidak menderita. Akibat perang salib putra-putra terbaik bangsa gugur di medan tempur. Aset-aset dan kekayaan negara berupa sarana dan prasarana pada saat itu, banyak mengalami kehancuran.      Kemiskinan, dekadensi moral dan kebodohan terjadi akibat perhatian para pemimpin terpokus kepada pertahanan kekuasaan dari serangan tentara Salib. Oleh karena itu, umat Islam tidak mendapatkan keuntungan apapun dari perang salib, selain dari kehancuran. Sebaliknya, meskipun umat Kristen dinyatakan kalah, tetapi Kontak Islam-Kristen ini mempunyai sumbangsih yang sangat besar terhadap lahirnya rennaisance kemajuan peradaban dan ilmu pengetahuan di Eropa setelah bangsa Eropa tenggelam dalam lautan kegelapan.[30]
Pada periode awal perang salib ini, dibentuklah studi Islam untuk tujuan misi pada abad ke 12 pada masa Peter Agung (sekitar 1094-1156 M), kepala Biara Pria Cluny di Prancis yang hingga saat ini menjadi lembaga utama pengetahuan Kristen. Pada tahun 1142 Peter sebagai kepala lembaga mengadakan perjalanan ke Spanyol untuk mengunjungi biara-biara Clunic. Pada saat inilah beliau memutuskan untuk melakukan sebuah proyek besar untuk melibatkan beberapa penerjemah dan sarjana, untuk memulai studi sistematis tentang Islam. Ketika Peter memberikan otoritas untuk penerjemahan dan penafsiran teks-teks Islam yang berbahasa Arab terjadilah cerita-cerita cabul tentang Nabi Muhammad. Cerita itu melukiskan Muhammad sebagai Tuhan, pendusta, penggemar wanita, seorang kristen yang murtad, tukang sihir dan sebagainya.
Korpus (kumpulan naskah) Cluniac yang dikenal sebagai usaha Peter ini, menjadi standar pengetahuan kesarjanaan Barat tentang Islam pada saat itu (Esposito, et al, 2001:2). Banyak teks Islam yang berbahasa Arab diterjemahkan termasuk Alquran, hadis, biografi Nabi (sirah) dan teks opologetik "Opologi Alkindi" yang memuat perdebatan antara Kristen dan Muslim yang terjadi pada khalifah al-Ma'mun (813-833). Karya al-Kindi ini sangat populer di kalangan sarjana Kristen pada abad pertengahan karena memberikan model argumentasi tentang Islam. Fokus serangan-serangan ini khususnya adalah Alquran, kenabian Muhammad, dan penyebaran agama melalui penaklukan (jihad). Tiga topik ini merupakan fokus utama dalam telaah para sarjana Kristen tentang Islam pada abad pertengahan.
Dalam situasi sosial politik ini, ternyata aktivitas penerjemahan jauh lebih menarik di Eropa Kristen. Pada akhir abad ke 12 muncul sekumpulan karya peripatetik Muslim Ibn Sina (w. 1037) dan beredar di Eropa. Semakin banyaknya karya filosofis dan ilmiah diterjemahkan dari bahasa Arab ke bahasa Latin, para sarjana Eropa akhir abad pertengahan memandang Dunia Muslim kontemporer sebagai peradaban sarajana dan filosofis, yang sangat kontras dengan popularitas pandangan menghina Muhammad dan praktek religius agama.

c)    Masa Pencerahan Eropa Sampai Perkembangan Kontemporer
a.Pencerahan di Jerman
Pada umumnya Pencerahan di Jerman tidak begitu bermusuhan  sikap­nya terhadap agama Kristen seperti yang terjadi di Perancis. Memang orang juga berusaha menyerang dasar-dasar iman kepercayaan yang berdasarkan wahyu, serta menggantinya dengan agama yang berdasarkan perasaan yang bersifat pantheistic, akan tetapi semuanya itu berjalan tanpa “perang’ terbuka.
Yang menjadi pusat perhatian di Jerman adalah etika. Orang bercita-­cita untuk mengubah ajaran kesusilaan yang berdasarkan wahyu menjadi suatu kesusilaan yang berdasarkan kebaikan umum, yang dengan jelas menampakkan perhatian kepada perasaan. Sejak semula pemikiran filsafat dipengaruhi oleh gerakan rohani di Inggris dan di Perancis. Hal itu mengakibatkan bahwa filsafat Jerman tidak berdiri sendiri.
la mengusahakan agar filsafat menjadi suatu ilmu pengetahuan yang pasti dan berguna, dengan mengusahakan adanya pengertian-pengertian yang jelas dengan bukti-bukti yang kuat. Penting sekali baginya adalah susunan sistim filsafat yang bersifat didaktis, gagasan-gagasan yang jelas dan penguraian yang tegas. Dialah yang menciptakan pengistilahan-pengis­tilahan filsafat dalam bahasa Jerman dan menjadikan bahasa itu menjadi serasi bagi pemikiran ilmiah. Karena pekerjaannya itu filsafat menarik per­hatian umum.
Pada dasarnya filsafatnya adalah suatu usaha mensistimatisir pemikiran Leibniz dan menerapkan pemikiran itu pada segala bidang ilmu pengetahuan. Dalam bagian-bagian yang kecil memang terdapat penyim­pangan-penyimpangan dari Leibniz.
Hingga munculnya Kant yang filsafatnya merajai universitas-universitas di Jerman.Orang yang seolah-olah dengan tiba-tiba menyempurnakan Pencerah­an adalah Immanuel Kant (1724-1804). Yang merupakan Filsuf yang pengaruhnya terhadap filsafat pada dua ratus tahun terakhir ini,baik di Barat maupun di Timur, hampir secara universal diakui sebagai filsuf terbesar sejak masa Aristoteles. Ada yang berpendapat bahwa filsafat pada dua ratus tahun terakhir ini bagaikan catatan kaki terhadap tulisan-tulisannya. Ada juga yang berpendapat sistem filsafatnya bagi dunia modern ini laksana Aristoteles bagi dunia skolastik:
Kant lahir di Konigserg, Prusia Timur,Jerman.Pikiran-pikiran dan tulisan-tulisannya membawa revolusi yang jauh jangkauannya dalam filsafat modern.ia hidup dizaman Scepticism Sebagian besar hidupnya telah ia pergunakan untuk mempelajari logical process of  thought (proses penalaran logis),the external world (dunia eksternal) dan reality of things (realitas segala yang wujud ).[[31]]
Kehidupannya dalam dunia filsuf dibagi dalam dua periode: zaman pra-kritis dan zaman kritis. Pada zaman pra-kritis ia menganut pendirian rasionalis yang dilancarkan oleh Wolff dkk. Tetapi karena terpengaruh oleh David Hume ( 1711-1776), berangsur-angsur Kant meninggalkan rasionalisme. Ia sendiri mengatakan bahwa Hume itulah yang membangunkannya dari tidur dogmatisnya. Pada zaman kriitsnya , Kant merubah wajah filsafatnya secara radikal.
Dilingkungan masyarakatnya,Kant sering menjadi subjek karikatur secara tidak wajar,semisal bahwa rutinitas hariannya amat kaku sampai-sampai para tetangganya menyetel arloji mereka menurut kedatangan dan kepergiannya setiap hari,namun cerita semacam ini mungkin justru mencerminkan integritas kehidupannya yang bersesuaian dengan ide-idenya sendiri jika kita ingin menilainya secara positif.ketika meninggal,epitaf di batu nisannya hanya bertuliskan“ Sang Filsuf “ sebuah sebutan yang dianggap tepat,dengan mempertimbangkan bahwa periode filsafat yang bermula dengan tampilnya Sokrates menjadi lengkap dalam banyak hal dengan hadirnya Kant.[[32]]
Dengan munculnya Kant dimulailah zaman baru, sebab filsafatnya mengantarkan suatu gagasan baru yang memberi arah kepada segala pemikiran filsafat  la sendiri memang merasa, bahwa is meneruskan Pencerahan.
b.Pencerahan di Inggris
Di Inggris filsafat Pencerahan dikemukakan oleh ahli-ahli pikir yang bermacam-macam keyakinannya. Kebanyakan ahli pikir yang seorang lepas daripada yang lain, kecuali tentunya beberapa aliran pokok.
Salah satu gejala Pencerahan di Inggris ialah yang disebut Deisme, suatu aliran dalam filsafat Inggris pada abad ke-18, yang menggabungkan diri dengan gagasan Eduard Herbert yang dapat disebut pemberi alas ajaran agama alamiah.
Menurut Herbert, akal mempunyai otonomi mutlak di bidang agama. Juga agama Kristen ditaklukkan kepada akal. Atas dasar pendapat ini ia menentang segala kepercayaan yang berdasarkan wahyu. Terhadap segala skeptisisme di bidang agama ia bermaksud sekuat mungkin meneguhkan kebenaran-kebenaran dasar alamiah dari agama.
Dasar pengetahuan di bidang agama adalah beberapa pengertian umum yang pasti bagi semua orang dan secara langsung tampak jelas karena naluri alamiah, yang mendahului segala pengalaman dalam pemikiran akal. Ukuran kebenaran dan kepastiannya adalah persetujuan umum segala manusia, karena kesamaan akalnya. Isi pengetahuan itu mengenai soal agama dan kesusilaan.
Inilah asas-asas pertama yang harus dijabarkan oleh akal manusia sehingga tersusunlah agama alamiah, yang berisi: a) bahwa ada Tokoh yang Tertinggi; b) bahwa manusia harus berbakti kepada Tokoh yang Tertinggi itu; c) bahwa bagian pokok kebaktian ini adalah kebajikan dan kesalehan; d) bahwa manusia karena tabiatnya benci terhadap dosa dan yakin bahwa tiap pelanggaran kesusilaan harus disesali; e) bahwa kebaikan dan keadilan Allah memberikan pahala dan hukuman kepada manusia di dalam hidup ini dan di akhirat. Menurut Herbert, di dalam segala agama yang positif terdapat kebenaran-kebenaran pokok dari agama alamiah.[[33]]
Pada akhir abad ke-17 dan awal abad ke-18 pandangan Herbert ini dikembangkan lebih lanjut, baik yang mengenai unsur-unsurnya yang negatif maupun unsur-unsurnya yang positif.
c. Pencerahan di Perancis
Pada abad ke-18 filsafat di Perancis menimba gagasannya dari Inggris. Para pelopor filsafat di Perancis sendiri (Descartes, dll) telah dilupakan dan tidak dihargai lagi. Sekarang yang menjadi guru mereka adalah Locke dan Newton.
Perbedaan antara filsafat Perancis dan Inggris pada masa tersebut  adalah:
Di Inggris para filsuf kurang berusaha untuk menjadikan hasil pemikiran mereka dikenal oleh umum, akan tetapi di Perancis keyakinan baru ini sejak semula diberikan dalam bentuk populer. Akibatnya filsafat di Perancis dapat ditangkap oleh golongan yang lebih luas , yang tidak begitu terpelajar seperti para filsuf. Hal ini menjadikan keyakinan baru itu memasuki pandaangan umum. Demi­kianlah di Perancis filsafat lebih eras dihubungkan dengan hidup politik, sosial dan kebudayaan pada waktu itu. Karena sifatnya yang populer itu maka filsafat di Perancis pada waktu itu tidak begitu mendalam. Agama Kristen  diserang secara keras sekali dengan memakai senjata yang diberikan oleh Deisme.10
Sama halnya dengan di Inggris demikian juga di Perancis terdapat bermacam-macam aliran: ada golongan Ensiklopedi, yang menyusun ilmu pengetahuan dalam bentuk Ensiklopedi, dan ada golongan materialis, yang meneruskan asas mekanisme menjadi materialisme semata-mata.
Diantara tokoh yang menjadi sentral pembicaraan disini adalah Voltaire (1694-1778),
Pada tahun 1726 ia mengungsi ke Inggris. Di situ ia berkenalan dengan teori-teori Locke dan Newton. Apa yang telah diterimanya dari kedua tokoh ini ialah: a) sampai di mana jangkauan akal manusia, dan b) di mana letak batas-batas akal manusia. Berdasarkan kedua hal itu ia mem­bicarakan soal-soal agama alamiah dan etika. Maksud tujuannya tidak lain ialah mengusahakan agar hidup kemasyarakatan zamannya itu sesuai dengan tuntutan akal.
Mengenai jiwa dikatakan, bahwa kita tidak mempunyai gagasan tentang jiwa (pengaruh Locke).Yang kita amati hanyalah gejala-gejala psikis. Pengetahuan kita tidak sampai kepada adanya suatu substansi jiwa yang berdiri sendiri.Oleh karena agama dipandang sebagai terbatas kepada beberapa perin­tah kesusilaan, maka ia menentang segala dogma, dan menentang agama.
Di Perancis pada era pencerahan ini juga ada Jean Jacques Rousseau(1712-1778), yang telah memberikan penutupan yang sistematis bagi cita-cita pencerahan di Perancis. Sebenarnya ia menentang Pencerahan, yang menurut dia, menyebarkan kesenian dan ilmu pengetahuan yang umum, tanpa disertai penilaian yang baik, dengan terlalu percaya kepada pembaharuan umat manusia melalui pengetahuan dan keadaban. Sebenar­nya Rousseau adalah seorang filsuf yang bukan menekankan kepada akal, melainkan kepada perasaan dan subjektivitas. Akan tetapi di dalam menghambakan diri kepada perasaan itu akalnya yang tajam dipergunakan.
Terkait kebudayaan menurut Rousseau, kebudayaan bertentangan dengan alam, sebab kebudayaan merusak manusia. (Yang dimaksud ialah kebudayaan yang berlebih-lebihan tanpa terkendalikan dan yang serba semu, seperti yang tampak di Perancis pada abad ke-18 itu.11
Mengenai agama Rousseau berpendapat, bahwa agama adalah urusan pribad.. Agama tidak boleh mengasingkan orang dari hidup bermasyara­kat. Kesalahan agama Kristen ialah bahwa agama ini mematahkan kesatu­an masyarakat. Akan tetapi agama memang diperlukan oleh masyarakat. Akibat keadaan ini ialah, bahwa masyarakat membebankan kebenaran­-kebenaran keagamaan, yang pengakuannva secara lahir perlu bagi hidup kemasyarakatan, kepada para anggotanya sebagai suatu undang-undang, yaitu tentang adanya Allah serta penyelenggaraannya terhadap dunia, tentang penghukuman di akhirat, dsb. Pengakuan secara lahiriah terhadap agama memang perlu bagi masyarakat, tetapi pengakuan batiniah tidak boleh dituntut oleh negara.
Pandangan Rousseau mengenai pendidikan berhubungan erat dengan ajarannya tentang negara dan masyarakat. Menurut dia, pendidikan ber­tugas untuk membebaskan anak dari pengaruh kebudayaan dan untuk memberi kesempatan kepada anak mengembangkan kebaikannya sen­diri yang alamiah. Segala sesuatu yang dapat merugikan perkembangan anakyang alamiah harus dijauhkan dari anak. Di dalam pendidikan tidak boleh ada pe­ngertian “kekuasaan” yang memberi perintah dan yang harus ditaati. Anak harus diserahkan kepada dirinya sendiri. Hanya dengan cara demi­kian ada jaminan bagi pembentukan yang diinginkan. Juga pendidikan agama yang secara positif tidak boleh diadakan. Anak harus memilih Sen­dirikeyakinan apa yang akan diikutinya. Bagi seorang muslim,paham seperti ini tentu sangat menyesatkan.Harun Hadiwijono berkesimpulan bahwa Pencerahan di Perancis memberikan senjata rohani kepada revolusi Perancis.
4.    Pandangan Orientalis Terhadap Hadits:
a)    Pandangan Umum Orientalis Terhadap Muhammad, Hadits, Isnad dan Matan Hadits
Kajian orientalisme terhadap Islam tidak hanya terbatas pada satu bidang saja. Akan tetapi terdapat berbagai bidang yang dikaji oleh para orientalis terhadap Islam, salah satunya adalah hadits Nabi Muhammad saw. Untuk berbicara lebih detail mengenai pandangan orientalis terhadap hadits, serta seluk beluknya. Maka penulis akan mengulas terlebih dahulu pandangan umum orientalis mengenai citra Muhammad dan hadits serta perangkat-perangkatnya.
Tidak ada kepastian sejarah siapa orientalis pertama yang mengkaji hadits. Menurut perkiraan Azami, sebagaimana dikutip Yaqub, sarjana Barat yang pertama kali melakukan kajian hadits adalah Ignaz Goldziher, orientalis kelahiran Hongaria, yang menerbitkan buku berjudul Muhammadanische Studien.Namun menurut Wensinck, sebagaimana yang dikutip Darmalaksana, Snouck Hurgounjee adalah orang yang pertama kali mengkaji otentitas hadits, bukan Goldziher.Menurutnya, Snouck pertama kali mengaplikasikan teori tentang hadits dalam kajiannya tentang zakat, kemudian tentang.Menurut penulis, sebenarnya masalah siapa yang pertama itu tidak penting, yang penting adalah mereka sama-sama orientalis yang berusaha mendiskreditkan hadits dan Muhammad. Dan kalau disuruh memilih, penulis lebih cenderung memilih pendapat  Azami, karena Goldziher adalah orang pertama kali mampu meletakkan dasar skeptis terhadap hadits.
Citra Muhammad mengalami pendeskripsian yang berbeda-beda di kalangan para orientalis.Hal ini mereka gunakan sebagai pijakan untuk memahami hadits. Muhammad dipahami dalam dua posisi, yaitu: statusnya sebagai Nabi dan Rasul yang telah membebaskan manusia dari kezhaliman dan sebagai paganis dan penganut Kristen dan Yahudi murtad yang akan menghancurkan ajaran-ajaran Kristen dan Yahudi, intelektual pintar yang memiliki imajinasi yang kuat dan pembohong; tukang sihir yang berpenyakit gila atau ayan.
Bahkan kaum rivalis melukiskan, seperti yang dideskripsikan Herbelot, yang dikutip Said, “Inilah si penipu terkenal Muhammad pencipta dan pendiri suatu bid’ah yang telah diberi nama agama, yang kita sebut dengan Muhammadanisme. Para penafsir al-Qur’an dan doktor hukum Islam telah memberikan penghormatan dan pujian kepada Nabi palsu itu yang tidak pernah diberikan kepada para pengikut Aria, kaum Paulusia atau Paulunis dan kelompok-kelompok Bid’ah lainnya kepada Yesus Kristus.”Dante Alighieri menyatakan bahwa Muhammad adalah pemuka dari jiwa-jiwa terkutuk yang membangkitkan perpecahan dalam agama dan mengembangkan agama palsu.
Berbeda dengan orientalis lain, Boulavilliers melukiskan keunggulan Islam atas Kristen sambil menggambarkan Muhammad sebagai seorang penegak hukum yang bijaksana, penuh pencerahan yang membangun agama rasional untuk menggantikan dogma-dogma yang disangsikan dalam Yahudi dan Kristen.Bahkan Savary, seorang tokoh orientalis, jelas mengakui Muhammad bukan saja sebagai seorang Nabi, tetapi juga seorang tokoh intelektual besar.Ia mengatakan barang siapa yang melakukan studi kritis terhadap perjalanan Muhammad, ia akan terkagum-kagum terhadap capaian-capaian orang jenius itu dalam lingkungan sedemikian rupa. Meski dituduh sebagai idolator atau penyembah berhala, tetapi ia berhasil membangun agama rasional dan universal yang didasarkan pada ideologi monotheisme. Sedangkan menurut Watt, sebagaimana yang dikutip Ibrahim, Muhammad tidak dapat diterima di kalangan Barat, karena dinilai orang yang sangat licik dan tidak bermoral, Muhammad bukan suri tauladan.Dan menurut Watt juga, Muhammad adalah seorang yang gila dan sakit syaraf.
Sikap yang mendua tersebut telah membetuk sikap yang sama terhadap hadits. Bagi para orientalis, hadits sama dengan pandangan mereka mengenai citra Muhammad dan sesuai dengan apa yang mereka pahami tentang Muhammad. Jika diklasifikasikan, kelompok orientalis yang obyektif lebih sedikit daripada orientalis yang subyektif dan mencela hadits.
Hadits menurut orientalis yang mencela adalah hasil karya ulama dan ahli-ahli fiqih yang ingin menjadikan Islam sebagai agama yang multi dimensi, komprehensif dan mencakup segala aspek kehidupan.Mereka menganggap bahwa hadits tidak lebih dari ungkapan buatan semata.Dalam konteks lain, mereka juga memahami hadits hanya merupakan jiplakan Muhammad dan pengikutnya dari ajarah Yahudi dan Kristen.
Di samping itu, mereka mengkritik hadits dengan menggunakan bahasa sunnah. Seorang ulama mengatakan bahwa sunnah pada mulanya adalah istilah yang terdapat dalam kalangan bangsa Arab, yang kemudian mengerucut dan dipakai sebagai istilah untuk menunjukkan perbuatan-perbuatan Nabi. Para orientalis menyamakan hal tersebut dan mengatakan bahwa sunnah hanyalah tradisi, bukan perbuatan Nabi yang mempunyai kekuatan hukum. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Margoliouth, sunnah pada masa awal Islam berarti hal-hal yang sudah menjadi tradisi adalah bertentangan dengan teks-teks yang menjadi rujukannya.
Selanjutnya Margoliouth mengatakan, bahwa sunnah dipakai untuk beberapa pengertian, antara lain:
1.      Lawan dari bid’ah, atau perbuatan yang sudah dikenal, seperti dalam percakapan Utsman dan Ali pada tahun 34 H, “Maka ia menegakkan kembali sunnah yang sudah dikenal dan meninggalkan bid’ah’.
2.      Pekerjaan yang telah berlalu.
3.      Pekerjaan yang baik lawan pekerjaan yang buruk, seperti pidato Utsman: “…Dan sunnah yang baik yang telah dikerjakan Rasulullah dan dua khalifah sesudahnya.”
4.      Biasa dinisbatkan kepada yang lain, seperti sunnah allah, sunnah Islam, sunnah muslimin.
Intinya orientalis ingin membuat kerancuan pemahaman terhadap sunnah yang selama ini di kalangan kaum muslimin digunakan untuk menyebut segala sesuatu yang berasal dari Nabi, dengan sunnah yang berarti kebiasaan yang ada pada masa lalu atau istilah-istilah yang pernah dipakai oleh orang-orang Islam pada masa lalu yang konteksnya bukan menunjuk pada sunnah Nabi. Pendefinisian sunnah seperti yang dilakukan Margoliuth adalah untuk meyakinkan bahwa sunnah adalah suatu kebiasaan yang dilakukan dalam suatu lingkungan bukan hadits Nabi Muhammad dan sunnah yang dimaksud oleh umat Islam sebagai hadits Nabi belum ada pada saat itu.
Tidak hanya itu saja, masalah isnad juga diperbincangkan di kalangan orientalis. Para orientalis sendiri berbeda pendapat dalam masalah isnad, namun perbedaan tersebut pada akhirnya akan menyimpulkan bahwa hadits itu tidak mungkin berasal dari Nabi Muhammad. Seperti halnya ungkapan Caetani, menurutnya orang yang pertama menghimpun hadits Nabi itu adalah Urwah, dan ia tidak memakai isnad dan tidak menyebutkan sumber-sumbernya selain al-Qur’an. Di samping itu, pada masa Abd al-Malik, juga belum ada penggunaan isnad. Maka dari itu, ia berkesimpulan bahwa isnad dimulai pada masa Urwah dan Ibn Ishaq. Jadi sanad adalah buatan orang-orang pada abad kedua, atau ketiga hijriyah. Berbeda dengan pendapat Horovitz, ia menyebutkan bahwa pemakaian sanad dalam meriwayatkan hadits sudah dimulai sejak sepertiga yang ketiga dari abad pertama hijriyah. Pendapat yang menarik lagi, adalah pendapatnya J Robson, menurutnya pada pertengahan abad pertama, mungkin sudah ada suatu metode semacam isnad, namun metode secara detail berkembang sedikit demi sedikit setelah itu.
Pada intinya pendapat-pendapat orientalis tersebut memang didasarkan pada metode ilmiah, akan tetapi menjadi tidak ilmiah, karena yang dikutip dan diteliti hanya sebagian teks saja. Dan kesimpulan yang diambil akan tetap menyatakan bahwa hadits atau sunnah itu tidak mungkin berasal dari Nabi dan hanya tradisi masyarakat Islam abad pertama, kedua dan ketiga. Demikian juga masalah keabsahan isnad.[[34]]
Tidak hanya sanad saja yang diteliti, namun matan hadits juga tidak lepas dari penelitian para orientalis. Sebagai contoh adalah penelitian yang dilakukan oleh Wensinck, ia mengatakan bahwa hadits tentang akidah dan syahadat dan tentang Islam ditegakkan di atas lima pilar dibuat oleh para sahabat sesudah Nabi. Sebagai buktinya adalah statemen berikut ini:
“Nabi SAW tidak pernah mempunyai suatu ungkapan khusus yan mesti diungkapkan oleh orang-orang yang baru memeluk Islam.Ketika orang Islam bertemu dengan orang-orang Kristen di Syam dan mereka mengetahui bahwa orang-orang Kristen mempunyai ungkapan khusus, mereka lalu merasakan perlunya membikin ungkapan atau kalimat seperti itu.Maka mereka-pun mencetuskan semangat Islam dalam bentuk dua hadits tersebut.Karena hadits itu berisi dua syahadat, maka tidak mungkin hadits itu berasal dari Nabi SAW.”Sebenarnya kesimpulan Wensinck ini menyatakan bahwa ajaran Islam adalah hasil tiruan dari ajaran Kristen. Bahkan kesimpulan yang ia kemukakan lagi untuk mendukung teorinya tersebut adalah shalat itu baru selesai dalam bentuknya yang terakhir sesudah Nabi wafat. Hal ini malah menambah tidak rasional teori tersebut.
b)   Pandangan Ignaz Goldziher Terhadap Hadits
Nama lengkapnya adalah Ignaz Goldziher. Dia lahir pada tanggal 22 Juni 1850 di kota Hongaria. Dia Berasal dari keluarga Yahudi yang terpandang dan memiliki pengaruh yang sangat luas.Pendidikannya dimulai dari Budhaphes, kemudian melanjutkan ke Berlin dan Liepziq pada tahun 1869.  Pada tahun 1870 dia pergi ke Syria dan belajar pada Syeikh Tahir al-Jazairi.Kemudian pindah ke Palestina, lalu melanjutkan studinya ke Mesir, dimana dia sempat belajar pada beberapa ulama al-Azhar.Sepulangnya dari Mesir, tahun 1873, dia diangkat menjadi guru besar di Universitas Budhapes.Di Universitas ini, dia menekankan kajian peradaban Arab dan menjadi seorang kritikus hadits paling penting di abad ke-19.Pada tanggal 13 Desember 1921, akhirnya dia menghembuskan nafas terakhirnya di Budhaphes.Dia juga pernah mengajar filsafat Yahudi di Jewish Seminary Budhaphes tahun 1900.
Di luar negeri, dia menjadi anggota kehormatan dari akademi-akademi, delapan perkumpulan orientalis, tiga perkumpulan sarjana luar negeri. Tahun 1904, ia dianugerahi gelar Doktor dalam bidang kesusastraan oleh Universitas Cambridg, dan gelar LL.L dari Universitas Aberdeen Skotlandia. Karya yang pernah ia tulis antara lain: Die Zahiriten, Ihr Lhrsystem und Geschicte, membahas perkembangan sejarah aliran zahiri, Muhammedanische Studien, tentang sejarah Islam, khususnya tentang hadits, Vor Lesungen den Islam, membahas tentang pengantar untuk memahami teologi dan hukum Islam, juga Die Richtungen Der Islmichen Koran Auslegung, isinya hampir sama dengan pengantar memahami teologi dan hukum Islam, dan berbagai karya lainnya yang sifatnya hanya sebagai penjelas buku-buku di atas.
Sebagai seorang orientalis yang gigih, ia berusaha menciptakan keresahan umat Islam dengan mengeluarkan pemikiran-pemikiran yang membahayakan bagi umat Islam, seperti menggoyang kebenaran hadits Nabi Muhammad Saw, maka karya-karyanya menjadi sangat berbahaya, terutama berita  kebohongan dan kebodohan yang dapat menciptakan permusuhan terhadap Islam. Setelah mengenal biografi tokohnya secara lebih jelas, maka penulis akan menjelaskan lebih jauh mengenai pemikirannya.[[35]]
Diskursus tentang otentisitas hadits merupakan salah satu hal yang sangat krusial dan kontroversial dalam studi hadits. Hal ini karena perbedaannya dengan al-Qur’an yang telah mendapatkan “garansi” akan keterpeliharaannya, sebagaimana firman Allah SWT dalam ayatnya yang berbunyi: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” Maka secara normatif-theologis, hadits tidak mendapatkan “garansi” akan keterpeliharaannya dari Allah Swt. Ignaz Goldziher, sebagai orientalis yang kritis, tak lupa menyoroti point ini dengan menganggap negatif keberadaan hadits. Walaupun dia dikenal lebih skeptis dari pada Alois Sprenger (kritikus hadits pertama kali) dengan karyanya “Uber Das Traditionsweser Bei Dai Arabern“(1856) dan Sir William Munir dengan karyanya life of  mahomet, namun dalam beberapa hal, Goldziher mampu memberikan penilaian ataupun celaan seputar eksistensi dan validitas hadits tersebut.
Tesis pokok Goldziher dalam kajian hadits adalah tawaran metode kritik matan yang mencakup aspek politik, sains dan sosial kultural dan tuduhan pemalsuan hadits oleh al-Zuhri. Dalam uraian berikut ini, penulis akan mencoba menjelaskan secara rinci hal-hal tersebut. Namun sebelum menjelaskan hal itu, penulis akan mengutip pandangan Goldziher mengenai definisi hadits.
Menurut pandangan para ulama, sebagaimana diterangkan di atas, bahwa persoalan perbedaan antara sunnah dan hadits tidak ditekankan dan tidak menjadi persoalan yang baku. Menurut Goldziher, sebagaimana yang dikemukakan Darmalaksana, perbedaan hadits dan sunnah tetap dipertahankan. Ia menyatakan bahwa hadits bermakna suatu disiplin ilmu teoritis dan sunnah adalah kopendium aturan-aturan praksis. Satu-satunya kesamaan antara keduanya adalah bahwa keduanya berakar secara turun temurun. Dia menyatakan bahwa kebiasaan-kebiasaan yang muncul dalam ibadah dan hukum yang diakui sebagai tata cara kaum muslim pertama yang dipandang berwenang dan telah pula dipraktikkan dinamakan sunnah atau adat kebiasaan keagamaan. Adapun bentuk yang memberikan tata cara itu adalah hadits.
Tidak hanya itu, bahkan materi hadits juga dipermasalahkan. Menurutnya hadits berciri berita lisan yang bersumber dari Nabi, sedangkan sunnah merujuk pada permasalahan hukum atau hal keagamaan. Suatu kaidah yang terkandung di dalam hadits lazimnya dipandang sebagai sunnah, tetapi tidak berarti bahwa sunnah harus berkesesuaian dan memberikan pengukuhan kepadanya. Sehingga mungkin justru sebaliknya, yaitu isi hadits justru bertentangan dengan sunnah. Inilah perbedaan fundamental yang disodorkan oleh Goldziher yang kemudian dijadikan kerangka dasar untuk mengkritik otentitas hadits.
Maka dari itu, ia berkesimpulan bahwa sunnah yang begitu berpengaruh dalam dunia Islam hanyalah catatan atau fakta historis dari tradisi bangsa-bangsa Arab. Di samping itu, ia juga memaknai kata sunnah sebagai kata yang biasa diucapkan masyarakat pada masa dahulu bahkan sebelum jahiliyah, sebagaimana dikemukakan di atas.
Hadits, menurut Goldziher, tidak memiliki kemurnian sama sekali, walaupun tetap memiliki kedudukan kuat sebagai sumber ajaran Islam. Menurutnya, tidaklah dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menganggap hadits secara keseluruhan sebagai berasal dari Nabi SAW.Argumen-argumen yang dikemukakan olehnya adalah berkaitan dengan kritik matan hadits dari segi sosial politik dan juga kultural.
Menurutnya tidak mungkin hadits atau sunnah tersebut bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Kalaupun ada bukti tentang hal itu, maka akan sangat sulit menentukan kebenaran dan keabsahannya. Argumentasi yang ia kemukakan adalah ketidakmungkinan kondisi masyarakat Islam pada abad pertama Hijriyah mendukung budaya pemeliharaan data yang berupa hadits dan sunnah tersebut. Karena menurutnya, pada saat itu buta huruf masih meraja lela dimana-mana dan kebudayaan yang berpusat pada lingkungan istana serta kebiasaan di kota-kota besar ternyata masih bersifat sekuler dan lepas dari agama.
M.M.Azami mengemukakan alasan yang dipakai Goldziher untuk pijakan kesimpulannya, dengan mendeskripsikan kondisi sejarah sebagai berikut:
1.    Orang-orang Islam berperang dengan baju Islam. Mereka membangun masjid-masjid. Tetapi di Syam mereka tidak mengetahui shalat lima waktu yang wajib itu.
2.    Orang-orang Islam itu ternyata tidak mengetahui cara-cara mengerjakan shalat, oleh karena itu tidaklah aneh bila di kalangan suku Bani Abd al-Asyal hanya terdapat seorang budak yang dapat menjadi imam.
3.    Masyarakat Islam ternyata benar-benar bodoh sekali, sampai mereka tidak paham apa yang dimaksud dengan zakat fitrah.
4.    Bangsa Arab pada saat itu belum matang dengan pemikiran Islam.
5.    Ada orang yang membaca syair di mimbar tetapi ia menyangka dirinya sedang membaca al-Qur’an.
6.    Goldziher menuturkan bahwa bimbingan resmi dan kegiatan penguasa untuk memalsukan hadits sudah ada sejak dini dalam sejarah Islam.
Hal di atas merupakan deskripsi masyarakat Islam pada abad pertama Hijriyah yang dikemukakan oleh Goldziher yang selanjutnya digunakan untuk menarik statemen bahwa hadits atau sunnah itu tidak mungkin bersandar kepada Nabi Muhammad. Jadi menurutnya berdasarkan hal itu, maka hadits dinyatakan tidak otentik.
Dalam hal keabsahan hadits, Goldziher memandang bahwa secara faktual penelitian keabsahan hadits yang dilakukan oleh ulama klasik tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena kesalahan metode yang dipakainya.Hal itu dikarenakan para ulama klasik lebih banyak menggunakan kritik sanad dan kurang menggunakan kritik matan.Oleh karena itu Goldziher menawarkan kritik matan saja, namun dari segi sosial kultural.
Ia menyatakan bahwa untuk memahami dan menetapkan keshahihan hadits, tidak hanya disandarkan pada analisis sanad saja, namun harus mengetahui latar belakang kondisi sosial politik di mana hadits tersebut muncul. Sebenarnya kritik matan itu sendiri, telah banyak dilakukan oleh para sahabat maupun para ulama klasik.Menurut mereka kritik matan digunakan untuk meneliti illat dan syadz-nya hadits dengan berbagai kriteria.Namun Goldziher menyarankan agar mencari hubungan antara materi hadits dengan situasi yang terjadi pada saat itu.
Goldziher mencontohkan hadits yang terdapat dalam kitab Bukhari yang menerangkan mengenai keutamaan tiga masjid, yaitu masjid al-haram, masjid nabawi dan masjid al-Aqsha. Ia mengkritik hadits  tersebut dengan kritik matan yang diajukannya, sehingga menarik kesimpulan bahwa hadits tersebut tidak sahih. Perjalanan kritik matannya adalah sebagai berikut:
قَالَ لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Artinya: Tidak dikencangkan tali kendaraan-maksudnya janganlah kalian pergi-kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjid al-Haram, masjid rasulullah SAW, dan masjid al-Aqsha.
Kata Goldziher, “Abd al-Malik bin Marwan merasa khawatir apabila orang-orang Syam pergi haji ke Mekkah itu melakukan baiat kepada Abdullah bin al-Zubair. Karena itu ia berusaha agar orang-orang dapat melakukan haji di Qubbah al-Shakhra di Qudus (Yerusalem) sebagai ganti dari pergi haji ke Mekkah. Ia juga mengeluarkan keputusan bahwa tawaf di sekitar  al-Shakhra tadi sama nilainya dengan tawaf di sekitar ka’bah. Untuk tujuan politis ini, ia mempercayakan ahli hadits al-Zuhri, untuk membuat hadits yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi dan mengedarkannya dalam masyarakat, sehingga nantinya dapat dipahami bahwa ada tiga masjid yang dapat dipakai untuk beribadah haji, yaitu masjid di Makkah, masjid di Madinah dan masjid di Qudus.
Untuk memperkuat tuduhannya tersebut Goldziher mengutip keterangan sejarah dalam tarikh al-Ya’qubi sebagai berikut:
Abd al-Malik melarang orang-orang Syam untuk melakukan ibadah haji. Hal itu dikarenakan Ibn al-Zubair akan menyuruh mereka melakukan baiat kepadanya apabila mereka datang di Makkah. Karena Abd al-Malik mengetahui hal tersebut, maka ia melarang mereka pergi ke Makkah. Maka gemparlah orang-orang Syam.Mereka memprotes hal itu dan menanyakan kepada Abd al-Malik, “Apakah anda melarang Kami untuk pergi beribadah haji ke Makkah, sedangkan haji itu hukumnya wajib bagi Kami?” Jawab Abd al-Malik, “Ini Ibn Syihab al-Zuhri, ia meriwayatkan Hadits untuk kalian, bahwa Rasulullah bersabda: seperti dalam hadits di atas. Masjid Bait al-Maqdis ini bagi kalian sama seperti Masjid al-Haram, sedangkan al-Shakhra itu, yang dalam suatu riwayat pernah dipakai pijakan kaki Rasulullah pada waktu Isra’, bagi kalian seperti ka’bah.Ia juga mengeluarkan keputusan bahwa tawaf di sekitar al-Shakhra sama nilainya dengan tawaf di sekitar ka’bah.
c)    Pangan Joseph Schacht Terhadap Hadits
Ia dilahirkan di Silisie Jerman, ada yang mengatakan di Ratibor, Jerman, pada tanggal 15 Maret 1902. Schacht belajar filologi klasik, teologi, dan bahasa-bahasa Timur di Universitas Berslauw dan Universitas Leipizig. Pada tahun 1923, ketika usianya baru mencapai 21 tahun, ia meraih gelar doktornya dari Universitas Berslauw. Pada tahun 1925 ia diangkat menjadi dosen di Universitas Fribourg, dan pada tahun 1929 ia dikukuhkan sebagai guru besar. Pada tahun 1932 ia pindah ke universitas Kingsbourg, dan dua tahun berikutnya ia mengajar tata bahasa Arab dan Bahasa Suryani di Universitas Fuad Awal (kini universitas Kairo) Mesir. Ia tinggal di sana sebagai Guru Besar sampai tahun 1939.
Ketika perang dunia II meletus, Schact meninggalkan Kairo menuju Inggris dan bekerja di Radio BBC London. Meski perang telah usai ia tidak pulang ke Jerman, melainkan tetap tinggal dan menikah dengan wanita Inggris. Pada tahun 1947 ia menjadi warga Negara Inggris. Ia kuliah di Oxford, dan mendapat magister (1984) dan Doktor (1952) di universitas tersebut. Pada tahun 1954 ia hijrah ke Leiden dan menjadi Guru Besar di sana, kemudian pada tahun 1959 ia hijrah lagi ke Universitas Columbia New York dan menjadi Guru Besar di sana hingga meninggal dunia pada tahun 1969. Schact adalah pakar hukum Islam, namun karyanya tidak terbatas pada disiplin tersebut melainkan tersebar dalam pelbagai disiplin ilmu, seperti ilmu kalam, sains, filsafat dan lain-lain. Sebagai contoh karya Joseph Schacht, The Origins of Muhammadan Jurisprudence (1950)danAn Introduction to Islamic Law (1960).
Pandangan-pandangan Schacht nampaknya tidak begitu berbeda dengan pendahulunya Goldziher.Ia mengatakan bahwa sunnah dalam Islam tidak lebih dari sekedar revisi atas adat kebiasaan, tradisi dan kebiasaan nenek moyang Arab. Bahkan ia mendefinisikan sunnah sebagai konsepsi Arab kuno yang berlaku kembali sebagai salah satu pusat pemikiran dalam Islam. Dengan mengemukakan beberapa contoh, seperti metode perpajakan yang diterapkan di Romawi Timur atau yang lainnya, Schacht mempertegas kembali tesisnya bahwa sunnah, baik material maupun konsepsional, hanya merupakan pelestarian konsep Arab kuno. Jadi menurutnya, sunnah adalah apapun yang dilakukan oleh nenek moyang bangsa Arab yang harus ditiru dan dijadikan keteladanan. Maka, sunnah tidak patut dijadikan sumber hukum dalam Islam atau Islam tidak mempunyai sumber hukum sendiri dan hanya meniru serta melestarikan budaya nenek moyang.
Perumusan definisi sunnah yang dilakukan oleh Schacht mengakibatkan fiqih Islam tidak dapat menemukan orisinalitasnya serta membuka peluang diterimanya aksioma-aksioma dan konsep-konsep hukum asing dalam Islam, dan konsep hukum asing itu baru berkembang selama periode perkembangannya. Fenomena tersebut terjadi, karena Muhammad yang selama hidupnya menjadi penentu dalam setiap persoalan, pada kelanjutan kekuasaannya secara faktual tidak mencakup segi-segi penetapan hukum.Kekuasaan Nabi untuk orang mu’min hanya dalam masalah-masalah keagamaan saja, sedangkan untuk orang-orang munafik hanya dalam masalah politik saja.
Maka, untuk membuktikan statemennya tersebut, ia mengemukakan beberapa alasan sebagai berikut:
1.    Kalau saja, Nabi memiliki kekuasaan dalam berbagai aspek, tentu khulafa al-rasyidin sebagai pemimpin politik umat Islam akan mengambilnya sebagai sumber hukum yang tertinggi, tetapi hal itu tidak terjadi.
2.    Hadits Nabi terutama yang berkaitan dengan hukum Islam adalah buatan para ulama abad kedua dan ketiga.
Untuk membuktikan hal itu, ia mengemukakan bahwa hadits tersebut tidak pernah digunakan sebagai referensi dalam diskusi para fuqaha. Dan para fuqaha ternyata tidak pernah melakukan hal tersebut, karena mereka lebih cenderung menggunakan akal mereka untuk memutuskan suatu hukum.
Obyek penelitiannya adalah kitab al-Muwaththa’ karya Imam Malik, kitab al-Umm karya al-Syafi’i, dan lain-lain.Dan kitab-kitab tersebut dinyatakan tidak shahih dan hadistnya tidak dapat memenuhi keotentikannya. Lebih jauh lagi, Schacht seenaknya mengatakan bahwa bahkan hadits-hadits yang terdapat dalam al-kutub al-sittah sekalipun tidak dapat dijamin keasliannya: “even the classical corpus contains a great many traditions which cannot possibly be authentic.” Masih menurut dia, sistem periwayatan berantai alias isnād merupakan alat justifikasi dan otorisasi yang baru mulai dipraktekkan pada abad kedua Hijriah: “there is no reason to suppose that the regular practice of using isnāds is older than the beginning of the second century.” Ia menyodorkan teori yang disebut projecting back untuk melakukan kritik sanad. Menurut Schacht, sanad hadits pada awalnya lahir dalam pemakaian yang sederhana, kemudian berkembang dan mencapai bentuknya yang sempurna pada periode kedua dan ketiga hijriyah. Untuk mendeskripsikan teorinya tersebut ia perlu mengemukakan perkembangan hukum Islam.
Schacht menyatakan bahwa pada masa al-Sya’bi (w. 110 H.) hukum Islam belum eksis.Dengan demikian bila ditemukan hadits-hadits berkaitan dengan hukum Islam, maka hadits-hadits itu adalah buatan orang-orang sesudah al-Sya’bi.Menurut Schacht hukum Islam baru dikenal semenjak pengangkatan para qadhi, sedang pengangkatan ini baru terjadi pada masa Bani Umayah.Dalam memberikan keputusan-keputusannya, para qadhi itu -menurut Schacht- memerlukan legitimasi orang-orang yang memiliki otoritas lebih tinggi.Oleh karena itu para qadhi tadi menisbahkan keputusan-keputusannya pada tokoh sebelumnya, seperti halnya orang Irak menisbahkan kepada al-Nakha’i. Mereka tidak hanya menisbahkan kepada orang-orang terdahulu yang jaraknya relatif masih dekat, melainkan menisbahkan juga pada mereka yang lebih dahulu lagi, sehingga pada tahapan akhir pendapat-pendapat tadi dinisbahkan kepada Nabi SAW.[[36]]
Menurut Schacht inilah rekonstruksi terbentuknya sanad hadits, yaitu dengan memproyeksikan pendapat-pendapat itu kepada tokoh di belakang.Itulah sebabnya teori Schacht dinamakan.“Projecting Back”.Schacht selanjutnya berpendapat bahwa dengan munculnya aliran-aliran fiqih ini klasik ini maka melahirkan konsekuensi munculnya ahli hadits.Menurutnya ahli hadits ini pun telah memalsu hadits guna mengalahkan aturan-aturan yang dibuat oleh kelompok ahli fiqih.
Sanad menurutnya hanya merupakan semacam pembenaran teoritis terhadap apa yang diyakini sebagai kepercayaan naluriah. Pada dasarnya, baik kaum fiqih klasik maupun kaum ahli hadits membuat sanad yang disandarkan kepada Nabi untuk memalsukan hadits dan menyatakan doktrin mereka masing-masing.Oleh karena itu, otentitas hadits Nabi yang dibukukan pada masa itu tetap saja diragukan, walaupun hadits tersebut dilengkapi dengan sanad yang bersandar kepada Nabi.
5.    Bantahan-bantahan Terhadap Orientalis
Mengenai citra Muhammad yang didistorsikan, menurut penulis, hal itu adalah barang atau tuduhan lama yang sudah kerap terdengar ketika Muhammad sedang berdakwah.Maka dapat disimpulkan tuduhan tersebut sangat tidak beralasan. Sedangkan mengenai hadits dan sunnah yang diartikan sebagai adat atau kebiasaan nenek moyang, penulis mengutip bantahan yang dikemukakan oleh Fazlur Rahman, menurutnya para orientalis gagal menemukan perbedaan penting antara hadits dan sunnah, akibatnya mereka sampai pada kesimpulan bahwa sunnah Nabi dalam kenyataannya bukanlah dari Nabi, tapi merupakan tradisi umum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Islam. Jadi mereka tidak dapat membedakan dan mencampuradukkan sunnah yang dipakai dalam arti kebiasaan dan sunnah yang disandarkan kepada Nabi. Hal itu wajar saja dilakukan oleh umat Islam, yang menggunakan bahasa Arab, karena bahasa Arab mempunyai maksud yang muradif.
Sedangkan mengenai tuduhan bahwa hadits dan isnad itu adalah buatan umat Islam pada abad kedua, penulis mengutip sesuatu yang dikemukakan Azami.M. M. Azami telah memaparkan secara rinci tentang bukti adanya tradisi tulis-menulis pada masa awal Islam. Menurutnya, beberapa sahabat yang telah melakukan tradisi penulisan hadits, misalnya Ummu al-Mu’minin Aisyah, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Amr bin al-’Asy, Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib. Namun kesadaran umum kaum muslimin untuk menulis ini baru mencuat ke permukaan setelah terinpirasi oleh kebijaksanaan Umar bin Abdul Aziz, yang pada periode inilah, pentingnya penulisan hadits Nabi Muhammad SAW baru terasa. Fenomena ini juga diperkuat oleh statemen orientalis lainnya, seperti Fuad Seizgin yang telah memberi ulasan tentang problem autentisitas hadits.Menurutnya, di samping tradisi oral hadits, sebenarnya juga telah terjadi tradisi tulis hadits pada zaman Nabi Muhammad, kendatipun para sahabat sangat kuat hapalannya.
Mengenai kritik matan hadits “keutamaan tiga masjid” yang dianggap palsu oleh Goldziher.Goldziher tampaknya salah dalam membaca sejarah. Ahli sejarah mengemukakan tentang tahun kelahiran al-Zuhri antara tahun 50 H sampai 58 H. Ia juga tidak pernah bertemu Abd Malik bin Marwan sebelum tahun 81 H. Di segi lain, pada tahun 67 H. Palestina berada dibawah kekuasaan Abd Malik bin Marwan. Sedangkan orang-orang Bani Umayyah pada tahun 68 H berada di Makkah.Sumber sejarah juga menunjukkan bahwa pembangunan kubah al-Shakhra itu baru dimulai tahun 69 H.
Alasan Ignaz Goldziher di atas sangatlah tidak representatif, tidak jujur dan terkesan mengada-ada.Kalaupun Nabi Muhammad Saw mendapatkan pengetahuannya dari orang Yahudi dan Kristen, bukan berarti Nabi Muhammad Saw menjiplak gagasan Yahudi. Jika pada kenyataannya ada guru yang mengajari Nabi Muhammad Saw tentang ajaran-ajaran Yahudi, tentunya guru tersebut akan menggugat bahkan menolak mentah-mentah hadits Nabi Muhammad SAW itu. Berikutnya mengenai tuduhan Ignaz Goldziher terhadap perawi hadits sangat tidak beralasan, karena pada kenyataannya tradisi periwayatan hadits terbagi menjadi dua, yaitu periwayatan bi al-lafdzidan periwayatan bi al-ma’na.Jenis periwayatan yang kedua yang telah disorot oleh Ignaz Goldziher dengan argumennya bahwa perawi hadits yang menggunakan tradisi periwayatan bi al-ma’na dicurigai telah meriwayatkan lafadz-lafadz yang dengan sengaja disembunyikan, sehingga redaksinya menjadi tidak akurat.Padahal, adanya tradisi periwayatan bi al-ma’na ini dikarenakan sahabat Nabi Muhammad Saw tidak ingat betul lafadz aslinya.Dan yang terpenting bagi sahabat Nabi adalah mengetahui isinya atau matan yang terkandung di dalamnya. Di samping itu, tradisi ini tidak dikecam oleh Nabi Muhammad Saw, mengingat redaksi hadits bukanlah al-Qur’an yang tidak boleh diubah susunan bahasa dan maknanya, baik itu dengan mengganti lafadz-lafadz yang muradif (sinonim) yang tidak terlalu mempengaruhi isinya, berbeda dengan al-Qur’an sebab ia merupakan mu’jizat dari Allah yang mungkin diubah.
Mengenai tuduhan yang dilancarkan J.Schacht, semua pernyataannya telah dibantah antara lain oleh Profesor Muhammad Abū Zahrah dari Universitas Kairo, Mesir, oleh Profesor Zafar Ishaq Ansari dari Islamic Research Institute Islamabad, Pakistan, dan oleh Profesor Muhammad Mustafa al-Azami dari Universitas King Saud Riyadh, Saudi Arabia. Menurut Profesor Muhammad Musthafā al-A‛zamī, kekeliruan dan kesesatan Schacht dalam karyanya itu disebabkan oleh lima perkara: (1) sikapnya yang tidak konsisten dalam berteori dan menggunakan sumber rujukan, (2) bertolak dari asumsi-asumsi yang keliru dan metodologi yang tidak ilmiah, (3) salah dalam menangkap dan memahami sejumlah fakta, (4) ketidaktahuannya akan kondisi politik dan geografis yang dikaji, dan (5) salah faham mengenai istilah-istilah yang dipakai oleh para ulama Islam.
Darmalaksana mencatat beberapa hal yang dianggap sebagai kekeliruan orientalis dalam memandang hadits, yaitu:
1.    Goldziher senantiasa menggunakan suatu kejadian yang bersifat khusus dan terbatas untuk menjadi bukti-bukti hal yang umum.
2.    Goldziher dan Schacht seringkali tidak melakukan analisis yang mendalam tentang bahan-bahan kesejarahan yang mereka pakai dalam pembuktian.
3.    Banyaknya penafsiran yang nyata salah dalam mengartikan ucapan-ucapan atau kejadian-kejadian yang diberitakan dalam sumber-sumber kesejarahan.
4.    Adanya sekumpulan obyektivitas paradoks dari keduanya sebagai orientalis non-muslim, yang setidaknya menyimpan misi-misi tersendiri.
5.    Mereka biasanya belum selesai dalam membaca sejarah dan langsung menarik kesimpulan.[[37]]
















[1].  Abdul majid khon, ulumul hadist, Jakarta; Bumi aksara, Agustus 2010, hlm 27
[2]. Ibid., hlm 28.
[3]. Abdul Muhdi, Al-madkhal ila, hlm. 323-328
[4]. Asy-Syafi’i, Al-umm, hlm. 220-255
[5].  Ibid. Hlm. 31-32
[6].  Al-Khudhari Beik, Tarikh Al-Tasyri, hlm:186.
[7].  Abdul Majid Khon, op.,cit, hlm. 31-32.
[8]. Suyitno, ilmu-ilmu hadits, IAIN Raden Fatah Palembang:2008 hlm 281-282
[9]. Edi Syafri, Op.cit, h. 34
[10].  Ibid. h. 35
[11] . Ibid. h. 35-36
[12] . Ibid. hlm. 45
[13] . Al-Quran, surat an-Nisa, ayat 65
[14] . Al-Quran, surat anNisa ayat 80
[15] . Al-Quran, surat alh-Hasyr ayat 7
[16] . Edi Syafri, Op. cit. h. 36-39
[17] . Ibid., h. 47-48
[18]. Musthafa As-Siba’i. As-Sunnah wa Makanatuha fi At-Tasyri’ Al-Islami. Beirut: Al-Maktab Al-Islami. 1980. Jilid I.hlm. 22.
[19].Azami. Op.cit. hlm. 43-44. [10]  As-Siba’i. Op.cit. hlm 148
[20]. Azim Nanji ( ED. ), Peta Studi Islam : Orientalisme dan Arah Baru Kajian Islam di Barat, ( Yogjakarta ; Fajar Pusaka Baru, 2003), 2 .
[21]. Joesoef Sou’yb, Op. Cit. hlm 1
[22]. A. Hanafi, Orientalis Ditinjau Menurut Kacamata Agama (Qur’an dan Hadits), (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1981), hlm 8
[23]. Wahyudin Darmalaksana, Hadits dimata Orientalis, (Bandung: Benang Merah Press, 2004), hlm. 55
[24]. Mustolah Maufur, Orientalisme; Serbuan Ideologis dan Intelektual, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1995), hlm. 11

[25]. Mannan Buchari, Menyingkap Tabir Orientalisme, (Jakarta: Amzah, 2006), Cet 1, hlm. 7
[26]. Joesoef Sou’yb, Orientalisme dan Islam, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1995) cet. 3 hlm 2
[27].Mannan Buchari, Menyingkap Tabir Orientalisme, (Jakarta: Amzah, 2006), Cet 1, hlm. 14

[28]. Wahyudin Darmalaksana, Hadits dimata Orientalis, (Bandung: Benang Merah Press, 2004), hlm. 9

[29]. Abdurrahman Badawi, Mausu’ah al-Mustasyriqin, Bairut, Daar al-Ilmi al-Malayin, 1989, hlm. 252-253.

[30]. Joseph Schacht, An Introductionti Islamic Law, Oxford, Clarendom Press, 1964, hlm. 34.

[31]. Prof. Dr. Juhaya,…,Aliran-aliran….,….op.cit:h. 115.
[32]. Stephen Palimous,The Tree of Philosophy, diterjemahkan oleh Muhammad Shodiq.(Cet I:Yogyakarta:Pustaka Pelajar 2002).h.85.

[33]. Dr.Harun,…,Sari Sejarah,….,op.cit: h.49.
[34]. https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/12/04/pandangan-orienyalis-terhadap-hadits/
[35]. https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/12/04/pandangan-ignaz-goldziher-terhadap-hadits/
[36]. https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/12/04/pandangan-joseph-schacht-terhadap-hadits/
[37]. https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/12/06/bantahan-bantahan-terhadap-orientalis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar